• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, April 19, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Relokasi Mandek, Murid SMA Siger Terjepit Masalah NISN dan Legalitas Sekolah

Melda by Melda
February 10, 2026
Relokasi Mandek, Murid SMA Siger Terjepit Masalah NISN dan Legalitas Sekolah

 DARI DESA- Ketidakpastian masa depan pendidikan kembali menghantui puluhan murid SMA Swasta Siger Bandar Lampung. Hingga awal Februari 2026, para siswa mengaku belum mendapat penjelasan resmi dari pihak yayasan terkait rencana relokasi ke sekolah legal, sementara status Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan kenaikan kelas mereka belum memiliki jaminan.

Murid dan Guru Mengaku Belum Diberi Penjelasan

Sejumlah murid SMA Siger menyampaikan bahwa informasi mengenai relokasi sekolah hanya mereka dengar secara tidak resmi dari mulut ke mulut. Hingga kini, tidak ada perwakilan Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang datang untuk memberikan penjelasan langsung kepada siswa.

“Sudah tahu kalau sekolah ini belum berizin, tapi itu dari cerita orang-orang. Kalau dari yayasan belum ada yang datang. Kami juga belum diberi tahu bakal dipindahkan ke mana,” ujar salah satu murid SMA Siger, Senin (9/2/2026).

BeritaTerkait

Paripurna DPRD Bandar Lampung Disorot, Dugaan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Mencuat

DPRD Minta Data PTK Khusus, Pemkot Dinilai Belum Kooperatif

Empati atau Retorika? Pernyataan Wali Kota di Tengah Banjir Disorot

Sidang PI 10% PT LEB, Direksi Bantah Tuduhan, Komisaris Tak Terseret

Pengakuan serupa disampaikan guru SMA Siger. Mereka menegaskan bahwa aktivitas belajar mengajar masih berjalan seperti biasa karena belum ada arahan resmi dari pihak yayasan.

“Belum ada pembicaraan apa-apa dari yayasan soal relokasi. Kami masih sekolah seperti biasa,” kata salah seorang guru SMA Siger.

Disdikbud Minta Relokasi Demi NISN dan Dapodik

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara terbuka meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk segera merelokasi peserta didik SMA Siger ke sekolah menengah atas yang legal dan memenuhi standar.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa relokasi diperlukan agar hak dasar peserta didik dapat dipenuhi, terutama terkait kepemilikan NISN dan pencatatan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tanpa terdaftar di Dapodik dan memiliki NISN, status administrasi siswa dinilai bermasalah dan berpotensi menghambat proses pendidikan lanjutan.

Kenaikan Kelas Belum Dijamin

Disdikbud Lampung juga belum dapat memastikan apakah murid SMA Siger bisa tetap naik kelas jika hingga memasuki tahun ajaran baru mereka belum terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan siswa dan orang tua. Di satu sisi, proses belajar tetap berjalan, namun di sisi lain, legalitas pendidikan mereka masih menggantung.

Ketidakpastian Mengancam Hak Pendidikan

Kondisi tersebut menempatkan murid SMA Siger dalam posisi rentan. Tanpa kejelasan langkah dari pihak yayasan, masa depan pendidikan siswa seolah dipertaruhkan, sementara tanggung jawab antara penyelenggara sekolah dan otoritas pendidikan belum menemukan titik temu yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dapodik pendidikanDisdikbud LampungNISN siswaPENDIDIKAN BANDAR LAMPUNGRelokasi SMA SigerSekolah belum berizinSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Janji Besar APBD, Realita Kecil di SMA Siger

Next Post

Publik Bertanya: Apakah Arinal Djunaidi Akan Jadi Tersangka Kasus PI 10 Persen?

Related Posts

Paripurna DPRD Bandar Lampung Disorot, Dugaan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Mencuat
Berita Desa

Paripurna DPRD Bandar Lampung Disorot, Dugaan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Mencuat

April 19, 2026
DPRD Minta Data PTK Khusus, Pemkot Dinilai Belum Kooperatif
Berita Desa

DPRD Minta Data PTK Khusus, Pemkot Dinilai Belum Kooperatif

April 19, 2026
Empati atau Retorika? Pernyataan Wali Kota di Tengah Banjir Disorot
Berita Desa

Empati atau Retorika? Pernyataan Wali Kota di Tengah Banjir Disorot

April 19, 2026
Next Post
Publik Bertanya: Apakah Arinal Djunaidi Akan Jadi Tersangka Kasus PI 10 Persen?

Publik Bertanya: Apakah Arinal Djunaidi Akan Jadi Tersangka Kasus PI 10 Persen?

Biaya Pelatihan dan Simulasi TKA Dibebankan ke Sekolah, Transparansi Dipertanyakan

Biaya Pelatihan dan Simulasi TKA Dibebankan ke Sekolah, Transparansi Dipertanyakan

Peringati Milad ke-79, HMI Kotabumi Fokus Cetak Kader Pemimpin

Peringati Milad ke-79, HMI Kotabumi Fokus Cetak Kader Pemimpin

GMNI Metro Desak Kebijakan Berbasis Data, Bukan Tekanan Kelompok

GMNI Metro Desak Kebijakan Berbasis Data, Bukan Tekanan Kelompok

Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum

Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved