• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, February 8, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

Melda by Melda
December 8, 2025
Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panas: Sidang Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

DARI DESA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal, Muhammad Hibrian, memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tetap berlaku.

Dalam persidangan, hakim Muhammad Hibrian menegaskan bahwa setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan, pengadilan menolak permohonan pemohon. Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung tidak melanggar hukum, sekalipun sebelumnya muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII yang mengatur kewajiban penyidik memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sebelumnya, dalam persidangan, beberapa saksi ahli dari Universitas Indonesia, seperti Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, memberikan pendapat yang mendukung argumen pemohon bahwa penetapan tersangka dianggap tidak sah. Mereka menekankan bahwa penyidik tidak melakukan pemeriksaan materiil terhadap Hermawan sebagai calon tersangka dan hanya memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. Menurut mereka, berdasarkan KUHAP dan ketentuan yang berlaku, pemeriksaan sebagai saksi dianggap tidak cukup untuk menetapkan status tersangka.

BeritaTerkait

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK

Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana

Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal

Masjid Raya Al Jabbar Jadi Tujuan, Wisata Rohani Pensiunan ASN Pemkot Dipertanyakan

Namun, Kejati Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi sudah cukup untuk mentersangkakan seseorang, karena penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menunjang dugaan tindak pidana korupsi terkait dana participating interest (PI) 10% di PT LEB. Keputusan hakim menegaskan bahwa metode pemeriksaan yang dilakukan Kejati Lampung tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan hari keempat, Rabu 3 Desember 2025, hakim juga menanyakan kepada saksi ahli mengenai status fasilitas negara. Dian Simatupang menegaskan bahwa fasilitas negara hanya meliputi pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau pemberian hibah langsung melalui APBD. “Jika tidak ada bentuk tersebut, maka tidak termasuk fasilitas negara,” jelas Dian. Ia menambahkan bahwa PI 10% yang diterima PT LEB justru menghasilkan dividen bagi negara atau daerah, sehingga bukan termasuk fasilitas negara yang meniadakan dasar hukum penetapan tersangka.

Selain itu, Jaksa secara khusus menanyakan kembali mengenai PI 10% dan statusnya sebagai fasilitas negara. Dian menegaskan bahwa justru dari PI ini negara menerima manfaat finansial berupa dividen, bukan fasilitas yang merugikan negara. Penjelasan ini sekaligus mematahkan argumen yang sebelumnya disampaikan pemohon terkait SEMA atau Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, yang dianggap menjadi acuan pembelaan.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, sempat menekankan bahwa berkas sangkaan atau dugaan kerugian negara terhadap kliennya tidak lengkap. Namun hakim menilai bahwa bukti yang diajukan Kejati Lampung sudah memenuhi ketentuan KUHAP dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, sehingga penetapan tersangka tetap sah.

Keputusan ini sekaligus memupus argumen saksi ahli bahwa SEMA Mahkamah Agung dan putusan MK bisa membatalkan penetapan tersangka. Dengan demikian, Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, tetap berstatus tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10% yang menjadi sorotan nasional, khususnya dalam pengelolaan migas di Indonesia.

Kemenangan Kejati Lampung dalam sidang pra peradilan ini menegaskan posisi penyidik dalam menegakkan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor migas dan memberikan kepastian hukum bagi proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, keputusan hakim menekankan bahwa prosedur penetapan tersangka harus menyesuaikan fakta lapangan dan bukti yang ada, bukan sekadar dasar formalitas.

Putusan ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menafsirkan ketentuan hukum secara sempit untuk menghindari proses hukum. Status tersangka Hermawan Eriadi akan tetap berlanjut hingga penyidikan tuntas, dengan tujuan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian negara dari pengelolaan dana PI 10% PT LEB.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit Kerugian NegaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBPutusan MKTipikor Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat: Apakah Dua Tahanan Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

Next Post

Kejati Lampung Kebut Penyelidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir

Related Posts

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK
Berita Desa

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK

February 7, 2026
Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana
Berita Desa

Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana

February 7, 2026
Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal
Berita Desa

Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal

February 7, 2026
Next Post
Kejati Lampung Kebut Penyelidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir

Kejati Lampung Kebut Penyelidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir

Drama Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Sita Aset Mewah Mantan Bupati, Nilai Capai Rp45 Miliar

Drama Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Sita Aset Mewah Mantan Bupati, Nilai Capai Rp45 Miliar

Anggaran Miliaran untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Ungkap Dugaan Penyalahgunaan dan Legalitas Gelap Yayasan Pejabat Aktif

Anggaran Miliaran untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Ungkap Dugaan Penyalahgunaan dan Legalitas Gelap Yayasan Pejabat Aktif

Diskusi Publik dan Penghargaan Film Horor Indonesia 2025

Diskusi Publik dan Penghargaan Film Horor Indonesia 2025

Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 DPRD Khawatir Sekolah Kesulitan

Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 DPRD Khawatir Sekolah Kesulitan

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved