DARI DESA- Sidang perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi ketegangan antara majelis hakim dan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang hadir sebagai saksi di persidangan.
Suasana ruang sidang mendadak memanas ketika majelis hakim mempertanyakan terbitnya dua surat keputusan gubernur terkait penunjukan perusahaan pengelola dana PI 10 persen di Provinsi Lampung.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Pemerintah Provinsi Lampung lebih dahulu menerbitkan keputusan gubernur yang menunjuk PT Wahana Raharja sebagai pengelola dana participating interest.
Namun setelah Arinal Djunaidi menjabat sebagai gubernur, kembali muncul surat keputusan baru yang menunjuk PT Lampung Energi Berjaya sebagai pihak pengelola dana PI tersebut.
Majelis hakim mempertanyakan alasan perubahan kebijakan tersebut, terutama karena dana participating interest merupakan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi yang memiliki nilai strategis besar bagi pembangunan daerah.
Hakim anggota Ayanef Yulius tampak beberapa kali menyoroti jawaban Arinal yang dinilai tidak lugas dan cenderung berbelit-belit saat menjelaskan proses penunjukan perusahaan pengelola dana PI 10 persen tersebut.
“Ini bukan sekadar informasi akan mendapat PI, tapi sudah dijalankan gubernur sebelumnya,” tegas hakim dalam persidangan.
Situasi mulai memanas ketika Arinal berusaha memberikan penjelasan panjang terkait keterlibatan SKK Migas dalam proses tersebut.
“Saya jawab dulu, Pak. Dengan SKK Migas,” ujar Arinal.
Namun pernyataan itu langsung dipotong oleh hakim anggota Ayanef Yulius dengan nada tinggi.
“Saya di sini hakimnya, Pak, bukan Bapak!” tegas hakim di ruang sidang.
Ucapan tersebut langsung menyita perhatian pengunjung sidang dan menjadi momen paling disorot dalam jalannya persidangan dugaan korupsi dana PI 10 persen tersebut.
Dalam keterangannya, Arinal akhirnya mengaku tidak mengetahui secara detail terkait adanya dua surat keputusan gubernur yang diterbitkan pada dua masa kepemimpinan berbeda itu.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru karena posisi gubernur memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset dan hak daerah.
Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen sendiri menjadi perhatian publik karena dana tersebut merupakan hak participating interest daerah penghasil migas yang nilainya sangat besar dan diharapkan dapat mendorong pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.
Namun dalam perjalanannya, pengelolaan dana tersebut kini justru menyeret sejumlah pihak ke proses hukum dan persidangan di pengadilan.***



