DARI DESA– Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Suradi, menghadiri pertemuan bersama Camat Penengahan Syaifulloh, S.Pd., M.Pd di kantor kecamatan setempat. Pertemuan santai ini membahas kelanjutan proses ganti rugi bagi 56 warga Dusun Buring yang terdampak penggusuran pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dalam pertemuan tersebut, Suradi didampingi Kabiro Tintarakyat.com Lampung Selatan sekaligus Sekretaris DPC PPWI Lampung Selatan, Hadi Kusuma. Camat Syaifulloh menekankan pentingnya pemahaman kronologi kasus ini, mengingat dirinya baru menjabat sejak 21 April 2025, sementara Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi dilantik pada 22 Februari 2025.
Suradi menjelaskan proses pengurusan ganti rugi yang telah berlangsung sejak 2016 hingga 2025. Ia membawa dan memperlihatkan dokumen-dokumen penting terkait kasus ini, di antaranya:
1. Salinan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tahun 2020
2. Salinan putusan PT TJK tingkat banding 2021
3. Salinan putusan kasasi Jakarta 2022
4. Salinan putusan PK/PDT 2023 tingkat peninjauan kembali
5. Surat keterangan inkracht 2022 dan 2024
6. Surat keterangan dari Ombudsman RI Lampung dan Jakarta
7. Surat Kemenkumham RI 2022
8. Surat permohonan ganti rugi ke Presiden RI Prabowo Subianto tanggal 5 Mei 2025, diterima oleh staf Kemensekneg
9. Surat formulir informasi perkembangan pengaduan dari Kemensekneg RI tanggal 5 Mei 2025
10. Salinan surat Kemensekneg 20 Juni 2025 yang diteruskan ke Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR
11. Salinan formulir Kemensekneg 20 Juni 2025 yang ditembuskan ke BPN
12. Surat jawaban dari Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2024 dan 2025
Camat Syaifulloh menekankan, “Ini sebagai laporan kami ke pak bupati mengenai permasalahan 56 warga Dusun Buring yang menjadi korban penggusuran jalan tol dan belum menerima ganti rugi. Mungkin pak bupati bisa mendorong kasus ini ke pusat.”
Sementara itu, Suradi menyampaikan harapannya, “Kami selaku Ketua Pokmas mewakili 56 warga Dusun Buring Desa Sukabaru mengucapkan terima kasih kepada pak camat. Kami juga memohon kepada pak Bupati untuk membantu kami sebagai warga Lampung Selatan yang terdampak penggusuran jalan tol.”
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam upaya memastikan hak warga Dusun Buring terpenuhi dan menunjukkan koordinasi yang baik antara masyarakat, kecamatan, dan pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi jalan tol yang telah lama tertunda.***








