DARI DESA- Surat permohonan rekomendasi kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Swasta Siger kepada Disdikbud Provinsi Lampung menimbulkan kontroversi. Berkas administrasi yang ditunjukkan belum lengkap, sementara izin operasional yang sah belum keluar, memunculkan potensi pelanggaran hukum dan risiko penyalahgunaan aset negara.
Surat Permohonan Tertanggal Lama, Tapi Belum Ada Balasan
Surat permohonan yang diajukan Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tertanggal 8 Agustus 2025. Surat ini meminta rekomendasi untuk menyelenggarakan KBM SMA Swasta Siger di SMP Negeri Kota Bandar Lampung. Namun hingga Kamis, 8 Januari 2026, pihak penyelenggara belum menerima surat balasan resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya menegaskan, “Kita berikan rekomendasi apabila syarat terpenuhi. Semua harus taat aturan,” pada 13 November 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa rekomendasi hanya diberikan jika seluruh persyaratan administrasi dan hukum dipenuhi.
Kelengkapan Berkas Administrasi yang Dipersoalkan
Pihak SMA Swasta Siger hanya menunjukkan beberapa dokumen: akta notaris pendirian yayasan, surat permohonan rekomendasi dari yayasan, dan surat permohonan pinjam pakai gedung dari Yayasan Siger ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Tidak ada bukti surat balasan resmi dari Kadis Disdikbud Provinsi Lampung terkait izin penyelenggaraan KBM di SMP Negeri.
Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah kegiatan KBM yang dijalankan di gedung milik negara tanpa dokumen resmi memenuhi ketentuan hukum? Apakah yayasan dan pihak sekolah menyadari risiko hukum dari praktik tersebut?
Konsekuensi Hukum bagi Yayasan dan Dinas Pendidikan
Merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP No. 27 Tahun 2014, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak SMP Negeri berpotensi melanggar aturan karena lalai mengamankan aset negara dan membiarkan penggunaannya tanpa mekanisme yang sah.
Sementara Yayasan Siger Prakarsa Bunda berisiko melanggar Permendikbud No. 36 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 6 Tahun 2019. Yayasan menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan tanpa izin operasional resmi yang memuat pemenuhan standar pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan. Hal ini dapat dianggap melanggar asas kepatuhan badan hukum terhadap peraturan perizinan.
Seorang pengamat kebijakan publik yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, “Kalau yayasan sudah memulai kegiatan KBM sebelum izin keluar, itu jelas menimbulkan risiko hukum. Tidak hanya soal pendidikan, tapi juga soal pengelolaan aset negara yang bisa terseret kasus tipikor.”
Risiko Penyalahgunaan Aset Negara
Kegiatan KBM SMA Siger di SMP Negeri tidak hanya memunculkan masalah perizinan pendidikan, tetapi juga menyentuh potensi penyalahgunaan aset negara. Gedung sekolah negeri yang digunakan oleh pihak swasta tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan aset tanpa izin.
Selain itu, jika terbukti ada pembiaran atau kelalaian dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, mereka juga bisa terseret dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menimbulkan dilema serius tentang pengawasan aset negara dan transparansi administrasi publik.
Transparansi dan Kepatuhan Administrasi
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama jika melibatkan aset milik negara. Setiap penyelenggara pendidikan swasta wajib melengkapi dokumen legal, izin operasional, dan rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Selain itu, Disdikbud juga memiliki tanggung jawab memastikan semua prosedur administratif dijalankan dengan benar. Ini termasuk mengawasi penggunaan gedung SMP Negeri agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara.***








