• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 20, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Abdullah Sani Pertanyakan Legalitas SMA Siger 2 yang Diduga Gunakan Aset Pemkot

Melda by Melda
May 19, 2026
Abdullah Sani Pertanyakan Legalitas SMA Siger 2 yang Diduga Gunakan Aset Pemkot

DARI DESA- Dunia pendidikan di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani secara resmi meminta Kepolisian Daerah Lampung meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korporasi atas nama Yayasan Siger Prakarsa Bunda, penyelenggara SMA Siger 2 Bandar Lampung, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Menurut Abdullah Sani, persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin di atas aset milik pemerintah.

BeritaTerkait

Jalan Susunan Baru Jadi Sorotan, Warga Nilai Eva Dwiana Lebih Sayang Jaksa daripada Rakyat

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

“Ini bukan persoalan kecil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami melihat ada dugaan kuat penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin yang dilakukan secara terang-terangan,” ujar Abdullah Sani.

Meski demikian, ia juga mengapresiasi langkah jajaran Polda Lampung yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat tersebut sejak pertama kali dilayangkan pada Oktober 2025.

“Saya mengapresiasi langkah dan kerja penyidik Polda Lampung yang sudah menerima, menindaklanjuti, serta memproses laporan ini. Artinya kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mengawasi persoalan publik,” katanya.

Dalam laporannya, Abdullah Sani menyoroti keberadaan SMA Siger 2 Bandar Lampung yang disebut beroperasi menggunakan gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni SMP Negeri 44 Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim.

Ia mempertanyakan legalitas operasional sekolah tersebut apabila benar belum mengantongi izin pendirian satuan pendidikan.

“Kalau benar belum memiliki izin pendirian, lalu bagaimana bisa kegiatan pendidikan berjalan? Ini menyangkut masa depan siswa, penggunaan fasilitas negara, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Abdullah Sani juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat rekomendasi teknis tertanggal 3 Februari 2026 yang meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak melakukan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum memiliki izin pendirian satuan pendidikan.

“Artinya sudah ada peringatan resmi dari pemerintah provinsi. Kalau masih berjalan, pertanyaannya siapa yang membiarkan?” ujarnya.

Selain itu, ia menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, yayasan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar aturan.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolda Lampung, Abdullah Sani turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari laporan pengaduan, foto penggunaan gedung pemerintah, surat rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, hingga surat perkembangan penyelidikan dari Ditreskrimsus Polda Lampung.

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan kasus tersebut berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Jika ada dugaan pelanggaran pidana, maka harus diproses sampai tuntas. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pelanggaran hukum,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: Abdullah SaniBandar Lampungdugaan pidana korporasiLampungPendidikan tanpa izinPolda LampungSMA Siger 2Yayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jalan Susunan Baru Jadi Sorotan, Warga Nilai Eva Dwiana Lebih Sayang Jaksa daripada Rakyat

Next Post

Abdullah Sani Soroti Operasional SMA Siger di Gedung SMP Negeri Bandar Lampung

Related Posts

Jalan Susunan Baru Jadi Sorotan, Warga Nilai Eva Dwiana Lebih Sayang Jaksa daripada Rakyat
Berita Desa

Jalan Susunan Baru Jadi Sorotan, Warga Nilai Eva Dwiana Lebih Sayang Jaksa daripada Rakyat

May 15, 2026
Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik
Berita Desa

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

May 14, 2026
Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang
Berita Desa

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

May 13, 2026
Next Post
Abdullah Sani Soroti Operasional SMA Siger di Gedung SMP Negeri Bandar Lampung

Abdullah Sani Soroti Operasional SMA Siger di Gedung SMP Negeri Bandar Lampung

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved