DARI DESA- Penugasan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tenaga pendidik di SMA Swasta Siger, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan serius. Selain memicu pertanyaan publik soal legalitas izin kerja dan operasional sekolah, persoalan ini juga telah masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung sejak akhir 2025. Transparansi administrasi yang belum terbuka memperkuat dugaan adanya maladministrasi hingga potensi konflik kepentingan.
Penugasan ASN di SMA Swasta Siger Jadi Tanda Tanya
Kebijakan penunjukan ASN dan PNS untuk mengajar di SMA Swasta Siger menuai kritik karena hingga kini dokumen izin kerja dan legalitas penugasan tidak pernah ditunjukkan ke publik. Sejumlah guru yang berstatus ASN Pemkot Bandar Lampung mengaku hanya menjalankan perintah atasan, tanpa pernah menerima atau melihat surat resmi penugasan lintas instansi maupun izin dari pejabat berwenang.
“Kami hanya diperintah untuk mengajar. Soal administrasi, kami tidak pernah diperlihatkan,” ungkap salah satu guru ASN di SMA Siger yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penugasan ASN di sekolah swasta tersebut telah sesuai ketentuan perundang-undangan, atau justru dilakukan tanpa mekanisme hukum yang sah.
Disdikbud Bandar Lampung Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung berulang kali menemui jalan buntu. Plt Kepala Disdikbud maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum penugasan ASN di SMA Swasta Siger.
Pada Kamis, 9 Januari 2026, tim liputan kembali mendatangi kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung. Namun, staf resepsionis bernama Arya meminta jurnalis untuk mengatur janji terlebih dahulu. Situasi ini terjadi berulang kali, meski permohonan informasi telah diajukan secara resmi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara sederhana. Sikap tertutup Disdikbud justru memperkuat dugaan adanya persoalan administrasi yang belum beres.
BKPSDM Ikut Disorot, Ada Apa dengan Izin Kerja ASN?
Seiring sulitnya klarifikasi dari Disdikbud, sorotan publik kini mengarah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung. Lembaga ini dinilai memiliki peran strategis dalam setiap penugasan, redistribusi, maupun izin kerja ASN dan PNS.
Pertanyaannya, apakah penempatan ASN di SMA Swasta Siger telah melalui koordinasi dengan BKPSDM dan memenuhi syarat administrasi kepegawaian, atau hanya sebatas penunjukan sepihak oleh Dinas Pendidikan.
Isu ini kian sensitif karena pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda, penyelenggara SMA Siger, diketahui merupakan pejabat aktif, yakni Eka Afriana dan Satria Utama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam kebijakan penugasan ASN.
“Kalau ASN ditempatkan di sekolah swasta tanpa izin yang jelas, ini bisa masuk ranah pelanggaran disiplin hingga maladministrasi,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Lampung.
Polda Lampung Mulai Penyelidikan
Persoalan ini tidak berhenti pada polemik administratif. Ditreskrimsus Polda Lampung disebut telah melakukan penyelidikan sejak awal November 2025, menyusul laporan dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani. Penyelidikan ini mencakup dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian negara.
Tanpa adanya dokumen resmi penugasan dan izin kerja ASN, muncul pertanyaan lanjutan mengenai tanggung jawab hukum jika terjadi persoalan, baik terkait disiplin ASN maupun implikasi hukum lainnya.
Risiko Hukum dan Tuntutan Transparansi
Penugasan ASN di sekolah swasta tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar aturan kepegawaian, termasuk ketentuan disiplin ASN dan prinsip netralitas birokrasi. Selain itu, ketertutupan informasi dari Disdikbud dan BKPSDM berisiko melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
Publik kini menanti sikap tegas Pemkot Bandar Lampung untuk membuka seluruh dokumen terkait, mulai dari izin operasional SMA Swasta Siger, surat penugasan ASN, hingga dasar hukum keterlibatan yayasan yang dikelola pejabat aktif.
Tanpa transparansi, persoalan ini dikhawatirkan akan terus bergulir dan memperlebar krisis kepercayaan terhadap tata kelola pendidikan dan birokrasi di Kota Bandar Lampung.***








