• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Opini Tak Wajar Menggema, BPK Dalami Penggunaan Dana Hibah SMA Siger

Melda by Melda
May 6, 2026
Opini Tak Wajar Menggema, BPK Dalami Penggunaan Dana Hibah SMA Siger

DARI DESA- Isu dugaan ketidakwajaran dalam tata kelola anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mencuat, menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terhadap dana hibah untuk SMA Siger senilai Rp350 juta pada tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Seharusnya terkait hibah yang diterima, coba konfirmasi dengan BKAD,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

BeritaTerkait

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

Sementara itu, Kepala BKAD Zakky Irawan belum memberikan penjelasan rinci dan justru mengarahkan konfirmasi kepada Inspektorat. Ia menyebut bahwa koordinasi terkait Pra Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berada di bawah kewenangan Inspektorat.

“Silakan tanya ke Inspektorat, terkait Pra LHP BPK koordinasinya di sana,” katanya.

Situasi ini menimbulkan kesan kurang sinkronnya komunikasi antarinstansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran hibah tersebut.

Di sisi lain, muncul sorotan terhadap penggunaan dana hibah SMA Siger yang diduga tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pada saat menerima dana hibah, SMA Siger belum memiliki rekomendasi izin operasional. Selain itu, terdapat dugaan bahwa peserta didik di sekolah tersebut belum terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sejumlah kondisi lain juga menjadi perhatian, seperti dugaan keterbatasan fasilitas pembelajaran, tidak adanya kegiatan ekstrakurikuler, serta sistem pelaporan hasil belajar yang tidak dilakukan secara konvensional.

Pemeriksaan oleh BPK ini dinilai penting karena dapat berimplikasi pada opini laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam sistem audit BPK, opini “Tidak Wajar” atau adverse opinion merupakan kategori serius yang menunjukkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Opini tersebut kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai pintu masuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari BPK terkait hasil akhir maupun kesimpulan atas temuan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BKADBPK LampungDana Hibah SMA SigerDisdikbud LampungInspektoratlaporan keuangan daerahOpini Tak WajarPemkot Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

LBH Minta Audit ATR/BPN Soal Status Lahan Eks HGU di Bakung

Next Post

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

Related Posts

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik
Berita Desa

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

May 14, 2026
Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang
Berita Desa

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

May 13, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret
Berita Desa

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

May 12, 2026
Next Post
Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

Kepala BBWS Dorong Master Plan DAS untuk Atasi Banjir Bandar Lampung

Kepala BBWS Dorong Master Plan DAS untuk Atasi Banjir Bandar Lampung

Puisi Satir Generasi Baru: Kritik Kota Urban dengan Bahasa Populer

Puisi Satir Generasi Baru: Kritik Kota Urban dengan Bahasa Populer

“Warga Lebih Ngeri Kebijakan Penguasa”, Puisi Ini Jadi Sorotan Pecinta Sastra

“Warga Lebih Ngeri Kebijakan Penguasa”, Puisi Ini Jadi Sorotan Pecinta Sastra

Kritik Kekuasaan dalam Puisi Muhammad Alfariezie, Wali Kota Disebut “Hakim Pembegalan”

Kritik Kekuasaan dalam Puisi Muhammad Alfariezie, Wali Kota Disebut “Hakim Pembegalan”

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved