• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, February 7, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

Tiga Pejabat Buka Fakta Masalah Legalitas SMA Siger

Melda by Melda
December 17, 2025
Tiga Pejabat Buka Fakta Masalah Legalitas SMA Siger

DARI DESA- Tiga pejabat kunci di bidang pendidikan dan pemerintahan mengungkap persoalan serius terkait penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung yang hingga kini belum mengantongi izin operasional, belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun telah menjalankan aktivitas pendidikan dan memanfaatkan aset negara.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa SMA Siger belum memperoleh izin resmi dari pemerintah provinsi. Menurutnya, setiap satuan pendidikan baru wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan regulasi sebelum diperbolehkan beroperasi. Ia menekankan bahwa Disdikbud Provinsi Lampung tidak pernah memberikan izin operasional kepada sekolah tersebut karena dokumen perizinan belum lengkap dan belum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung juga memastikan belum pernah menerima permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung hingga November 2025. Keterangan tertulis dari DPMPTSP ini memperkuat fakta bahwa secara administratif sekolah tersebut belum pernah masuk dalam proses perizinan resmi di tingkat provinsi.

BeritaTerkait

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan

Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton

Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka

Pembayaran Honor Guru SMA Swasta Siger Tuai Polemik di DPRD

Sorotan berikutnya datang dari legislatif daerah. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger dalam RAPBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan tidak ada alokasi anggaran daerah untuk sekolah tersebut, mengingat statusnya sebagai SMA swasta yang belum memiliki legalitas lengkap. Asroni juga mengingatkan bahwa penggunaan aset negara oleh pihak swasta harus didasarkan pada perjanjian pinjam pakai yang jelas dan sah secara hukum.

Persoalan penggunaan aset negara menjadi semakin rumit ketika muncul pernyataan yang saling bertentangan antara pejabat Disdikbud Kota Bandar Lampung dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pihak Disdikbud sebelumnya menyebut telah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, namun hingga kini dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan. Di sisi lain, staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung justru menyatakan bahwa BAST tersebut belum pernah diterima.

Rangkaian fakta ini mengindikasikan lemahnya tata kelola penyelenggaraan SMA Siger, terlebih adanya dugaan konflik kepentingan karena pendiri dan pengelola yayasan merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan bagi sekolah swasta lain yang telah mematuhi aturan.

“Soal penggunaan fasilitas negara, itu harus jelas dasar hukumnya. Kalau tidak, tentu bermasalah,” ujar Asroni Paslah.

Dengan belum lengkapnya legalitas, tidak adanya penganggaran, serta ketidakjelasan administrasi penggunaan aset negara, kasus SMA Siger menuntut evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas. Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum, menjaga tata kelola pendidikan yang sehat, serta melindungi hak peserta didik dan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud Provinsi LampungDPMPTSP LampungSekolah Swasta Belum BerizinSMA Siger Bandar LampungYayasan Pendidikan Bermasalah
ShareTweetSendShare
Previous Post

JPU Tuding Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

Next Post

Agus Sutanto Terpilih Ketua Golkar Lampung Selatan Periode 2025–2030

Related Posts

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan
Pendidikan & Literasi

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan

January 26, 2026
Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton
Pendidikan & Literasi

Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton

January 20, 2026
Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka
Pendidikan & Literasi

Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka

January 15, 2026
Next Post
Agus Sutanto Terpilih Ketua Golkar Lampung Selatan Periode 2025–2030

Agus Sutanto Terpilih Ketua Golkar Lampung Selatan Periode 2025–2030

Kadisdikbud Lampung Paparkan Strategi Pendidikan Adaptif Hadapi Tantangan Global

Kadisdikbud Lampung Paparkan Strategi Pendidikan Adaptif Hadapi Tantangan Global

Menteri Nusron Instruksikan Revisi Tata Ruang Jawa Barat Capai Target LP2B

Menteri Nusron Instruksikan Revisi Tata Ruang Jawa Barat Capai Target LP2B

Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA/SMK Swasta Kecil

Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA/SMK Swasta Kecil

Bawaslu Lampung Raih Empat Penghargaan Kehumasan Bawaslu Nasional 2025

Bawaslu Lampung Raih Empat Penghargaan Kehumasan Bawaslu Nasional 2025

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved