• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, April 22, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Dugaan Skandal PT LEB Diuji di Sidang, Saksi Sebut Proses Sudah Sesuai Aturan

Melda by Melda
April 12, 2026
Pertanyaan Dirut PT LEB Ungkap Realita BUMD dalam Bisnis Migas

DARI DESA- Persidangan perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membeberkan fakta penting terkait proses perolehan PI yang selama ini dipersoalkan.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, saksi dari unsur BUMD hingga sektor migas menjelaskan bahwa PT LEB telah melalui tahapan prosedural, termasuk koordinasi dengan SKK Migas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pengelolaan hulu migas.

Saksi Antonius Widi Atmoko menyampaikan bahwa proses perolehan PI 10 persen tidak serta-merta dilakukan, melainkan melalui tahapan administrasi yang ketat. Salah satunya adalah kewajiban revisi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pembentukan badan usaha.

BeritaTerkait

Wali Murid Bingung, Budaya “Terima Kasih” Diduga Jadi Pungli

Desakan ke PTPN IV Menguat, Warga Padang Ratu Siap Tempuh Audiensi

Dinamika Jabatan dan Anggaran Miliaran Jadi Sorotan di Pemkot Bandar Lampung

Panji Padang Ratu Ingatkan Sanksi Jika PTPN Abaikan Kewajiban Plasma

“Setelah dilakukan evaluasi oleh SKK Migas, kami diminta merevisi Perda. Setelah revisi selesai, dokumen diajukan kembali ke Kementerian ESDM dan akhirnya disetujui,” ujarnya di persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli Dr. Didik Sasono Setyadi yang menyatakan bahwa revisi Perda memang menjadi bagian dari proses yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat sebelum PI dapat diberikan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menilai bahwa fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya pelanggaran prosedur seperti yang didakwakan. Mereka meminta publik untuk mengikuti jalannya sidang secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpegang pada dakwaan awal yang menyebut adanya ketidaksesuaian dengan aturan, khususnya terkait ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengharuskan adanya dasar Perda sebelum pengelolaan PI dilakukan.

Perbedaan tafsir terhadap regulasi tersebut menjadi salah satu poin krusial yang akan terus diuji dalam persidangan lanjutan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita LampungKasus MigasKejati LampungKementerian ESDMPerda LampungPI 10 persenPN TanjungkarangPT LEBSidang KorupsiSKK Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

Next Post

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

Related Posts

Wali Murid Bingung, Budaya “Terima Kasih” Diduga Jadi Pungli
Berita Desa

Wali Murid Bingung, Budaya “Terima Kasih” Diduga Jadi Pungli

April 22, 2026
Desakan ke PTPN IV Menguat, Warga Padang Ratu Siap Tempuh Audiensi
Berita Desa

Desakan ke PTPN IV Menguat, Warga Padang Ratu Siap Tempuh Audiensi

April 22, 2026
Dinamika Jabatan dan Anggaran Miliaran Jadi Sorotan di Pemkot Bandar Lampung
Berita Desa

Dinamika Jabatan dan Anggaran Miliaran Jadi Sorotan di Pemkot Bandar Lampung

April 22, 2026
Next Post
GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

Kemenham Lampung Desak Penyelesaian Status SMA Siger Secara Legal

Kemenham Lampung Desak Penyelesaian Status SMA Siger Secara Legal

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Berlangsung Lancar Bahas LKPJ

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Berlangsung Lancar Bahas LKPJ

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved