• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

Melda by Melda
April 29, 2026
Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

DARI DESA- Riana Sari menyampaikan tantangan terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut secara menyeluruh penyertaan modal dalam perkara PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan penahanan Arinal Djunaidi yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Participating Interest (PI) 10 persen.

Riana Sari menilai penanganan perkara belum sepenuhnya terbuka. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup-nutupi fakta yang ada, khususnya terkait penyertaan modal sebesar Rp10 miliar dalam PT LEB.

BeritaTerkait

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

Dari Fakta Persidangan ke Pemeriksaan, Arinal Djunaidi Dipanggil Kejati

“Kalau mau perkara ini terang benderang, usut penyertaan modal Rp10 miliar itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan ada kriminalisasi,” ujarnya, Selasa (29/4/2026).

Mantan Ketua TP-PKK Provinsi Lampung periode 2019–2024 tersebut juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Tantangan tersebut turut merespons pernyataan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, yang sebelumnya menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan serta hak asasi manusia.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional, serta membuka ruang bagi publik untuk memantau proses hukum,” ujar Danang dalam konferensi pers.

Riana Sari juga menyoroti peran direksi lama PT LEB, yakni Anshori Djausal dan Nuril Hakim. Ia meminta agar peran keduanya turut ditelusuri dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam persidangan, nama kedua direksi tersebut kerap disebut oleh saksi maupun pihak terkait. Namun, dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dinyatakan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan terdakwa saat ini, sehingga tidak dihadirkan dalam persidangan.

Di sisi lain, jaksa juga menyoroti adanya perbedaan nilai penyertaan modal awal PT LEB. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa modal dasar seharusnya sebesar Rp15 miliar, namun yang dapat dibuktikan secara sah hanya Rp10 miliar.

Perbedaan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh harus dibuktikan dengan penyetoran yang sah.

Perkembangan ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi konstruksi perkara yang dibangun jaksa, terutama dalam mengaitkan aspek penyertaan modal dengan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Hingga kini, proses hukum perkara PT LEB masih terus berjalan. Publik menantikan langkah lanjutan Kejati Lampung dalam menindaklanjuti berbagai fakta persidangan maupun masukan dari masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiDanang Suryo Wibowohukumkasus korupsiKejati LampungLampungpenyertaan modalpersidanganPT LEBRiana Sari
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

Next Post

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

Related Posts

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi
Berita Desa

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

April 29, 2026
“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik
Berita Desa

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

April 29, 2026
Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka
Berita Desa

Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

April 29, 2026
Next Post
“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved