• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, March 13, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Publik Bertanya: Apakah Arinal Djunaidi Akan Jadi Tersangka Kasus PI 10 Persen?

Melda by Melda
February 10, 2026
Publik Bertanya: Apakah Arinal Djunaidi Akan Jadi Tersangka Kasus PI 10 Persen?

DARI DESA- Fakta demi fakta dugaan keterlibatan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dalam skandal megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES) senilai lebih dari Rp271 miliar, mulai terkuak di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang. Bukti dokumen, keterangan jaksa, hingga aliran dana yang diungkap di persidangan memperlihatkan peran strategis Arinal dalam pembagian jatah PI tersebut.

Bukti Persidangan: Arinal Disebut Pembagi Jatah PI

Dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi PI 10 persen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Arinal Djunaidi tidak berdiri di luar pusaran perkara. Berdasarkan barang bukti dan dokumen resmi, Arinal disebut berperan dalam pembagian porsi PI antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Pembagian tersebut melibatkan:

– Provinsi Lampung melalui PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB)
– Kabupaten Lampung Timur melalui Perumdam Way Guruh

BeritaTerkait

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir

Peran itu ditegaskan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/599/B.04/HK/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 yang mengatur pembagian Participating Interest WK-OSES.

Bukti Elektronik Menguatkan Dugaan

Selain keputusan gubernur, JPU juga menghadirkan bukti elektronik berupa email dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kepada Divisi Hukum SKK Migas. Dokumen yang tercatat sebagai barang bukti nomor 106 tersebut disita dari terdakwa M. Hermawan Eriadi dan dinilai memperkuat konstruksi dugaan keterlibatan Arinal Djunaidi dalam skema pengelolaan PI 10 persen.

Aliran Dana PI: Ratusan Miliar Mengalir

Jaksa mengungkap aliran dividen hasil PI yang diterima masing-masing badan usaha:

–PT Lampung Jasa Utama (LJU): Rp195,97 miliar

– PT Lampung Energi Berjaya (LEB): Rp33,69 miliar
– Perumdam Way Guruh: Rp18,88 miliar

Angka-angka tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PI 10 persen bukan sekadar persoalan administratif, melainkan diduga sebagai skema sistematis yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

Status Arinal Masih Saksi

Meski namanya berulang kali muncul dalam dakwaan dan fakta persidangan, hingga kini status hukum Arinal Djunaidi masih sebagai saksi. Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kami tidak bicara soal jabatan. Kalau memang salah dan terbukti, tentu akan kami kenakan hukuman,” ujar Budi Nugraha, Senin (9/2/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik, seiring semakin terang bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Aset Rp38,5 Miliar Disita, Tapi Tak Muncul di Persidangan

Keanehan lain turut mencuat. Penyidik Pidsus Kejati Lampung diketahui telah menyita aset milik Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar pada 3 September 2025. Namun hingga perkara bergulir di Pengadilan Tipikor, aset tersebut belum tercantum sebagai barang bukti dalam dakwaan JPU.

Kondisi ini memicu spekulasi publik mengenai arah penanganan perkara dan kelanjutan status hukum mantan orang nomor satu di Lampung itu.

Pakar Hukum: Peluang Jadi Tersangka Terbuka

Koordinator Ruang Demokrasi (RuDem), Dr. H. Wendy Melfa, SH, MH, menilai secara hukum peluang Arinal Djunaidi untuk ditetapkan sebagai tersangka tetap terbuka.

“Secara yuridis bisa menjadi tersangka, tetapi harus didasarkan pada pembuktian melalui fakta persidangan,” ujar Wendy.

Dalam sidang perdana pada 4 Februari 2026, JPU bahkan menyebut Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dan wakil Pemprov sebagai pemegang saham PT LJU diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen periode 2019–2024.

 Kerugian Negara Capai Rp268,7 Miliar

Akibat perbuatan para terdakwa, JPU mengungkap:

– Sejumlah pengurus PT LEB diperkaya hingga miliaran rupiah
– Korporasi menerima ratusan miliar dividen
– Kerugian keuangan negara mencapai Rp268.760.385.500

Nilai kerugian tersebut merujuk hasil audit BPKP Perwakilan Lampung tertanggal 29 Agustus 2025.

Sidang perkara dugaan korupsi PI 10 persen PT LEB dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa.

Kini, sorotan publik mengerucut pada satu pertanyaan besar:
apakah Arinal Djunaidi akan tetap berstatus saksi, atau menyusul duduk di kursi pesakitan?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal Djunaidikasus pi 10 persenKejati Lampungkorupsi pi lampungparticipating interest wk osesPT Lampung Energi Berjayasidang tipikor tanjungkarang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Relokasi Mandek, Murid SMA Siger Terjepit Masalah NISN dan Legalitas Sekolah

Next Post

Biaya Pelatihan dan Simulasi TKA Dibebankan ke Sekolah, Transparansi Dipertanyakan

Related Posts

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger
Berita Desa

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

March 11, 2026
Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran
Berita Desa

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

March 10, 2026
Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang
Berita Desa

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

March 10, 2026
Next Post
Biaya Pelatihan dan Simulasi TKA Dibebankan ke Sekolah, Transparansi Dipertanyakan

Biaya Pelatihan dan Simulasi TKA Dibebankan ke Sekolah, Transparansi Dipertanyakan

Peringati Milad ke-79, HMI Kotabumi Fokus Cetak Kader Pemimpin

Peringati Milad ke-79, HMI Kotabumi Fokus Cetak Kader Pemimpin

GMNI Metro Desak Kebijakan Berbasis Data, Bukan Tekanan Kelompok

GMNI Metro Desak Kebijakan Berbasis Data, Bukan Tekanan Kelompok

Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum

Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum

Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved