Catatan Riza Allatif (Behavioral Change Specialist)P3PD RMC 6 Provinsi Lampung)

Blambangan Umpu – Pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang mempunyai komitmen tinggi dalam penguatan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebutan lain dari BPD.
Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 telah memberikan kerangka regulasi untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintahan Desa baik ke supra desa maupun ke masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui berbagai inisiatif.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
UU Desa menetapkan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan tiga fungsinya yaitu: Pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta Ketiga, mengawasi kinerja kepala desa. Peran BPD yang optimal diharapkan akan mampu mendorong pemenuhan pelayanan dasar dan pembangunan desa yang lebih inklusif .
Menyadari pentingnya fungsi tersebut, sinergi BPD dengan Pemerintah Desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa. Karena itu, peningkatan kapasitas BPD dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya menjadi hal yang harus terus dilakukan.
Terkait dengan BPK, Komitmen Kabupaten Way Kanan patut diacungi jempol. Paling tidak ada beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada penguatan Kelembagaan BPK, yaitu:
Pertama, Penguatan Regulasi.
Penguatan regulasi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kapasitas dan kesejahteraan ,
Terkait dengan payung hukum BPK, Regulasi yang telah terbit adalah: Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tentang Badan Permusyawaratan Kampung, Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 tahun 2018 tentang Badan permusyawaratan kampung, Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 18Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
Kedua, Penguatan Kelembagaan BPK
Dalam rangka penguatan Kelembagaan BPK Kabupaten Way Kanan termasuk Kabupaten Yang Paling Komitmen meningkatkan Kinerja BPK. Hal ini dibuktikan pemberian tunjangan dan operasional yang cukup tinggi dibanding dengan kabupaten lainnya.
Perhatian Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan berjalannya Badan Permusayawaratan Kampung (BPK) patut diacungi jempol. BPK Kabupaten Way Kanan terbesar di Provinsi Lampung dibandingkan 12 kabupaten lainnya untuk krtua Rp.1000.000,-, wakil ketua: Rp.900.000,- Sekretaris Rp.850.000,- dan anggota Rp.800.000,-.
Bahkan untuk operasional BPK, Pemerintah Kabupaten Way Kanan sesuai dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran Tahun 2024. Pada penjelasan disebutkan operasional BPK paling sedikit 5 juta dan paling banyak 10 juta.
Selain itu, BPK juga mendapatkan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas BPK yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada penguatan Kelembagaan BPK, diharapkan dapat meningkatan Peran BPK juga semakin aktif dalam mengawasi Pemerintah Kampung, mulai tahap perencanaan dan penganggaran, tahap pelaksanaan dan tahap pertanggungjawaban kegiatan.
Semoga komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus meningkat dan dapat menjadi inspirasi bagi Kabupaten yang lainnya dalam penguatan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
* Catatan/tulisan dibuat paska kunjungan lapangan Behavioral Change Specialist P3PD RMC 6 Provinsi Lampung di Kabupaten Way Kanan tanggal 27 s/d 30 Mei 2024