• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, April 22, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Ketika Kurikulum SMA Siger Berjarak dari Regulasi

Melda by Melda
February 3, 2026
Ketika Kurikulum SMA Siger Berjarak dari Regulasi

DARI DESA- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada standar kurikulum dan kewenangan pengelolaannya jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016. Kajian ini mempertanyakan kesesuaian antara niat kebijakan dengan tata kelola pendidikan menengah yang diatur secara hukum.

Pendidikan Menengah dalam Kerangka UU Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Pendidikan tidak sekadar dipahami sebagai layanan publik, melainkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warga negara. Dalam konteks ini, SMA Swasta Siger sebagai satuan pendidikan menengah berada langsung dalam rezim pengaturan tersebut.

Keberadaan SMA Swasta Siger tidak dapat dilepaskan dari sistem kewenangan, pengawasan, dan penjaminan mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap penyelenggaraan pendidikan menengah, baik negeri maupun swasta, wajib tunduk pada standar dan regulasi yang berlaku.

BeritaTerkait

Wali Murid Bingung, Budaya “Terima Kasih” Diduga Jadi Pungli

Desakan ke PTPN IV Menguat, Warga Padang Ratu Siap Tempuh Audiensi

Dinamika Jabatan dan Anggaran Miliaran Jadi Sorotan di Pemkot Bandar Lampung

Panji Padang Ratu Ingatkan Sanksi Jika PTPN Abaikan Kewajiban Plasma

Perda Lampung Nomor 9 Tahun 2016 dan Kewenangan Provinsi

Sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 mengatur pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam melihat posisi dan kewenangan penyelenggaraan SMA Swasta Siger.

Pasal 2 huruf c Perda tersebut menyebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Ketentuan ini menegaskan bahwa standar kurikulum tidak dapat ditetapkan di luar struktur kewenangan provinsi.

Penetapan Kurikulum SMA Siger Dipertanyakan

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak penerimaan murid baru pada 9–10 Juli 2025, para pelaksana harian kepala SMA Swasta Siger yang berlatar belakang kepala SMP negeri tidak secara eksplisit menyebut keterlibatan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam proses persiapan sekolah.

Dalam sejumlah pernyataan, mereka hanya mengaku menerima instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung serta pihak yayasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme penetapan standar kurikulum SMA Swasta Siger dan legitimasi kewenangannya.

Apabila kurikulum disusun tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Perda Lampung Nomor 9 Tahun 2016, sekaligus berisiko menimbulkan ketidaksinkronan dengan sistem pendidikan menengah secara nasional.

Implikasi terhadap Perlindungan Anak dan Perempuan

Selama kurang lebih enam bulan awal penyelenggaraan, muncul dugaan bahwa kurikulum SMA Swasta Siger berada di luar standar SMA atau SMK swasta lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi peserta didik.

UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur urusan pemerintahan wajib di luar pelayanan dasar, termasuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ketidakjelasan status kurikulum berpotensi merugikan anak sebagai subjek utama pendidikan, terutama bagi keluarga yang menggantungkan masa depan pendidikan anaknya pada SMA Swasta Siger.

Antara Niat Baik dan Risiko Kebijakan

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya menyampaikan bahwa pendirian SMA Swasta Siger bertujuan menekan angka putus sekolah. Secara normatif, tujuan tersebut sejalan dengan semangat pemenuhan hak pendidikan.

Namun, kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan tidak cukup hanya berangkat dari niat baik. Tanpa tata kelola yang sesuai regulasi, kebijakan berisiko menimbulkan persoalan baru. Pertanyaan kritis pun muncul: apakah SMA Swasta Siger benar-benar menjadi solusi atas persoalan putus sekolah, atau justru menempatkan masa depan ibu dan anak pada ketidakpastian hukum?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Kurikulum SMAPendidikan Menengah LampungPerda Lampung Nomor 9 Tahun 2016SMA SIGERUU Pemerintahan Daerah
ShareTweetSendShare
Previous Post

SMA Siger disorot, model Jawa Barat dinilai lebih tepat sasaran

Next Post

SMA Siger, Antara Inisiatif Pendidikan dan Kepastian Hukum

Related Posts

Wali Murid Bingung, Budaya “Terima Kasih” Diduga Jadi Pungli
Berita Desa

Wali Murid Bingung, Budaya “Terima Kasih” Diduga Jadi Pungli

April 22, 2026
Desakan ke PTPN IV Menguat, Warga Padang Ratu Siap Tempuh Audiensi
Berita Desa

Desakan ke PTPN IV Menguat, Warga Padang Ratu Siap Tempuh Audiensi

April 22, 2026
Dinamika Jabatan dan Anggaran Miliaran Jadi Sorotan di Pemkot Bandar Lampung
Berita Desa

Dinamika Jabatan dan Anggaran Miliaran Jadi Sorotan di Pemkot Bandar Lampung

April 22, 2026
Next Post
SMA Siger, Antara Inisiatif Pendidikan dan Kepastian Hukum

SMA Siger, Antara Inisiatif Pendidikan dan Kepastian Hukum

Polemik SMA Siger Berakhir, Disdikbud Fokus Selamatkan Anak Didik

Polemik SMA Siger Berakhir, Disdikbud Fokus Selamatkan Anak Didik

Tahun Ajaran 2026/2027, Disdikbud Lampung Larang SMA Siger Buka SPMB

Tahun Ajaran 2026/2027, Disdikbud Lampung Larang SMA Siger Buka SPMB

Ketika APBD Mendahului Izin, Kasus SMA Swasta Siger Mengemuka

Ketika APBD Mendahului Izin, Kasus SMA Swasta Siger Mengemuka

Sidang PT LEB Panas, Jaksa Dituntut Jelaskan Kerugian Negara

Sidang PT LEB Panas, Jaksa Dituntut Jelaskan Kerugian Negara

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved