• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Sekolah Abu-Abu, Anggaran Merah Menyala? DPRD Angkat Suara

Melda by Melda
January 27, 2026
Sekolah Abu-Abu, Anggaran Merah Menyala? DPRD Angkat Suara

DARI DESA- Sorotan terhadap polemik pendidikan di Kota Bandar Lampung makin mengeras. DPRD menegaskan garis merah yang tidak bisa ditawar: anak didik tidak boleh dijadikan tameng kebijakan, dan APBD tidak boleh dipakai untuk menopang sekolah yang masih bermasalah secara hukum.

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD yang membidangi pendidikan, menyusul isu rencana pengalokasian kembali anggaran APBD Perubahan (APBD-P) bernilai miliaran rupiah untuk SMA Swasta Siger, sementara persoalan legalitas dan administrasi disebut belum sepenuhnya tuntas.

DPRD Pasang Garis Merah Soal Legalitas

Ketua Komisi IV DPRD menegaskan dirinya tidak akan berkompromi terhadap penyelenggaraan pendidikan yang mengabaikan aspek hukum, tata kelola, dan perlindungan hak peserta didik.

BeritaTerkait

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

SMA Siger Belum Bisa Operasional, Thomas Tegaskan Aset Harus Milik Yayasan

“Sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan, saya tidak pernah dan tidak akan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang mengabaikan aspek legalitas, tata kelola, dan perlindungan hak peserta didik,” ujarnya.

Menurutnya, niat baik dalam dunia pendidikan tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak aturan, terlebih jika menyangkut penggunaan uang rakyat melalui APBD.

Niat Baik Tak Bisa Mengalahkan Aturan

Ia menekankan, ketika sebuah sekolah swasta masuk dalam skema pembiayaan APBD, maka konsekuensi hukumnya ikut naik. Standar akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum harus dipenuhi secara menyeluruh.

“Kalau dalam perjalanannya ditemukan tahapan administratif dan perizinan yang belum dipenuhi, maka itu wajib segera dibenahi. Negara tidak boleh membiarkan anak-anak belajar dalam kondisi yang secara hukum belum jelas,” katanya.

Menurut DPRD, membiarkan sekolah bermasalah menerima anggaran daerah justru berpotensi menjerumuskan peserta didik ke dalam ketidakpastian di masa depan.

APBD Bukan Alat Uji Coba

DPRD juga mengingatkan bahwa APBD bukan ruang eksperimen kebijakan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

“Begitu APBD masuk, negara wajib hadir penuh. Tidak boleh ada zona abu-abu yang dilegalkan hanya karena kekuasaan atau dalih kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menilai, penggunaan narasi anak putus sekolah atau kepentingan sosial tidak boleh dipakai untuk menutup persoalan mendasar yang belum selesai.

Anak Bukan Tameng Kebijakan

Peringatan paling keras datang pada satu pesan utama: anak-anak tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan kebijakan yang berisiko hukum.

“Anak-anak harus dilindungi, bukan dijadikan pembenaran. Kalau nanti sekolah itu bermasalah secara hukum, siapa yang bertanggung jawab? Sementara uang daerah sudah terlanjur digelontorkan,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, khususnya yang menyangkut pendidikan dan pengelolaan anggaran publik.

Di tengah sorotan publik yang kian tajam, DPRD menegaskan akan terus mengawasi agar kebijakan pendidikan berjalan di jalur hukum yang benar, adil, dan berpihak pada masa depan peserta didik, bukan pada kepentingan jangka pendek.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anggaran PendidikanAPBD pendidikanDPRD Bandar LampungLegalitas Sekolahsma swasta bermasalah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pangdam Bongkar Logika Anggaran SMA Siger, Tantang Eva Dwiana Terbuka

Next Post

Bukan Soal Menangis, Ini Soal Akuntabilitas Anggaran Pendidikan

Related Posts

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah
Berita Desa

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

February 6, 2026
Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi
Berita Desa

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

February 6, 2026
Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan
Berita Desa

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

February 6, 2026
Next Post
Bukan Soal Menangis, Ini Soal Akuntabilitas Anggaran Pendidikan

Bukan Soal Menangis, Ini Soal Akuntabilitas Anggaran Pendidikan

Di Balik Tangisan dan Klaim Rakyat Kecil, Ada Apa dengan SMA Siger?

Di Balik Tangisan dan Klaim Rakyat Kecil, Ada Apa dengan SMA Siger?

Administrasi Sekolah Terancam, Ombudsman Soroti Hak Peserta Didik SMA Siger

Administrasi Sekolah Terancam, Ombudsman Soroti Hak Peserta Didik SMA Siger

Di Balik Air Mata Kebijakan: Fakta yang Tak Pernah Dibuka soal SMA Siger

Di Balik Air Mata Kebijakan: Fakta yang Tak Pernah Dibuka soal SMA Siger

Hak Anak dan Dana Publik, SMA Siger Jadi Alarm Nasional Pendidikan

Hak Anak dan Dana Publik, SMA Siger Jadi Alarm Nasional Pendidikan

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved