• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

LBH Minta Audit ATR/BPN Soal Status Lahan Eks HGU di Bakung

Melda by Melda
May 5, 2026
LBH Minta Audit ATR/BPN Soal Status Lahan Eks HGU di Bakung

DARI DESA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang melakukan pemasangan plang klaim sepihak di wilayah tiga kampung yakni Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Jumat (1/5/2026).

Dalam siaran persnya, LBH Bandar Lampung menilai tindakan tersebut sebagai bentuk klaim sepihak atas tanah yang telah lama dihuni dan dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Plang yang dipasang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Pertahanan dengan dalih pengambilalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). Namun, LBH menilai klaim tersebut bermasalah karena area tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang telah ditempati jauh sebelum Indonesia merdeka.

BeritaTerkait

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

Opini Tak Wajar Menggema, BPK Dalami Penggunaan Dana Hibah SMA Siger

Drama Jabatan di Lamteng Disorot, DPRD: Tata Kelola Harus Dibenahi

Jangan Langkahi Garis Itu: Hutan Menyimpan Janji Maut

LBH juga menyoroti rencana pengambilalihan lahan yang disebut berkaitan dengan pengembangan fasilitas pertahanan, termasuk Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Menurut LBH, penggunaan alasan pertahanan negara tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan hak konstitusional warga atas tanah dan tempat tinggal.

Selain itu, LBH juga menyinggung keterlibatan aparat dalam proses pengawalan pengukuran lahan oleh ATR/BPN sebelumnya, yang dinilai berpotensi memperkuat posisi negara dalam konflik agraria dan melemahkan posisi masyarakat.

LBH Bandar Lampung juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam pembangunan gedung SPPG di wilayah Bakung Udik yang disebut tidak sesuai dengan titik lokasi awal, sehingga menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pertanahan.

LBH menilai kejadian ini mencerminkan adanya kecenderungan remiliterisasi ruang sipil yang berpotensi mengancam hak asasi manusia, khususnya hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan kepastian hukum.

Dalam pernyataannya, LBH menegaskan bahwa tanah tidak dapat diperlakukan semata sebagai objek administratif yang dapat diklaim secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas.

 Tuntutan LBH Bandar Lampung

LBH Bandar Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. TNI AU diminta mencabut plang klaim sepihak di wilayah Bakung Udik dan menghentikan intimidasi terhadap warga
2. Kementerian Pertahanan diminta membuka dasar hukum dan dokumen klaim lahan secara transparan
3. ATR/BPN diminta melakukan audit menyeluruh atas status lahan eks HGU di kawasan tersebut
4. Aparat kepolisian diminta menjaga netralitas dalam konflik agraria
5. Pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin perlindungan hak masyarakat serta mendorong penyelesaian berbasis dialog

LBH menegaskan bahwa pembangunan, termasuk atas nama pertahanan negara, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ATR BPNBakung Udikhak atas tanahHAM Lampungkonflik agrariaLBH Bandar Lampungremiliterisasisengketa lahanTNI AUTulang Bawang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Drama Jabatan di Lamteng Disorot, DPRD: Tata Kelola Harus Dibenahi

Next Post

Opini Tak Wajar Menggema, BPK Dalami Penggunaan Dana Hibah SMA Siger

Related Posts

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H
Berita Desa

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

May 6, 2026
Opini Tak Wajar Menggema, BPK Dalami Penggunaan Dana Hibah SMA Siger
Berita Desa

Opini Tak Wajar Menggema, BPK Dalami Penggunaan Dana Hibah SMA Siger

May 6, 2026
Drama Jabatan di Lamteng Disorot, DPRD: Tata Kelola Harus Dibenahi
Berita Desa

Drama Jabatan di Lamteng Disorot, DPRD: Tata Kelola Harus Dibenahi

May 5, 2026
Next Post
Opini Tak Wajar Menggema, BPK Dalami Penggunaan Dana Hibah SMA Siger

Opini Tak Wajar Menggema, BPK Dalami Penggunaan Dana Hibah SMA Siger

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved