• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, April 17, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Kejati Lampung Kebut Penyelidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir

Melda by Melda
December 10, 2025
Kejati Lampung Kebut Penyelidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir

DARI DESA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Namun, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan tidak menghadiri panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, Arinal sedang berada di Jakarta sehingga belum dapat memenuhi panggilan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran, sehingga spekulasi mengenai kesiapan menghadapi penyidikan pun beredar di kalangan publik.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Pemanggilan pertama dilakukan pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset di kediaman pribadi Arinal oleh Kejati Lampung. Aset-aset yang disita tersebut diyakini terkait dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen PT LEB yang sedang diselidiki tim penyidik.

BeritaTerkait

Kominfo Lampung di Tengah Isu Dana Media dan Pola Pemberitaan Seragam

Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar

Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung

Puskada Soroti Jeda Waktu Janggal dalam Penanganan Kasus Honorer Metro

Sebelumnya, perkembangan kasus PT LEB sempat minim pemberitaan karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, yang sempat menimbulkan ketidakpastian hukum terkait proses penyidikan.

Namun, pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan Hermawan. Putusan ini memperkuat legalitas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung, sehingga membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penyitaan aset tambahan maupun penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Dua hari pasca putusan pra peradilan, Kejati Lampung disebut kembali leluasa melanjutkan penyidikan. Sumber internal menyebut, penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, dan menelusuri aliran dana dari proyek Dana PI PT LEB. Kejaksaan juga dikabarkan menyiapkan pemanggilan lanjutan terhadap sejumlah pejabat dan pihak yang memiliki kaitan langsung dengan pengelolaan Dana PI, untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan penyimpangan dapat terungkap secara menyeluruh.

Hingga laporan ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai agenda pemeriksaan Arinal maupun langkah strategis berikutnya. Publik dan media terus menyoroti perkembangan kasus ini, yang dipandang penting untuk memastikan transparansi penyidikan, pertanggungjawaban pengelolaan Dana PI, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang cukup besar, yakni Dana PI 10 persen PT LEB, yang jika benar disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan daerah. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan, sekaligus menunggu kesiapan semua pihak untuk menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal Djunaidiaset tersangkaDana Participating InterestKejati Lampungpenyidikan korupsipenyitaan asetpra peradilanPT Lampung Energi Berjaya
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

Next Post

Drama Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Sita Aset Mewah Mantan Bupati, Nilai Capai Rp45 Miliar

Related Posts

Kominfo Lampung di Tengah Isu Dana Media dan Pola Pemberitaan Seragam
Berita Desa

Kominfo Lampung di Tengah Isu Dana Media dan Pola Pemberitaan Seragam

April 17, 2026
Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar
Berita Desa

Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar

April 17, 2026
Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung
Berita Desa

Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung

April 17, 2026
Next Post
Drama Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Sita Aset Mewah Mantan Bupati, Nilai Capai Rp45 Miliar

Drama Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Sita Aset Mewah Mantan Bupati, Nilai Capai Rp45 Miliar

Anggaran Miliaran untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Ungkap Dugaan Penyalahgunaan dan Legalitas Gelap Yayasan Pejabat Aktif

Anggaran Miliaran untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Ungkap Dugaan Penyalahgunaan dan Legalitas Gelap Yayasan Pejabat Aktif

Diskusi Publik dan Penghargaan Film Horor Indonesia 2025

Diskusi Publik dan Penghargaan Film Horor Indonesia 2025

Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 DPRD Khawatir Sekolah Kesulitan

Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 DPRD Khawatir Sekolah Kesulitan

Golkar Lampung Disorot Usai Penetapan Tersangka Ardito Wijaya

Golkar Lampung Disorot Usai Penetapan Tersangka Ardito Wijaya

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved