• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, November 18, 2025
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

SMA Siger dan Aset Negara yang Terancam: Benarkah Ada Konflik Kepentingan di Balik Sekolah Swasta “Gratis” Milik Pejabat?

Melda by Melda
November 12, 2025
SMA Siger dan Aset Negara yang Terancam: Benarkah Ada Konflik Kepentingan di Balik Sekolah Swasta “Gratis” Milik Pejabat?

DARI DESA- SMA Siger Bandar Lampung tengah jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan. Sekolah yang digadang-gadang memberikan pendidikan gratis bagi warga pra sejahtera ini justru terseret dalam pusaran dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan aset negara, dan ketidaktransparanan penggunaan dana publik.

Awalnya, sekolah ini diklaim sebagai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Sejumlah pejabat publik bahkan dengan tegas menyebut bahwa seluruh biaya pendidikan di SMA Siger ditanggung oleh pemerintah daerah. Wali Kota Eva Dwiana, dalam beberapa kesempatan dan unggahan media sosialnya, menegaskan bahwa Pemkot siap menanggung biaya pendidikan siswa dan bahkan menyediakan fasilitas dari aset pemerintah, seperti penggunaan gedung SMP Negeri 38 dan 44 untuk kegiatan belajar mengajar. Namun, di balik janji manis tersebut, fakta di lapangan memperlihatkan hal yang berbeda.

Setelah ditelusuri, SMA Siger bukanlah sekolah milik Pemkot, melainkan berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Menariknya, para pendiri yayasan ini bukan pihak swasta murni, melainkan para pejabat aktif Pemkot Bandar Lampung. Nama-nama seperti Eka Afriana (Plt Kadisdikbud dan Asisten Pemkot), Dr. Khaidarmansyah (eks Sekda dan Kepala Bappeda), serta Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud) tercantum sebagai pendiri yayasan. Tak hanya itu, bendahara yayasan dijabat oleh Didi Bianto, dan posisi pengawas dipegang oleh Drs. Suwandi Umar.

BeritaTerkait

Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat Sma Swasta Siger Bandar Lampung

Kisruh SMA Siger Mencuat — Eva Dwiana dan Eka Afriana Disebut Langgar Aturan Layaknya Siti Hawa di Surga

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Taat Aturan, Termasuk SMA Siger

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab

Keterlibatan pejabat aktif dalam pendirian yayasan ini membuat publik geram dan menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menilai bahwa pemerintah kota telah melakukan praktik penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi. “Kalau yang mendirikan saja pejabat dinas pendidikan dan asetnya pakai fasilitas pemerintah, bagaimana bisa disebut swasta murni? Ini jelas ada konflik kepentingan,” ujar Panji.

Ia juga memperingatkan bahwa penggunaan aset negara tanpa dasar hukum yang jelas bisa berujung pada penggelapan dan peralihan aset publik menjadi milik pribadi. Panji mendesak DPRD Kota Bandar Lampung untuk menjalankan fungsi pengawasan secara tegas agar aset milik negara tidak disalahgunakan. “Bandar Lampung sudah sering jadi sorotan, mulai dari hibah Rp 60 miliar ke Kejati Lampung hingga dugaan penyimpangan di SMA Siger ini. Jangan sampai rakyat terus jadi korban kebijakan elitis yang penuh konflik kepentingan,” tambahnya.

Kritik serupa juga datang dari praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH. Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset pemerintah wajib memiliki dokumen pinjam pakai yang sah sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau tidak ada dokumen seperti BAST, maka penggunaan aset itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan masuk ke ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan,” tegasnya.

Ironisnya, sementara pejabat dan DPRD ramai-ramai menyebut program SMA Siger sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan gratis, di lapangan siswa justru diminta membeli modul pelajaran seharga Rp 15.000 per mata pelajaran. Beberapa siswa mengaku, walau tidak dipaksa, mereka harus membeli hingga 15 modul agar tidak tertinggal pelajaran. Fakta ini menggugurkan klaim Pemkot dan DPRD yang menyebut sekolah tersebut benar-benar “gratis”.

Keterlibatan DPRD dalam mendukung sekolah ini pun dipertanyakan. Beberapa pimpinan dewan bahkan sempat memuji niat baik penyelenggaraan SMA Siger tanpa meninjau kelengkapan administrasi dan legalitasnya. Padahal, berdasarkan informasi dari Disdikbud Provinsi Lampung, sekolah ini belum menyerahkan berkas izin operasional resmi. Sikap DPRD ini dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

Kasus ini kini sudah sampai ke ranah hukum. Penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Polda Lampung pada 3 November 2025. Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah menerima laporan lengkap beserta dokumen akta notaris yayasan. Laporan tersebut menyoroti bahwa akta yayasan baru dibuat setelah proses penerimaan murid baru, yang berarti kegiatan sekolah berjalan sebelum legalitas yayasan resmi disahkan.

Situasi ini menggambarkan bagaimana dunia pendidikan bisa dijadikan panggung kepentingan pribadi. Jika benar terbukti adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan aset negara, kasus SMA Siger bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Indonesia. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari DPRD, aparat penegak hukum, dan Kemendagri untuk menegakkan aturan agar dunia pendidikan tidak lagi dijadikan alat kepentingan politik dan ekonomi segelintir pejabat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AsetNegaraBandarLampungDPRDEvaDwianaIsuPendidikanKonflikKepentinganKorupsiDanaPublikLaskarLampungPendidikanLampungSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

BAST Aset Pemerintah ke SMA Siger Dipolisikan, Disdikbud Bandar Lampung Masih Bungkam: Publik Desak Transparansi!

Next Post

MusrenbangDes Desa Hara Banjar Manis: Sinergi Gotong Royong Wujudkan Desa Maju dan Mandiri

Related Posts

Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat Sma Swasta Siger Bandar Lampung
Pendidikan & Literasi

Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat Sma Swasta Siger Bandar Lampung

November 17, 2025
Kisruh SMA Siger Mencuat — Eva Dwiana dan Eka Afriana Disebut Langgar Aturan Layaknya Siti Hawa di Surga
Pendidikan & Literasi

Kisruh SMA Siger Mencuat — Eva Dwiana dan Eka Afriana Disebut Langgar Aturan Layaknya Siti Hawa di Surga

November 16, 2025
Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Taat Aturan, Termasuk SMA Siger
Pendidikan & Literasi

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Taat Aturan, Termasuk SMA Siger

November 14, 2025
Next Post
MusrenbangDes Desa Hara Banjar Manis: Sinergi Gotong Royong Wujudkan Desa Maju dan Mandiri

MusrenbangDes Desa Hara Banjar Manis: Sinergi Gotong Royong Wujudkan Desa Maju dan Mandiri

MusrenbangDes Desa Kesugihan 2026: Sinergi Pemerintah dan Warga Wujudkan Desa Maju

MusrenbangDes Desa Kesugihan 2026: Sinergi Pemerintah dan Warga Wujudkan Desa Maju

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Taat Aturan, Termasuk SMA Siger

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Taat Aturan, Termasuk SMA Siger

Kisruh SMA Siger Mencuat — Eva Dwiana dan Eka Afriana Disebut Langgar Aturan Layaknya Siti Hawa di Surga

Kisruh SMA Siger Mencuat — Eva Dwiana dan Eka Afriana Disebut Langgar Aturan Layaknya Siti Hawa di Surga

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved