DARI DESA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat dakwaan kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam dakwaan itu, JPU menegaskan Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar melalui proyek pengadaan tersebut.
Perkara ini berawal dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022. JPU menilai proses pengadaan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa, termasuk tidak dilakukan evaluasi harga maupun survei kebutuhan yang memadai. Akibatnya, perangkat yang diadakan dinilai tidak efektif, terutama untuk daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), karena operasionalnya membutuhkan jaringan internet yang sulit diakses di wilayah tersebut.
Selain Nadiem, dakwaan menyebut Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai terdakwa. Terdapat pula beberapa nama lain, seperti Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang saat ini masih buron, yang diduga terlibat menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan. JPU menilai kajian ini tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” kata JPU di persidangan. Imbasnya, laptop Chromebook yang disediakan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, menghambat implementasi program digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah yang memang membutuhkan akses teknologi untuk pembelajaran.
JPU juga menguraikan jumlah kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 2,18 triliun. Rinciannya terdiri atas selisih harga pengadaan laptop Chromebook yang terlalu mahal senilai Rp 1,57 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan dinilai tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 621,38 miliar. Penghitungan ini menjadi dasar dakwaan yang menjerat Nadiem dan pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek teknologi pendidikan berskala besar yang seharusnya mempercepat digitalisasi sekolah di Indonesia, tetapi malah menimbulkan dugaan korupsi dan kerugian negara yang signifikan. Penanganan perkara ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran terkait transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Dengan dakwaan yang telah dibacakan, proses persidangan untuk Nadiem dan pihak terkait resmi berjalan, menambah daftar kasus besar yang menyoroti tata kelola proyek digital di sektor pendidikan. Kasus ini terus menjadi perhatian media dan masyarakat, terutama terkait efektivitas pengadaan teknologi yang menyasar daerah-daerah dengan akses terbatas.***








