• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

Melda by Melda
April 29, 2026
Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

DARI DESA- Arinal Djunaidi resmi mengenakan rompi tahanan milik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026.

Penahanan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Arinal dalam perkara PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Salah satu jaksa menyebut bahwa posisi Arinal sebagai pemegang saham di PT Lampung Jasa Utama (LJU) serta keterkaitannya dengan Perumdam Way Guruh menjadi bagian dari materi pemeriksaan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati Lampung terkait detail konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana maupun bentuk pertanggungjawaban hukum yang dikenakan.

BeritaTerkait

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

Dari Fakta Persidangan ke Pemeriksaan, Arinal Djunaidi Dipanggil Kejati

Jaksa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa belum dapat dipastikan apakah keterlibatan Arinal terkait aspek kebijakan, kepemilikan saham, atau dugaan kelalaian sebagai kepala daerah dalam proses pengambilan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda).

Dalam fakta persidangan sebelumnya, nama Arinal disebut dalam konteks perubahan rencana badan usaha penerima PI. Perusahaan yang semula ditetapkan pada masa Ridho Ficardo, yakni PT Wahana Raharja, disebut mengalami perubahan menjadi PT LJU yang kemudian terlibat dalam pembentukan PT LEB.

Selain itu, terdapat pula keterangan saksi yang menyebut adanya janji penunjukan jabatan kepada Prihartono Ganefo sebagai Kepala Dinas ESDM, meskipun pada saat itu Arinal belum resmi dilantik sebagai gubernur.

Seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan dan memerlukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Kejati Lampung terkait status hukum Arinal Djunaidi serta perkembangan lanjutan dari perkara PT LEB yang tengah bergulir.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal Djunaidihukumkasus LampungKejati LampungpenahananPerumdam Way GuruhPT LEBPT LJURidho Ficardo
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Fakta Persidangan ke Pemeriksaan, Arinal Djunaidi Dipanggil Kejati

Next Post

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

Related Posts

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi
Berita Desa

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

April 29, 2026
“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik
Berita Desa

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

April 29, 2026
Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas
Berita Desa

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

April 29, 2026
Next Post
Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved