• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Melda by Melda
May 13, 2026
Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

DARI DESA- Sidang perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi ketegangan antara majelis hakim dan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang hadir sebagai saksi di persidangan.

Suasana ruang sidang mendadak memanas ketika majelis hakim mempertanyakan terbitnya dua surat keputusan gubernur terkait penunjukan perusahaan pengelola dana PI 10 persen di Provinsi Lampung.

Dalam persidangan terungkap bahwa pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Pemerintah Provinsi Lampung lebih dahulu menerbitkan keputusan gubernur yang menunjuk PT Wahana Raharja sebagai pengelola dana participating interest.

BeritaTerkait

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB

Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian

Perkara Korupsi PT LEB Memasuki Fase Krusial, Jaksa Ajukan Tuntutan Penjara hingga 10 Tahun

Namun setelah Arinal Djunaidi menjabat sebagai gubernur, kembali muncul surat keputusan baru yang menunjuk PT Lampung Energi Berjaya sebagai pihak pengelola dana PI tersebut.

Majelis hakim mempertanyakan alasan perubahan kebijakan tersebut, terutama karena dana participating interest merupakan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi yang memiliki nilai strategis besar bagi pembangunan daerah.

Hakim anggota Ayanef Yulius tampak beberapa kali menyoroti jawaban Arinal yang dinilai tidak lugas dan cenderung berbelit-belit saat menjelaskan proses penunjukan perusahaan pengelola dana PI 10 persen tersebut.

“Ini bukan sekadar informasi akan mendapat PI, tapi sudah dijalankan gubernur sebelumnya,” tegas hakim dalam persidangan.

Situasi mulai memanas ketika Arinal berusaha memberikan penjelasan panjang terkait keterlibatan SKK Migas dalam proses tersebut.

“Saya jawab dulu, Pak. Dengan SKK Migas,” ujar Arinal.

Namun pernyataan itu langsung dipotong oleh hakim anggota Ayanef Yulius dengan nada tinggi.

“Saya di sini hakimnya, Pak, bukan Bapak!” tegas hakim di ruang sidang.

Ucapan tersebut langsung menyita perhatian pengunjung sidang dan menjadi momen paling disorot dalam jalannya persidangan dugaan korupsi dana PI 10 persen tersebut.

Dalam keterangannya, Arinal akhirnya mengaku tidak mengetahui secara detail terkait adanya dua surat keputusan gubernur yang diterbitkan pada dua masa kepemimpinan berbeda itu.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru karena posisi gubernur memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset dan hak daerah.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen sendiri menjadi perhatian publik karena dana tersebut merupakan hak participating interest daerah penghasil migas yang nilainya sangat besar dan diharapkan dapat mendorong pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.

Namun dalam perjalanannya, pengelolaan dana tersebut kini justru menyeret sejumlah pihak ke proses hukum dan persidangan di pengadilan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal Djunaidiberita LampungDana Participating InterestKorupsi LampungLampung Energi BerjayaPI 10 persenPN TanjungkarangPT Wahana RaharjaSidang KorupsiSK Gubernur Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Next Post

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Related Posts

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB
Berita Desa

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

June 11, 2026
Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB
Berita Desa

Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB

June 10, 2026
Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian
Berita Desa

Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian

June 10, 2026
Next Post
Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Polemik SMA Siger Belum Usai, Dugaan Penggunaan Aset Pemerintah Jadi Sorotan Publik

Polemik Film Pesta Babi Dinilai Cerminkan Sensitifnya Isu Lingkungan dan Adat

Polemik Film Pesta Babi Dinilai Cerminkan Sensitifnya Isu Lingkungan dan Adat

Jalan Susunan Baru Jadi Sorotan, Warga Nilai Eva Dwiana Lebih Sayang Jaksa daripada Rakyat

Jalan Susunan Baru Jadi Sorotan, Warga Nilai Eva Dwiana Lebih Sayang Jaksa daripada Rakyat

Abdullah Sani Pertanyakan Legalitas SMA Siger 2 yang Diduga Gunakan Aset Pemkot

Abdullah Sani Pertanyakan Legalitas SMA Siger 2 yang Diduga Gunakan Aset Pemkot

Abdullah Sani Soroti Operasional SMA Siger di Gedung SMP Negeri Bandar Lampung

Abdullah Sani Soroti Operasional SMA Siger di Gedung SMP Negeri Bandar Lampung

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved