• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

Melda by Melda
April 29, 2026
Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

DARI DESA- Riana Sari menyampaikan tantangan terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut secara menyeluruh penyertaan modal dalam perkara PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan penahanan Arinal Djunaidi yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Participating Interest (PI) 10 persen.

Riana Sari menilai penanganan perkara belum sepenuhnya terbuka. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup-nutupi fakta yang ada, khususnya terkait penyertaan modal sebesar Rp10 miliar dalam PT LEB.

BeritaTerkait

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

“Kalau mau perkara ini terang benderang, usut penyertaan modal Rp10 miliar itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan ada kriminalisasi,” ujarnya, Selasa (29/4/2026).

Mantan Ketua TP-PKK Provinsi Lampung periode 2019–2024 tersebut juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Tantangan tersebut turut merespons pernyataan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, yang sebelumnya menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan serta hak asasi manusia.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional, serta membuka ruang bagi publik untuk memantau proses hukum,” ujar Danang dalam konferensi pers.

Riana Sari juga menyoroti peran direksi lama PT LEB, yakni Anshori Djausal dan Nuril Hakim. Ia meminta agar peran keduanya turut ditelusuri dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam persidangan, nama kedua direksi tersebut kerap disebut oleh saksi maupun pihak terkait. Namun, dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dinyatakan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan terdakwa saat ini, sehingga tidak dihadirkan dalam persidangan.

Di sisi lain, jaksa juga menyoroti adanya perbedaan nilai penyertaan modal awal PT LEB. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa modal dasar seharusnya sebesar Rp15 miliar, namun yang dapat dibuktikan secara sah hanya Rp10 miliar.

Perbedaan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh harus dibuktikan dengan penyetoran yang sah.

Perkembangan ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi konstruksi perkara yang dibangun jaksa, terutama dalam mengaitkan aspek penyertaan modal dengan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Hingga kini, proses hukum perkara PT LEB masih terus berjalan. Publik menantikan langkah lanjutan Kejati Lampung dalam menindaklanjuti berbagai fakta persidangan maupun masukan dari masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiDanang Suryo Wibowohukumkasus korupsiKejati LampungLampungpenyertaan modalpersidanganPT LEBRiana Sari
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

Next Post

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

Related Posts

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik
Berita Desa

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

May 14, 2026
Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang
Berita Desa

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

May 13, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret
Berita Desa

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

May 12, 2026
Next Post
“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

Praperadilan Arinal Djunaidi Diuji, Pengalaman Lama Jadi Rintangan

Praperadilan Arinal Djunaidi Diuji, Pengalaman Lama Jadi Rintangan

Perkuat Akuntabilitas, Kantor Pertanahan Tanggamus Ikuti Pendampingan Reformasi Birokrasi

Perkuat Akuntabilitas, Kantor Pertanahan Tanggamus Ikuti Pendampingan Reformasi Birokrasi

Dorong Tata Kota Lebih Baik, Bustami Kritik Pengelolaan Lingkungan di Bandar Lampung

Dorong Tata Kota Lebih Baik, Bustami Kritik Pengelolaan Lingkungan di Bandar Lampung

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved