• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, April 13, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Way Kanan Jadi Sorotan, Tambang Ilegal dan Lemahnya Pengawasan

Melda by Melda
March 28, 2026
Way Kanan Jadi Sorotan, Tambang Ilegal dan Lemahnya Pengawasan

DARI DESA- Kapolda Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal di Way Kanan setelah aktivitas diduga berlangsung 1,5 tahun. Kasus ini menyoroti efektivitas penegakan hukum dan akuntabilitas aparat di tingkat lokal.

Pengungkapan dugaan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Kepolisian Daerah Lampung menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.

Dalam perspektif hukum nasional, aktivitas pertambangan rakyat hanya sah apabila berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Oleh karena itu, istilah “tambang rakyat” di luar kerangka ini tidak memiliki legitimasi hukum dan sering menjadi konstruksi sosial untuk menutupi aktivitas ilegal.

BeritaTerkait

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

Dugaan Skandal PT LEB Diuji di Sidang, Saksi Sebut Proses Sudah Sesuai Aturan

Delapan Media Diserang Siber, Pengelola Sebut Belum Sampai Lumpuh Total

Pererat Silaturahmi, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Halal Bihalal

Kasus Way Kanan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan. Aktivitas pertambangan ilegal biasanya melibatkan rantai distribusi yang lebih luas, mulai dari pemodal, pengumpul, pengangkut, hingga pengolah dan pihak yang memperdagangkan hasil tambang. Pasal 161 Undang-Undang Minerba membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal.

Pakar hukum dan mantan pejabat mengatakan bahwa pengusutan yang parsial hanya memperlemah efek jera dan menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak dijalankan secara menyeluruh. Evaluasi institusional menjadi penting jika aktivitas ilegal berlangsung lama tanpa intervensi hukum yang memadai.

“Momentum pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan sistemik, bukan sekadar keberhasilan operasional,” ujar Panji Nugraha AB, SH, pengamat hukum setempat. “Transparansi penyidikan, konsistensi penindakan, dan evaluasi internal aparat harus dijalankan agar kepercayaan publik terjaga.”

Dalam konteks hukum administrasi dan etik profesi, pembiaran terhadap pelanggaran yang diketahui dapat berimplikasi pada tanggung jawab jabatan. Bahkan, apabila terdapat unsur kesengajaan atau keuntungan tidak sah, hal ini dapat berkembang menjadi persoalan pidana.

Kasus ini menjadi cermin bagi publik: apakah hukum ditegakkan sebagai instrumen keadilan atau hanya hadir sebagai formalitas setelah tekanan publik menguat. Penegakan hukum yang efektif, berintegritas, dan transparan menjadi syarat utama untuk menjaga kredibilitas aparat dan memastikan keadilan bagi masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: distribusi tambang ilegalKepolisian LampungMinerbapenegakan hukumtambang emas ilegalWay Kanan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polemik Hibah Yayasan, Pengawasan APBD Bandar Lampung Jadi Sorotan

Next Post

Tanggamus 29 Tahun, Dari Konsolidasi Menuju Akselerasi Pembangunan

Related Posts

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan
Berita Desa

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

April 12, 2026
Pertanyaan Dirut PT LEB Ungkap Realita BUMD dalam Bisnis Migas
Berita Desa

Dugaan Skandal PT LEB Diuji di Sidang, Saksi Sebut Proses Sudah Sesuai Aturan

April 12, 2026
Delapan Media Diserang Siber, Pengelola Sebut Belum Sampai Lumpuh Total
Berita Desa

Delapan Media Diserang Siber, Pengelola Sebut Belum Sampai Lumpuh Total

April 9, 2026
Next Post
Tanggamus 29 Tahun, Dari Konsolidasi Menuju Akselerasi Pembangunan

Tanggamus 29 Tahun, Dari Konsolidasi Menuju Akselerasi Pembangunan

Status Tak Jelas, Siswa SMA Siger Terancam Kehilangan Hak Pendidikan

Status Tak Jelas, Siswa SMA Siger Terancam Kehilangan Hak Pendidikan

Izin Ditolak, Kini SMA Siger Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Izin Ditolak, Kini SMA Siger Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Bantuan Smart Board dan Laptop di Lampung Belum Merata

Bantuan Smart Board dan Laptop di Lampung Belum Merata

Transparansi Dipertanyakan, Anggaran Jamuan Tamu Jadi Polemik Baru

Transparansi Dipertanyakan, Anggaran Jamuan Tamu Jadi Polemik Baru

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved