• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 30, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

Melda by Melda
April 10, 2026
Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

DARI DESA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenham) Lampung terus menelusuri dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA Siger, Kota Bandar Lampung.

Hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan kini telah dikirim ke pusat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kabid PDK Kanwil Kemenham Lampung, yang mendapat tugas langsung dari Menteri HAM melalui Kepala Kantor Wilayah Lampung, menyampaikan bahwa proses verifikasi telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari analisis hingga telaah mendalam.

BeritaTerkait

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

Dorong Tata Kota Lebih Baik, Bustami Kritik Pengelolaan Lingkungan di Bandar Lampung

“Dari verifikasi yang kami lakukan, sudah ada beberapa tahapan yang dijalani, yaitu analisis dan telaah, serta penyampaian informasi ke pusat. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda, dinas terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi publik.

Kasus ini mencuat karena ratusan siswa SMA Siger hingga kini belum mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), meski batas akhir atau cutoff Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semakin dekat, yakni 31 Agustus 2026.

Kondisi tersebut membuat para siswa terancam tidak dapat melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menginstruksikan pemindahan siswa ke sekolah yang legal sejak 3 Februari 2026. Namun, hingga kini yayasan disebut belum menindaklanjuti secara optimal.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) diduga masih berlangsung di tempat yang tidak layak, bahkan disebut menyatu dengan jenjang SMP, yang menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap hak pendidikan peserta didik.

Di sisi lain, keberadaan kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda juga menjadi tanda tanya. Berdasarkan penelusuran di alamat yang tercantum dalam akta notaris, pihak kelurahan, RT, hingga warga setempat mengaku tidak mengetahui keberadaan kantor tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak yayasan juga mengalami kendala. Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, dilaporkan telah mengganti nomor kontaknya sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pendidikan ratusan siswa. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak peserta didik tetap terpenuhi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungdapodikDisdik LampungHak PendidikanKanwil KemenHAM LampungNISNpelanggaran HAMPendidikanSMA SIGERYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pertanyaan Dirut PT LEB Ungkap Realita BUMD dalam Bisnis Migas

Next Post

Dugaan Skandal PT LEB Diuji di Sidang, Saksi Sebut Proses Sudah Sesuai Aturan

Related Posts

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata
Uncategorized

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

May 3, 2026
Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat
Uncategorized

Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat

May 1, 2026
Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi
Uncategorized

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

May 1, 2026
Next Post
Pertanyaan Dirut PT LEB Ungkap Realita BUMD dalam Bisnis Migas

Dugaan Skandal PT LEB Diuji di Sidang, Saksi Sebut Proses Sudah Sesuai Aturan

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

Kemenham Lampung Desak Penyelesaian Status SMA Siger Secara Legal

Kemenham Lampung Desak Penyelesaian Status SMA Siger Secara Legal

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved