• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, April 17, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

DPRD Tegas, Pendidikan Tak Boleh Jalan Tanpa Kepastian Hukum

Melda by Melda
April 8, 2026
DPRD Tegas, Pendidikan Tak Boleh Jalan Tanpa Kepastian Hukum

DARI DESA- DPRD bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung menyatakan sikap tegas terkait polemik SMA Siger. Kedua lembaga ini sepakat bahwa SMA Siger tidak diperbolehkan menggelar kegiatan pendidikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, seluruh peserta didik diwajibkan segera dipindahkan ke sekolah yang memiliki legalitas resmi sebelum batas akhir (cutoff) Dapodik pada 31 Agustus 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran tidak boleh terus berlangsung tanpa kejelasan status hukum.

BeritaTerkait

Kepala Dinas Terlantar, Ruang dan Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan

Ormas dan Akademisi Lampung Kritik Tata Kelola Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Izin Ditolak, Kini SMA Siger Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Status Tak Jelas, Siswa SMA Siger Terancam Kehilangan Hak Pendidikan

“Saya menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di SMA Siger tidak boleh terus berjalan tanpa kejelasan status dan kepastian hukum,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menyebut, DPRD tetap menghargai niat yayasan dalam membuka akses pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus tetap sesuai aturan agar tidak merugikan peserta didik.

“Kita menghargai niat baik yayasan, tetapi pendidikan tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum. Jangan sampai anak-anak justru menjadi korban karena persoalan administratif,” tegasnya.

Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi, termasuk kejelasan status sekolah, validitas data, hingga jaminan penerbitan ijazah.

“Aspek legalitas sangat penting agar masa depan anak-anak tidak dipertaruhkan,” tambahnya.

Sikap DPRD ini sejalan dengan Komnas PA Bandar Lampung. Koordinator Hak Anak, Ahmad Yani, menilai kondisi SMA Siger saat ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar anak.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban penuh dalam menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.

“Salah satu hak dasar anak adalah menerima pendidikan. Negara wajib memastikan hak itu benar-benar terlaksana,” ujarnya.

Komnas PA juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar SMA Siger yang berlangsung di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

“Jika masih ada kendala legalitas, sebaiknya proses belajar dihentikan sementara dan siswa segera dipindahkan ke sekolah yang sah,” tegasnya.

Kesepakatan DPRD dan Komnas PA ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak. Pasalnya, jika hingga 31 Agustus 2026 siswa belum terdaftar dalam sistem Dapodik, mereka berisiko tidak naik kelas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita LampungdapodikDisdik LampungDPRD Bandar LampungHak AnakKomnas PApendidikan LampungSEKOLAH ILEGALSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kepala Dinas Terlantar, Ruang dan Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan

Next Post

Dari Kandinsky hingga AI, Abstrak Tetap Berakar pada Kepekaan Manusia

Related Posts

Kepala Dinas Terlantar, Ruang dan Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan
Pendidikan & Literasi

Kepala Dinas Terlantar, Ruang dan Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan

April 8, 2026
Ormas dan Akademisi Lampung Kritik Tata Kelola Anggaran Pemkot Bandar Lampung
Pendidikan & Literasi

Ormas dan Akademisi Lampung Kritik Tata Kelola Anggaran Pemkot Bandar Lampung

April 8, 2026
Izin Ditolak, Kini SMA Siger Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran HAM
Pendidikan & Literasi

Izin Ditolak, Kini SMA Siger Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

March 30, 2026
Next Post
Dari Kandinsky hingga AI, Abstrak Tetap Berakar pada Kepekaan Manusia

Dari Kandinsky hingga AI, Abstrak Tetap Berakar pada Kepekaan Manusia

SMA Siger dan APBD, Dugaan Tipikor Seret Nama Pejabat Bandar Lampung

SMA Siger dan APBD, Dugaan Tipikor Seret Nama Pejabat Bandar Lampung

Sabuk Kamtibmas Diperkuat, Warga Jadi Garda Terdepan Keamanan

Sabuk Kamtibmas Diperkuat, Warga Jadi Garda Terdepan Keamanan

Perempuan Tangguh, Asri Seimbangkan Profesi dan Usaha Tapis

Perempuan Tangguh, Asri Seimbangkan Profesi dan Usaha Tapis

Halo Lamsel Siap Diluncurkan, 297 Layanan Publik Terintegrasi

Halo Lamsel Siap Diluncurkan, 297 Layanan Publik Terintegrasi

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved