• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pertanyaan Dirut PT LEB Ungkap Realita BUMD dalam Bisnis Migas

Melda by Melda
April 10, 2026
Pertanyaan Dirut PT LEB Ungkap Realita BUMD dalam Bisnis Migas

DARI DESA- Persidangan perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berlangsung dinamis, Kamis (9/4/2026).

Dalam sidang tersebut, terdakwa mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, melontarkan pertanyaan yang menyorot langsung batasan usaha perusahaan daerah di sektor minyak dan gas (migas).

“Apakah benar PT LEB tidak boleh melakukan kegiatan lain selain usaha di bidangnya, dalam hal ini wilayah kerja (WK) OSES Migas?” tanya Hermawan di hadapan saksi ahli.

BeritaTerkait

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

Dorong Tata Kota Lebih Baik, Bustami Kritik Pengelolaan Lingkungan di Bandar Lampung

Menanggapi hal itu, saksi ahli dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Didik Sasono Setyadi, menegaskan bahwa PT LEB sebagai pemegang participating interest tidak diperbolehkan menjalankan usaha di luar sektor migas.

“Tidak boleh melakukan usaha selain migas. Pemegang PI itu seluruh hak dan kewajiban kontraktor melekat dengannya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut juga diamini oleh saksi lainnya, Antonius Widi Atmoko, yang merupakan karyawan BUMD.

Namun, Antonius menambahkan bahwa praktik di daerah lain menunjukkan adanya peran induk perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha di luar sektor migas.

“Kalau melakukan usaha di luar migas itu tidak boleh, tapi di daerah lain biasanya induk perusahaannya yang menjalankan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Didik menjelaskan bahwa kemampuan BUMD dalam mengelola sektor migas secara mandiri masih terbatas, terutama bagi perusahaan yang baru pertama kali menerima PI 10 persen.

“Kalau langsung disuruh jalan, BUMD itu belum tentu mampu. Kita tidak bisa menyamakan dengan Pertamina sebagai kontraktor yang sudah berpengalaman,” katanya.

Persidangan ini menjadi sorotan karena mengungkap berbagai aspek teknis dan regulasi terkait pengelolaan PI 10 persen oleh badan usaha milik daerah.

Keterangan para saksi ahli diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, sekaligus memberikan gambaran mengenai kapasitas dan batasan BUMD dalam mengelola sektor strategis seperti migas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMDhermawan eriadihukum LampungKejati LampungMigasPI 10 persenPN TanjungkarangPT LEBSidang KorupsiSKK Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Monev, Bahas Kendala dan Solusi Program

Next Post

Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

Related Posts

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata
Uncategorized

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

May 3, 2026
Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat
Uncategorized

Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat

May 1, 2026
Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi
Uncategorized

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

May 1, 2026
Next Post
Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

Pertanyaan Dirut PT LEB Ungkap Realita BUMD dalam Bisnis Migas

Dugaan Skandal PT LEB Diuji di Sidang, Saksi Sebut Proses Sudah Sesuai Aturan

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved