DARI DESA– Kasus dugaan penyalahgunaan aset negara yang melibatkan SMA Siger kembali jadi sorotan publik. Plt Kasubag Aset dan Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi soal dokumen penting berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai aset pemerintah untuk SMA Siger.
Tim redaksi mencoba menemui Satria Utama di kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung pada Senin, 11 November 2025, sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, pegawai di ruangan aset dan keuangan menyebut bahwa Satria sedang menghadiri kegiatan di Mandala. “Sedang keluar, ada kegiatan di Mandala,” ujar salah seorang pegawai laki-laki di ruangan tersebut.
Pegawai tersebut kemudian memberikan nomor WhatsApp Satria Utama agar bisa dikonfirmasi langsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim redaksi belum direspons, meski sudah berstatus dua centang biru. Pertanyaan seputar administrasi pinjam pakai tanah, gedung, dan sarana prasarana milik SMP Negeri 38 serta SMP Negeri 44 Bandar Lampung untuk kepentingan lembaga pendidikan SMA Siger yang dikabarkan menggunakan dana APBD, masih belum terjawab.
Sebelumnya, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi, pernah mengonfirmasi soal pinjam pakai tersebut pada September 2025. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen administrasi seperti BAST atau surat izin resmi, ia enggan memberikan bukti, bahkan dalam bentuk dokumentasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses pinjam pakai aset pemerintah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Padahal, dokumen BAST merupakan syarat mutlak dalam proses peminjaman aset negara sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah direvisi melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menegaskan bahwa setiap peminjaman atau penggunaan aset pemerintah wajib dilengkapi dokumen resmi agar tidak menyalahi hukum. “Pinjam pakai itu harus ada BAST-nya. Kalau tidak, bisa berindikasi pelanggaran Pasal 372 dan 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan aset negara,” ungkap Hendri pada Sabtu, 13 September 2025. Ia menambahkan, ancaman pidana untuk pelanggaran tersebut bisa mencapai empat tahun penjara.
Kini, pernyataan tersebut bukan lagi sekadar analisis hukum. Pasalnya, Unit 3 Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menerima laporan dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada Senin, 3 November 2025. Dalam laporannya, Abdullah menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi konflik kepentingan dalam peminjaman aset pemerintah untuk SMA Siger.
Abdullah menyebut, penggunaan aset negara oleh pihak swasta tanpa izin sah berpotensi merugikan keuangan negara dan menciderai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menyoroti posisi ganda Satria Utama yang menjabat di Disdikbud sekaligus menjadi pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
“Harusnya posisi seperti ini tidak terjadi, karena bisa memunculkan persepsi publik bahwa kebijakan peminjaman aset dilakukan demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Abdullah.
Selain itu, polemik SMA Siger ini ternyata sudah lama disorot oleh legislatif Provinsi Lampung. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, yang juga menjabat Ketua DPW PKS Lampung, sejak awal sudah memperingatkan agar penyelenggaraan sekolah tersebut dilakukan secara transparan dan berizin resmi.
“Kalau memang tujuannya untuk masyarakat kurang mampu dan gratis, kenapa tidak anggarannya diarahkan ke sekolah swasta yang sudah ada di Bandar Lampung? Banyak sekolah swasta yang muridnya sedikit dan guru yang kekurangan jam mengajar. Kebijakan ini harus berpihak pada keadilan pendidikan,” kata Ade Utami, dikutip dari Axelerasi.id pada 14 Juli 2025.
Ia juga menyoroti proses penerimaan murid baru SMA Siger yang dilakukan pada 9–10 Juli 2025, meski sekolah tersebut belum memiliki izin operasional resmi. “Belum ada izin tapi sudah rekrut siswa, itu melanggar aturan. Sekolah swasta saja wajib punya izin sebelum buka pendaftaran,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibata, juga menyuarakan kekhawatiran yang sama. Menurutnya, jangan sampai siswa yang sudah belajar di sekolah ini justru dirugikan di kemudian hari. “Kalau ijazah mereka nanti tidak bisa diterbitkan karena status sekolah belum sah, itu pelanggaran terhadap hak anak dan masa depan mereka,” ujar Andika, dikutip dari LE News.id pada 11 Juli 2025.
Publik kini mendesak agar Disdikbud Kota Bandar Lampung segera buka suara dan menunjukkan bukti administratif yang sah terkait peminjaman aset negara tersebut. Jika tidak ada kejelasan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset daerah di masa depan.
Dengan laporan yang sudah masuk ke Polda Lampung, desakan dari DPRD, dan perhatian publik yang semakin besar, Disdikbud tak bisa lagi menutup mata. Apakah kasus ini akan berujung pada sanksi hukum atau sekadar menjadi polemik sesaat, semua mata kini tertuju pada langkah berikutnya dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.***








