• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, April 23, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum

Melda by Melda
February 11, 2026
Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum

DARI DESA- Selama enam bulan beroperasi tanpa izin operasional, SMA Siger Bandar Lampung kini berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum. Polda Lampung memastikan akan memeriksa pihak yayasan dan kepala sekolah menyusul dugaan penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ilegal yang berpotensi merugikan puluhan hingga ratusan peserta didik.

Penyelidikan Polda Lampung Terus Bergulir

Kasus SMA Siger Bandar Lampung yang tetap menjalankan KBM tanpa mengantongi izin operasional resmi terus didalami Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Sekolah tersebut diduga telah beroperasi secara ilegal selama sekitar enam bulan, meski belum terdaftar secara sah di sistem pendidikan nasional.

Informasi terbaru menyebutkan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda selaku pengelola SMA Siger serta Kepala Sekolah SMA Siger dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dalam waktu dekat.

BeritaTerkait

Kasus Aset Perumda Lambar Mengemuka, Sekda Akui Belum Ada Laporan Resmi

Sidang PT LEB Hari Ini Sepi Saksi, Hanya Chabsarina yang Hadir

Thomas Amirico Angkat Bicara, Bantah Dugaan Pelanggaran Pengadaan

Wali Murid Bingung, Budaya “Terima Kasih” Diduga Jadi Pungli

Murid Tak Terdaftar Dapodik dan Belum Punya NISN

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyoroti dampak langsung terhadap peserta didik. Akibat KBM tanpa izin operasional, puluhan bahkan ratusan siswa SMA Siger disebut tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung turut berencana berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia guna memastikan aspek administratif dan regulatif pendidikan dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah Pejabat Disdik Sudah Diperiksa

Sejauh ini, penyidik Polda Lampung telah memeriksa beberapa saksi dari unsur pemerintah daerah. Tercatat, sejak 31 Oktober 2025 hingga 21 Januari 2026, polisi telah memeriksa Dani Waluyo Jati sebagai saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Selain itu, Satria Utama juga telah dimintai keterangan sebagai saksi yang mewakili Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2P) yang diterima pelapor, Abdullah Sani, pada Selasa, 10 Februari 2026. Surat bernomor B/61/I/Subdit-IV/2026/Reskrimsus itu tertanggal 28 Januari 2026.

Pelapor Desak Penetapan Tersangka

Abdullah Sani berharap penyelidikan tidak berhenti di tahap klarifikasi semata, melainkan berlanjut hingga penetapan tersangka. Menurutnya, pelaksanaan KBM tanpa izin operasional merupakan pelanggaran nyata yang merugikan siswa dan wali murid.

“Harapan saya kasus ini dituntaskan sampai ada tersangka dan masuk pengadilan, supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin mendirikan sekolah. Jangan sampai melanggar aturan dan merugikan anak-anak,” ujarnya.

Selain persoalan izin, SMA Siger juga diduga telah menggunakan aset negara tanpa dasar hukum yang sah, sebelum memperoleh izin operasional resmi.

Disdikbud Lampung Tolak Izin Operasional

Terpisah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara tegas telah menolak permohonan izin operasional SMA Siger. Disdikbud juga meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera memindahkan peserta didik ke sekolah menengah atas yang legal.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa penolakan tersebut dilakukan setelah verifikasi faktual pada Senin, 2 Februari 2026.

“Kami sudah melakukan pengecekan. Banyak syarat yang tidak dapat dipenuhi pihak yayasan, mulai dari jam belajar yang hanya empat jam hingga penggunaan gedung milik pemerintah,” kata Thomas, Selasa, 3 Februari 2026.

Opsi Pemindahan Siswa Demi Lindungi Hak Pendidikan

Dengan tidak direkomendasikannya izin operasional, Disdikbud Lampung berkomitmen menyelamatkan masa depan peserta didik SMA Siger. Salah satu langkah yang diambil adalah mengalihkan siswa ke SMA lain agar mereka bisa memperoleh NISN dan terdaftar dalam Dapodik.

“Demi menyelamatkan anak-anak kita, peserta didik yang sudah terlanjur sekolah di SMA Siger akan dialihkan ke SMA lain,” tegas Thomas.

Terkait sekolah tujuan, Disdikbud telah memberikan sejumlah rekomendasi. Namun, pihak yayasan disebut memiliki opsi sendiri untuk menampung peserta didik tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dapodikDisdikbud LampungKBM tanpa izinNISNPolda LampungSEKOLAH ILEGALSMA SIGERYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

GMNI Metro Desak Kebijakan Berbasis Data, Bukan Tekanan Kelompok

Next Post

Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

Related Posts

Kasus Aset Perumda Lambar Mengemuka, Sekda Akui Belum Ada Laporan Resmi
Berita Desa

Kasus Aset Perumda Lambar Mengemuka, Sekda Akui Belum Ada Laporan Resmi

April 23, 2026
Sidang PT LEB Hari Ini Sepi Saksi, Hanya Chabsarina yang Hadir
Berita Desa

Sidang PT LEB Hari Ini Sepi Saksi, Hanya Chabsarina yang Hadir

April 23, 2026
Thomas Amirico Angkat Bicara, Bantah Dugaan Pelanggaran Pengadaan
Berita Desa

Thomas Amirico Angkat Bicara, Bantah Dugaan Pelanggaran Pengadaan

April 23, 2026
Next Post
Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi

Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi

SMA Siger di Ujung Tanduk, Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat

SMA Siger di Ujung Tanduk, Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat

Isu Dugaan Pungli BKD Bergulir, GRIB Jaya Pertanyakan Keterbukaan Informasi dan Peran Deddy Amrullah

Isu Dugaan Pungli BKD Bergulir, GRIB Jaya Pertanyakan Keterbukaan Informasi dan Peran Deddy Amrullah

Puisi Reflektif Sarat Makna, Penyair Lampung Tegaskan Pentingnya Keutuhan Bahasa

Puisi Reflektif Sarat Makna, Penyair Lampung Tegaskan Pentingnya Keutuhan Bahasa

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved