DARI DESA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Namun, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan tidak menghadiri panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang beredar, Arinal sedang berada di Jakarta sehingga belum dapat memenuhi panggilan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran, sehingga spekulasi mengenai kesiapan menghadapi penyidikan pun beredar di kalangan publik.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Pemanggilan pertama dilakukan pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset di kediaman pribadi Arinal oleh Kejati Lampung. Aset-aset yang disita tersebut diyakini terkait dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen PT LEB yang sedang diselidiki tim penyidik.
Sebelumnya, perkembangan kasus PT LEB sempat minim pemberitaan karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, yang sempat menimbulkan ketidakpastian hukum terkait proses penyidikan.
Namun, pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan Hermawan. Putusan ini memperkuat legalitas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung, sehingga membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penyitaan aset tambahan maupun penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Dua hari pasca putusan pra peradilan, Kejati Lampung disebut kembali leluasa melanjutkan penyidikan. Sumber internal menyebut, penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, dan menelusuri aliran dana dari proyek Dana PI PT LEB. Kejaksaan juga dikabarkan menyiapkan pemanggilan lanjutan terhadap sejumlah pejabat dan pihak yang memiliki kaitan langsung dengan pengelolaan Dana PI, untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan penyimpangan dapat terungkap secara menyeluruh.
Hingga laporan ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai agenda pemeriksaan Arinal maupun langkah strategis berikutnya. Publik dan media terus menyoroti perkembangan kasus ini, yang dipandang penting untuk memastikan transparansi penyidikan, pertanggungjawaban pengelolaan Dana PI, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang cukup besar, yakni Dana PI 10 persen PT LEB, yang jika benar disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan daerah. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan, sekaligus menunggu kesiapan semua pihak untuk menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.***








