DARI DESA— Kasus dugaan tipikor PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menimbulkan gelombang kontroversi. Sejak penetapan tersangka Komisaris dan dua direksi PT LEB pada 22 September 2025, publik hanya mendengar narasi singkat soal “kerugian negara”, tanpa kejelasan berapa angka sebenarnya atau apa yang menjadi objek dugaan perbuatan melawan hukum.
Drama hukum ini makin seru saat Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengajukan permohonan sidang praperadilan sebagai bentuk challenge terhadap pembuktian yang dilakukan Kejati Lampung. Sidang berlangsung selama seminggu, dari Jumat, 28 November hingga Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kuasa hukum Hermawan Eriadi mengungkapkan fakta mengejutkan di persidangan. Mereka menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan Kejati Lampung terkait dugaan kerugian negara bersifat parsial dan tidak lengkap. “Kita mau lihat alat bukti lengkap soal kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan lompat-lompat. Dari halaman 1 ke halaman 11, lalu langsung ke 108, 109, dan loncat lagi ke 116,” jelas kuasa hukum pasca-persidangan pukul 10.45 WIB.
Situasi ini membuat saksi ahli hukum pidana yang didatangkan pihak pemohon, Akhyar Salmi dari Universitas Indonesia, angkat bicara. Dalam sidang keempat pada Rabu, 3 Desember 2025, Akhyar menegaskan bahwa satu alat bukti harus lengkap dan bulat untuk bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurutnya, alat bukti yang masih parsial dari Kejati Lampung membuat penetapan tersangka PT LEB menjadi tidak sah.
Persoalan makin memanas karena pihak Kejati Lampung memilih bungkam. Pasca-persidangan, mereka meninggalkan ruang sidang sebelum jurnalis sempat meminta klarifikasi. Seorang perwakilan bernama Zahri hanya menyarankan untuk menghubungi Penkum, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Hingga menjelang putusan sidang praperadilan, Kejati Lampung belum merilis keterangan resmi soal alat bukti yang dipermasalahkan.
Selain itu, Kejati Lampung tidak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan, meski Hakim tunggal Muhammad Hibrian telah mengingatkan sejak Senin hingga Selasa. Perwakilan Kejati hanya menyatakan akan berkoordinasi, namun hingga tahap keterangan ahli, sikap mereka tetap sama. Hal ini membuat dugaan kerugian negara tetap menjadi sorotan kontroversial publik dan media.
Pihak pengacara PT LEB menekankan bahwa perlakuan parsial terhadap alat bukti menimbulkan keraguan serius tentang dasar hukum penetapan tersangka. Mereka juga menyoroti dampak psikologis dan reputasi bagi perusahaan serta para direksi yang ditetapkan tersangka, terutama di tengah ketidakjelasan fakta di persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya dari kalangan hukum, tapi juga publik dan investor. Banyak pihak mempertanyakan transparansi dan prosedur hukum yang dipakai, mengingat PT LEB merupakan anak usaha BUMD yang bergerak di sektor vital migas dan pelayanan publik.
Sidang praperadilan ini dipandang sebagai momen penting untuk menguji kepastian hukum di Indonesia, terutama terkait kasus kerugian negara yang penuh kontroversi dan tata kelola Participating Interest (PI) 10%. Publik kini menunggu dengan penasaran keputusan hakim Muhammad Hibrian, yang dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025, karena putusan ini bisa menjadi preseden hukum penting bagi penegakan aturan dan tata kelola migas nasional.
Dengan alat bukti yang masih dipertanyakan dan sikap Kejati yang minim transparansi, kasus PT LEB diprediksi akan terus menjadi magnet perhatian media, pengamat hukum, dan masyarakat hingga putusan final keluar, bahkan bisa memicu diskusi nasional soal mekanisme penyidikan dan perlindungan hukum bagi perusahaan BUMD di Indonesia.***







