
Argo Mulyo – Dalam kunjungan Tenaga Regional Management Consultant VI Program Penguatan dan Pembangunan Desa (P3PD) Provinsi Lampung di Kampung Argo Mulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan pada 29 Mei 2024 didapatkan bahwa Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebutan lain dari BPD cukup berperan dalam penyelenggaran pemerintahan Kampung.
BPK di Kampung Argo Mulyo telah memenuhi kuota keterwakilan perenpuan, BPK yang beranggotakan 9 orang 3 anggotanya adalah Perempuan. Hal tentunya menggebirakan karena telah memenuhi kuota 30 persen sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakanwakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan”.
Secara umum peran BPK Berdasarkan Permendagri Nomo 110 Tahun 2016 dalam penyelenggarakan
pemerintahan Desa yang baik adalah sebagai:
- Pemberi masukan, kritikan maupun saran terhadap Pemerintah Desa untuk menciptakan keterbukaan,
- Pengontrol jalanya Pemerintahan Desa supaya tercipta Pemerintahan Desa yang transparan dan akuntabel;
- Penggali,penampung dan penyalur aspirasi masyarakat (masyarakat dan swasta);
- Pembuat peraturan desa.
Terkait peran-peran ini, dalam diskusi dengan perangkat Kampung dan anggota BPK yang hadir, anggota BPK, Apriani menyampaikan bahwa selama ini BPK telah berperan aktif dalam berperan kegiatan musyawarah kampung.
“ Sebagai BPK, Kami aktif memberikan masukan kepada Pemerintah Kampung untuk Pembangunan di Kampung Argo Mulyo”. Tegas Apriyani
Pernyataan Apriyani diamini oleh Sekretaris Kampun (Sekkam)g Argo Mulyo, Wardoyo.
“BPK di Kampung Argo Mulyo sangat aktif, bahkan yang ibu-ibu (perempuan) sangat fokal dalam menyampaikan masukan aspirasi Masyarakat”. Ujar Sekkam.
Sekretaris Kampung, Wardoyo jyga menyampaikan bahwa BPK aktif dalam pembahasan Peraturan Kampung.
Dengan sikap BPK yang aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, maka masyarakat akan percaya dengan wakilnya, dan partisipasi masyarakat akan lebihmeningkat. Apalagi yang menjadi fokus BPK dalam memberikan masukan adalah mengenai peningkatan kinerja perangkat desa, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat sertapengelolaan anggaran desa yang akuntabel dan transparan.
Dukungan dan keaktifan BPK Kampung argomulyo terhadap Pemerintah Kampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terlihat jelas, saat BPK berperan aktif dalam menyamppaikan kritik dan masukan bersifat membangun.
Keaktifan BPK ini tentunya tidak terlepas dari Komitmen Kabupaten Way Kanan yang luar biasa. Komitmen dimaksud adalah komitmen akan kepastian hukum kelembagaan BPK di Tingkat Kabupaten dan komitmen penguatan Kelembagaan BPK. (Riza Lampung)