• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Alarm Gawat Pendidikan Kota Tapis Berseri, BOSDA dan Polemik SMA Siger Jadi Sorotan

Melda by Melda
May 11, 2026
Alarm Gawat Pendidikan Kota Tapis Berseri, BOSDA dan Polemik SMA Siger Jadi Sorotan

DARI DESA- Persoalan pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Setelah polemik dana hibah untuk SMA Siger mencuat, kini perhatian tertuju pada belum tersalurkannya dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) senilai Rp9,5 miliar yang hingga Mei 2026 belum juga direalisasikan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran baru terkait tata kelola anggaran pendidikan daerah, terutama karena BOSDA disebut memiliki peran penting menopang operasional sekolah sekaligus mendukung program sekolah gratis yang selama ini menjadi program unggulan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

BOSDA Disebut Penting untuk Operasional Sekolah

BeritaTerkait

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

Densus 88 Libatkan Kepala Sekolah dan OSIS dalam Pencegahan Radikalisme di Lampung

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, sebelumnya menyampaikan bahwa dana BOSDA tersebut diproyeksikan untuk mendukung komite gratis di tingkat SMP Negeri.

Namun hingga memasuki pertengahan tahun anggaran 2026, sejumlah kepala sekolah mengaku dana tersebut belum juga diterima, padahal anggarannya telah disahkan DPRD sejak November 2025.

Salah seorang kepala sekolah yang identitasnya dirahasiakan mengaku sekolah terpaksa masih menerima sumbangan sukarela dari wali murid demi menutupi kebutuhan operasional, termasuk pembayaran honor guru yang belum memiliki status UPTK.

“Kami sangat membutuhkan BOSDA untuk operasional sekolah. Selama ini banyak kebutuhan yang harus tetap berjalan,” ujarnya.

Menurut pengakuannya, keterlambatan distribusi dana membuat pihak sekolah berada dalam posisi sulit karena harus menjaga kegiatan belajar tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.

 Perwali Belum Rampung, Distribusi BOSDA Tertahan

Persoalan utama yang mencuat ialah belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar teknis pencairan dana BOSDA tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, bahkan meminta persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Tanya saja langsung ke Bu Wali Kota, mengapa belum dibuat Perwalinya,” kata Asroni pada April 2026 lalu.

Ia menyebut DPRD sejak awal tahun telah berupaya mendorong agar regulasi segera diterbitkan supaya distribusi BOSDA dapat dilakukan.

Klarifikasi Kadisdik dan BKAD Picu Tanda Tanya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, yang baru menjabat menggantikan Eka Afriana, awalnya mengaku masih melakukan koordinasi internal terkait persoalan tersebut.

Pada April 2026, Ramdhan sempat menyatakan BOSDA kemungkinan dapat direalisasikan pada Mei 2026.

Namun memasuki Mei, distribusi dana belum juga terlaksana. Ramdhan kemudian menyebut berkas pengajuan telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Berkasnya sudah diajukan ke BKAD,” ujarnya pada 6 Mei 2026.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Bandar Lampung Zakky Irawan justru menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

“Nanti saya koordinasi dengan Disdik,” katanya singkat.

Perbedaan penjelasan antarinstansi tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait kepastian distribusi dana BOSDA yang telah disahkan sejak setengah tahun lalu.

 Dikaitkan dengan Program Sekolah Gratis dan Putusan MK

Keterlambatan pencairan BOSDA menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penguatan program pendidikan gratis di Bandar Lampung.

Selain itu, persoalan ini juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pendidikan dasar sembilan tahun wajib gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut murni persoalan administrasi atau terdapat kendala lain dalam pengelolaan anggaran daerah.

Apalagi, mendekati pertengahan tahun anggaran, sejumlah pihak mulai berspekulasi apakah dana tersebut masih utuh atau justru telah bergeser untuk kebutuhan lain dan menunggu penyesuaian melalui APBD Perubahan 2026.

Sorotan terhadap Tata Kelola Pendidikan Daerah

Selain persoalan BOSDA, sebelumnya dunia pendidikan Bandar Lampung juga disorot terkait hibah untuk SMA Siger yang disebut memicu polemik karena dikaitkan dengan aturan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud, dan Permendagri.

Berbagai persoalan tersebut dinilai memperlihatkan adanya tantangan serius dalam tata kelola pendidikan daerah, terutama menyangkut transparansi, kepastian regulasi, dan distribusi anggaran pendidikan.

Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Bandar Lampung agar distribusi BOSDA dapat segera direalisasikan demi menjaga keberlangsungan operasional sekolah dan kepastian layanan pendidikan bagi peserta didik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungBKAD Bandar LampungBOSDA Bandar LampungDisdik Bandar LampungDPRD Bandar LampungEva DwianaPendidikan Gratispendidikan LampungPutusan MK PendidikanSekolah Gratis
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kritik Kekuasaan dalam Puisi Muhammad Alfariezie, Wali Kota Disebut “Hakim Pembegalan”

Next Post

Densus 88 Libatkan Kepala Sekolah dan OSIS dalam Pencegahan Radikalisme di Lampung

Related Posts

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang
Berita Desa

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

May 13, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret
Berita Desa

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

May 12, 2026
Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid
Berita Desa

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

May 11, 2026
Next Post
Densus 88 Libatkan Kepala Sekolah dan OSIS dalam Pencegahan Radikalisme di Lampung

Densus 88 Libatkan Kepala Sekolah dan OSIS dalam Pencegahan Radikalisme di Lampung

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved