• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Desakan ke PTPN IV Menguat, Warga Padang Ratu Siap Tempuh Audiensi

Melda by Melda
April 22, 2026
Desakan ke PTPN IV Menguat, Warga Padang Ratu Siap Tempuh Audiensi

DARI DESA- Warga Desa Padang Ratu dan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, mulai bergerak mengonsolidasikan tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk mengajukan audiensi dengan pihak PTPN IV Regional 7.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertanyaan terbuka Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, terkait kewajiban perusahaan dalam merealisasikan hak plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Warga berencana melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

BeritaTerkait

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB

Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian

Perkara Korupsi PT LEB Memasuki Fase Krusial, Jaksa Ajukan Tuntutan Penjara hingga 10 Tahun

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan dengan izin usaha perkebunan di atas 250 hektare untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

“Sejauh mana kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen telah direalisasikan?” ujar Panji, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, hak plasma merupakan bagian penting dalam memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Ia juga mengingatkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 60 undang-undang yang sama.

Sanksi tersebut dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha perkebunan.

Diketahui, PTPN IV Unit Padang Ratu merupakan salah satu entitas usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lampung Tengah yang bergerak di bidang budidaya hingga pengolahan Crude Palm Oil (CPO).

Panji menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menuntut hak merupakan langkah positif. Ia berharap edukasi hukum terkait hak-hak masyarakat terus diperluas agar warga memahami posisi dan hak mereka secara utuh.

“Alhamdulillah masyarakat sudah mulai tergerak. Ini penting agar mereka tahu hak yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.

Audiensi yang direncanakan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan, guna mencari solusi yang adil dan transparan dalam pelaksanaan kewajiban plasma di wilayah tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audiensi wargahak masyarakatkonflik lahanLampung TengahLaskar LampungPadang Ratuperkebunan sawitplasma 20 persenPTPN IVUU Perkebunan
ShareTweetSendShare
Previous Post

PSDA Klaim Rampung, Warga Nilai Embung Kemiling Belum Selesai

Next Post

Wali Murid Bingung, Budaya “Terima Kasih” Diduga Jadi Pungli

Related Posts

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB
Berita Desa

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

June 11, 2026
Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB
Berita Desa

Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB

June 10, 2026
Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian
Berita Desa

Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian

June 10, 2026
Next Post
Wali Murid Bingung, Budaya “Terima Kasih” Diduga Jadi Pungli

Wali Murid Bingung, Budaya “Terima Kasih” Diduga Jadi Pungli

Pengadaan Barang Disdikbud Lampung Diduga Bermasalah

Pengadaan Barang Disdikbud Lampung Diduga Bermasalah

Thomas Amirico Angkat Bicara, Bantah Dugaan Pelanggaran Pengadaan

Thomas Amirico Angkat Bicara, Bantah Dugaan Pelanggaran Pengadaan

Sidang PT LEB Hari Ini Sepi Saksi, Hanya Chabsarina yang Hadir

Sidang PT LEB Hari Ini Sepi Saksi, Hanya Chabsarina yang Hadir

Kasus Aset Perumda Lambar Mengemuka, Sekda Akui Belum Ada Laporan Resmi

Kasus Aset Perumda Lambar Mengemuka, Sekda Akui Belum Ada Laporan Resmi

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved