• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Melda by Melda
May 12, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

DARI DESA- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melontarkan kritik keras terhadap polemik dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas South East Sumatra (SES) yang menyeret nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dalam surat terbuka tertanggal 11 Mei 2026, ia menilai dana ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi harapan kesejahteraan masyarakat justru berubah menjadi dugaan skandal yang mengguncang publik Lampung.

Nilai dana PI yang dipersoalkan tidak kecil. Totalnya mencapai S$17,286 juta atau sekitar Rp271 miliar. Dana tersebut berasal dari pengalihan Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja South East Sumatra antara PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera dengan PT Lampung Energi Berjaya.

“Ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut hak rakyat Lampung atas kekayaan alamnya sendiri,” tegas Abdullah Sani dalam keterangannya.

BeritaTerkait

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB

Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian

Perkara Korupsi PT LEB Memasuki Fase Krusial, Jaksa Ajukan Tuntutan Penjara hingga 10 Tahun

Kekayaan Alam yang Seharusnya Menyejahterakan

Participating Interest atau PI 10 persen merupakan hak daerah penghasil migas untuk ikut memiliki saham pengelolaan blok migas melalui BUMD. Skema ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Secara konsep, PI dibuat agar daerah penghasil migas tidak hanya menjadi penonton eksploitasi sumber daya alam. Daerah diberi kesempatan memperoleh dividen dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun di Lampung, situasi berubah panas setelah Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan penyimpangan dana PI tersebut. Bahkan publik dikejutkan dengan penahanan mantan Gubernur Lampung terkait perkara yang kini menjadi sorotan nasional.

Abdullah Sani menyebut kasus ini sebagai ironi besar konstitusi.

“Saat kekayaan alam dijadikan ladang korupsi, bukan kemakmuran bagi masyarakat Lampung.”

Dugaan Kejanggalan Dana Rp271 Miliar

Sorotan utama berada pada aliran dana PI yang masuk ke kas daerah. Abdullah Sani mempertanyakan mekanisme pencatatan dan penggunaan dana tersebut.

Menurutnya, dana PI tidak bisa serta-merta dianggap sebagai keuntungan tunai pemerintah daerah. Dana tersebut semestinya dicatat sebagai pendapatan usaha BUMD yang wajib diaudit secara menyeluruh sebelum dapat dibagikan sebagai dividen.

Ia menegaskan terdapat sejumlah tahapan hukum dan mekanisme korporasi yang harus dijalankan:

Dana PI wajib diaudit akuntan publik atau BPK
Sebagian laba harus disisihkan minimal 20 persen sebagai cadangan perusahaan
Pembagian dividen hanya bisa diputuskan melalui RUPS
Dana tidak boleh langsung diperlakukan sebagai PAD sebelum proses korporasi selesai

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara detail aliran dana tersebut, termasuk klasifikasi anggaran yang masuk ke kas daerah.

Desakan Audit dan Penelusuran Dana

Dalam surat terbukanya, Abdullah Sani mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa aliran dana PI Rp271 miliar yang diduga masuk ke kas daerah Provinsi Lampung.

Ia juga meminta BPK RI Perwakilan Lampung melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) guna memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai aturan.

Menurutnya, transparansi mutlak diperlukan agar publik mengetahui apakah dana hasil kekayaan alam tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat atau justru menjadi bancakan segelintir elite.

Publik Lampung Menanti Jawaban

Kasus PI 10 persen kini menjadi salah satu isu paling sensitif di Lampung. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat dan tuntutan pembangunan daerah, dugaan penyimpangan dana migas bernilai ratusan miliar rupiah memantik kemarahan publik.

Masyarakat kini menunggu keberanian aparat hukum mengungkap seluruh fakta di balik aliran dana tersebut.

Sebab bagi warga Lampung, persoalan ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi tentang siapa sebenarnya yang menikmati kekayaan alam Lampung: rakyat atau elite kekuasaan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiBPK auditdana migas Rp271 miliardana PI LampungKejati Lampungkorupsi BUMDmigas SESPAD LampungParticipating Interest 10 persenSouth East Sumatra
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

Next Post

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Related Posts

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB
Berita Desa

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

June 11, 2026
Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB
Berita Desa

Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB

June 10, 2026
Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian
Berita Desa

Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian

June 10, 2026
Next Post
Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Polemik Film Pesta Babi Dinilai Cerminkan Sensitifnya Isu Lingkungan dan Adat

Polemik Film Pesta Babi Dinilai Cerminkan Sensitifnya Isu Lingkungan dan Adat

Jalan Susunan Baru Jadi Sorotan, Warga Nilai Eva Dwiana Lebih Sayang Jaksa daripada Rakyat

Jalan Susunan Baru Jadi Sorotan, Warga Nilai Eva Dwiana Lebih Sayang Jaksa daripada Rakyat

Abdullah Sani Pertanyakan Legalitas SMA Siger 2 yang Diduga Gunakan Aset Pemkot

Abdullah Sani Pertanyakan Legalitas SMA Siger 2 yang Diduga Gunakan Aset Pemkot

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved