• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

Melda by Melda
May 11, 2026
Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

DARI DESA- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku tanpa adanya intervensi maupun praktik titipan.

Penegasan tersebut disampaikan di hadapan para Kepala SMA/SMK serta operator pendidikan se-Provinsi Lampung dalam kegiatan koordinasi di Universitas Teknokrat Indonesia, Senin (11/5/2026).

“SPMB enggak boleh dimanipulasi, semua harus jujur,” tegas Thomas Amirico.

BeritaTerkait

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Densus 88 Libatkan Kepala Sekolah dan OSIS dalam Pencegahan Radikalisme di Lampung

Alarm Gawat Pendidikan Kota Tapis Berseri, BOSDA dan Polemik SMA Siger Jadi Sorotan

Tegaskan Integritas: “No Titip, No Justice”

Dalam arahannya, Thomas Amirico juga memperkenalkan slogan baru sebagai komitmen moral seluruh jajaran pendidikan di Lampung.

“No Titip, No Justice,” ujarnya dengan tegas.

Slogan tersebut menjadi penegasan bahwa proses penerimaan siswa baru harus bebas dari praktik titipan, sehingga keadilan bagi seluruh calon peserta didik dapat terjamin.

 Jalur Domisili hingga Prestasi Diatur Ketat

Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Suharto, menjelaskan bahwa SPMB 2026/2027 memiliki beberapa jalur penerimaan, termasuk jalur domisili dengan kuota minimal 30 persen.

Pada jalur ini, peserta didik dapat memilih maksimal dua sekolah dalam satu rayon. Selain itu, peserta juga dapat mengikuti jalur prestasi pada satu sekolah lain di dalam atau luar rayon.

Seleksi jalur domisili akan mempertimbangkan beberapa indikator, di antaranya:

Nilai akademik (rata-rata rapor/SKL)
Jarak tempat tinggal terdekat
Usia calon peserta didik

Aturan Ketat Administrasi KK dan Domisili

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menetapkan ketentuan ketat terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), surat domisili, serta perubahan data KK.

Beberapa aturan penting di antaranya:

KK harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
Data orang tua harus sesuai dengan dokumen pendidikan sebelumnya
Perubahan KK hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti kematian, perceraian, atau bencana
Surat domisili digunakan dalam kondisi khusus akibat bencana atau perubahan administratif

 Jalur Mutasi dan Prestasi Juga Diatur

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga menetapkan kuota jalur mutasi sebesar 5 persen, terdiri dari:

3 persen perpindahan tugas orang tua
2 persen anak guru

Sementara itu, jalur prestasi SMA Reguler ditetapkan minimal 35 persen, terdiri dari:

24 persen prestasi akademik
11 persen prestasi nonakademik

 Pengawasan Diperketat

Dalam sistem seleksi, panitia diberikan kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi dan validasi dokumen, termasuk pemeriksaan lapangan jika diperlukan.

Thomas Amirico menegaskan bahwa seluruh proses harus dijalankan dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.

“SPMB harus menjadi sistem yang bersih dan memberi kesempatan yang sama bagi semua anak di Lampung,” tutupnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dinas Pendidikan LampungDisdikbud LampungJalur DomisiliJalur MutasiJalur PrestasiNo Titip No Justicependidikan LampungPenerimaan Siswa BaruSPMB 2026 LampungSPMB SMA SMKThomas Amirico
ShareTweetSendShare
Previous Post

Densus 88 Libatkan Kepala Sekolah dan OSIS dalam Pencegahan Radikalisme di Lampung

Next Post

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Related Posts

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang
Berita Desa

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

May 13, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret
Berita Desa

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

May 12, 2026
Densus 88 Libatkan Kepala Sekolah dan OSIS dalam Pencegahan Radikalisme di Lampung
Berita Desa

Densus 88 Libatkan Kepala Sekolah dan OSIS dalam Pencegahan Radikalisme di Lampung

May 11, 2026
Next Post
Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved