• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Sidang PT LEB Panas, Jaksa Dituntut Jelaskan Kerugian Negara

Melda by Melda
February 4, 2026
Sidang PT LEB Panas, Jaksa Dituntut Jelaskan Kerugian Negara

DARI DESA- Sidang kasus PT LEB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (4/2/2026), memanas. Hakim ketua meminta JPU menjelaskan secara rinci kerugian negara Rp258 miliar, yang dinilai kabur dan berpotensi merugikan terdakwa.

Hakim Minta Penjelasan Rinci Kerugian Negara

Dalam sidang yang berlangsung ketat, hakim ketua menegaskan pentingnya kejelasan angka kerugian negara Rp258 miliar. Jaksa Penuntut Umum dinilai belum mampu membeberkan dasar perhitungan yang jelas.

Kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, menyatakan:
“Kami sudah lama mempertanyakan itu. Hari ini terlihat jelas bagaimana tuntutan jaksa soal kerugian negara Rp258 miliar semakin tidak terang.”

BeritaTerkait

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

SMA Siger Belum Bisa Operasional, Thomas Tegaskan Aset Harus Milik Yayasan

Hakim ketua menambahkan:

“Jaksa harus menyiapkan uraian detail. Jangan sampai dakwaan merugikan terdakwa karena angka yang belum jelas.”

Tudingan Publik yang Berlebihan Dinilai Merugikan Terdakwa

Tim kuasa hukum lainnya, Dr. Agus, menegaskan bahwa penyebaran narasi kerugian negara Rp258 miliar ke publik telah merugikan kliennya secara serius. Menurutnya, klien hanya menerima sekitar Rp3 miliar, sesuai dengan hak tantim sebagai direksi.

“Kami tidak gentar menghadapi 56 saksi yang akan diajukan jaksa. Itu bagian dari proses hukum. Yang penting adalah fakta di persidangan,” jelas Dr. Agus.

Dasar Pendirian PT LEB Jadi Sorotan Kuasa Hukum

Selain kerugian negara, kuasa hukum Erlangga menyoroti tudingan pendirian PT LEB tanpa dasar Perda. Ia menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 mengatur PT LJU, bukan PT LEB, sehingga dakwaan dianggap salah alamat.

“Seharusnya dijelaskan oleh pendiri PT LEB, yakni PT LJU dan PDAM Way Guruh. Ini krusial agar dakwaan sesuai fakta hukum,” ujar Erlangga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Budi KurniawanDr. AgusErlanggahukum korporasiJaksa Penuntut UmumKerugian NegaraPT LEBsidang pengadilanTanjung Karang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketika APBD Mendahului Izin, Kasus SMA Swasta Siger Mengemuka

Next Post

Pergantian PSM Kupang TBU Bermasalah, Lurah Diduga Langgar Prosedur

Related Posts

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah
Berita Desa

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

February 6, 2026
Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi
Berita Desa

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

February 6, 2026
Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan
Berita Desa

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

February 6, 2026
Next Post
Pergantian PSM Kupang TBU Bermasalah, Lurah Diduga Langgar Prosedur

Pergantian PSM Kupang TBU Bermasalah, Lurah Diduga Langgar Prosedur

Disdikbud Lampung Bertindak, SMA Swasta Siger Tak Lagi Gelar KBM 2026/2027

Disdikbud Lampung Bertindak, SMA Swasta Siger Tak Lagi Gelar KBM 2026/2027

Dari Hibah hingga Izin, Jejak Masalah SMA Siger Terbuka ke Publik

Dari Hibah hingga Izin, Jejak Masalah SMA Siger Terbuka ke Publik

Laskar Lampung Ultimatum Polda Lampung Soal Dugaan Kejahatan Sistematis Honorer Metro

Laskar Lampung Ultimatum Polda Lampung Soal Dugaan Kejahatan Sistematis Honorer Metro

SMA Siger Bukan Soal Dukungan RMD, Tapi Kepatuhan pada Aturan Pendidikan

SMA Siger Bukan Soal Dukungan RMD, Tapi Kepatuhan pada Aturan Pendidikan

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved