• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, November 18, 2025
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

Kasus Pinjam Pakai Aset Negara untuk SMA Siger Memanas: Dugaan Penggelapan dan Konflik Kepentingan Diselidiki Polda Lampung

Melda by Melda
November 10, 2025
Kasus Pinjam Pakai Aset Negara untuk SMA Siger Memanas: Dugaan Penggelapan dan Konflik Kepentingan Diselidiki Polda Lampung

DARI DESA– Polemik terkait pinjam pakai aset negara untuk SMA Siger kini resmi memasuki ranah hukum. Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung mulai menindaklanjuti laporan pada awal November 2025, menyusul dugaan penggelapan dan konflik kepentingan yang menyeruak di tengah proses administrasi penggunaan fasilitas pemerintah.

Laporan resmi pertama kali diajukan oleh Abdullah Sani, seorang penggiat kebijakan publik, yang mengirimkan keterangan tertulis kepada media pada Rabu, 5 November 2025. Menurut Abdullah, penggunaan aset negara berupa ruang kelas SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda diduga menyalahi prosedur resmi, sehingga berpotensi melanggar hukum pidana terkait penggelapan dan penadahan aset milik pemerintah.

Tim investigasi media pun langsung meninjau lokasi. Banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda terlihat terpasang mencolok di halaman depan SMP Negeri 44, hanya berjarak 2–3 meter dari papan pengumuman resmi milik BPKAD yang menandai status tanah dan bangunan sebagai aset pemerintah. Keberadaan banner ini menjadi simbol kuat atas dugaan penyalahgunaan fasilitas milik negara untuk kepentingan yayasan swasta.

BeritaTerkait

Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat Sma Swasta Siger Bandar Lampung

Kisruh SMA Siger Mencuat — Eva Dwiana dan Eka Afriana Disebut Langgar Aturan Layaknya Siti Hawa di Surga

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Taat Aturan, Termasuk SMA Siger

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab

Prasangka adanya konflik kepentingan kian menguat setelah praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menyatakan jauh sebelumnya, yakni pada Oktober 2025, bahwa pinjam pakai gedung dan sarana prasarana SMP Negeri 44 oleh yayasan swasta bisa menimbulkan pidana jika tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Berita Acara Serah Terima (BAST). “Aturan pinjam pakai sudah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Jika tidak ada BAST, indikasi tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penadahan aset negara (Pasal 480 KUHP) bisa muncul, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara,” jelas Hendri.

Dari penelusuran lebih lanjut ke berbagai instansi terkait, media hanya menemukan surat pengajuan pinjam pakai ruang kelas SMP Negeri 44 oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda, bernomor 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025. Surat ini diyakini hanya sebagai pengajuan, bukan bukti persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung. Artinya, izin penggunaan fasilitas negara oleh SMA Siger 2 masih belum jelas legalitasnya.

Upaya konfirmasi terhadap Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama—yang juga tercatat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda—tidak membuahkan jawaban. Pegawai di kantor aset dan keuangan menyatakan Satria sedang berada di kegiatan luar kota di Mandala, dan hingga berita ini diterbitkan, Satria Utama belum memberikan tanggapan meskipun redaksi telah menghubungi melalui nomor WhatsApp yang bersangkutan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola aset negara dan transparansi birokrasi di Kota Bandar Lampung. Praktisi hukum menekankan bahwa prosedur pinjam pakai fasilitas pemerintah harus jelas, dengan dokumentasi lengkap dan persetujuan resmi dari instansi terkait, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan maupun konflik kepentingan.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan Polda Lampung. Apabila terbukti ada penyalahgunaan aset negara, pengurus yayasan maupun pihak terkait di Disdikbud dapat terjerat pidana sesuai ketentuan KUHP, dan menjadi peringatan bagi institusi lain agar lebih transparan dalam penggunaan aset milik publik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DisdikbudBandarLampungInvestigasiHukumKonflikKepentinganPenggelapanAsetPinjamPakaiAsetNegaraPoldaLampungSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Buntut Skandal SMA Siger: DPRD dan Disdikbud Lampung Dikesampingkan, Penggiat Publik Geram Lapor ke Polda

Next Post

BAST Aset Pemerintah ke SMA Siger Dipolisikan, Disdikbud Bandar Lampung Masih Bungkam: Publik Desak Transparansi!

Related Posts

Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat Sma Swasta Siger Bandar Lampung
Pendidikan & Literasi

Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat Sma Swasta Siger Bandar Lampung

November 17, 2025
Kisruh SMA Siger Mencuat — Eva Dwiana dan Eka Afriana Disebut Langgar Aturan Layaknya Siti Hawa di Surga
Pendidikan & Literasi

Kisruh SMA Siger Mencuat — Eva Dwiana dan Eka Afriana Disebut Langgar Aturan Layaknya Siti Hawa di Surga

November 16, 2025
Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Taat Aturan, Termasuk SMA Siger
Pendidikan & Literasi

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Taat Aturan, Termasuk SMA Siger

November 14, 2025
Next Post
BAST Aset Pemerintah ke SMA Siger Dipolisikan, Disdikbud Bandar Lampung Masih Bungkam: Publik Desak Transparansi!

BAST Aset Pemerintah ke SMA Siger Dipolisikan, Disdikbud Bandar Lampung Masih Bungkam: Publik Desak Transparansi!

SMA Siger dan Aset Negara yang Terancam: Benarkah Ada Konflik Kepentingan di Balik Sekolah Swasta “Gratis” Milik Pejabat?

SMA Siger dan Aset Negara yang Terancam: Benarkah Ada Konflik Kepentingan di Balik Sekolah Swasta “Gratis” Milik Pejabat?

MusrenbangDes Desa Hara Banjar Manis: Sinergi Gotong Royong Wujudkan Desa Maju dan Mandiri

MusrenbangDes Desa Hara Banjar Manis: Sinergi Gotong Royong Wujudkan Desa Maju dan Mandiri

MusrenbangDes Desa Kesugihan 2026: Sinergi Pemerintah dan Warga Wujudkan Desa Maju

MusrenbangDes Desa Kesugihan 2026: Sinergi Pemerintah dan Warga Wujudkan Desa Maju

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved