DARI DESA— Sudah lebih dari setahun Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus yang semula hanya bermula dari aduan masyarakat ini kini telah menyeret tiga nama penting, yakni jajaran direksi dan komisaris perusahaan daerah tersebut. Namun publik justru bertanya-tanya, berapa sebenarnya nilai kerugian negara dalam kasus ini? Hingga kini, tak ada angka pasti yang disampaikan Kejaksaan.
Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, hanya menyebut bahwa ada kerugian negara, tanpa menjelaskan besarnya. Padahal, dalam hampir semua kasus tindak pidana korupsi, besaran kerugian negara selalu menjadi landasan hukum utama sebelum penetapan tersangka dilakukan. Biasanya, nilai itu dihitung secara rinci oleh lembaga audit negara seperti BPK atau BPKP. Fakta bahwa kasus ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa hasil perhitungan kerugian negara tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Proses penyidikan kasus PT LEB sendiri tidak main-main. Lebih dari 60 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat tinggi daerah, mantan gubernur, hingga pegawai biasa. Namun, hasil yang ditunggu-tunggu publik justru belum muncul. Masyarakat menilai lambannya proses ini bisa menjadi indikasi adanya persoalan pada penentuan dasar hukum yang kuat, mengingat belum adanya nilai kerugian negara yang pasti.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum. Namun, kasus PT LEB berada dalam wilayah abu-abu, sebab perusahaan tersebut merupakan BUMD yang bergerak di bidang energi, mengelola PI 10% hasil kerja sama dengan sektor hulu migas.
Masalah menjadi kompleks ketika Kejaksaan meminta BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara dari penggunaan pendapatan PI yang dianggap tidak sesuai dengan persetujuan pemegang saham. Namun permintaan itu ditolak BPKP. Menurut BPKP, pendapatan PI merupakan hasil usaha sah perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest. Pendapatan tersebut bukanlah dana bagi hasil migas yang wajib disetor ke kas pemerintah daerah, melainkan hasil bisnis perusahaan daerah.
Penolakan BPKP ini membuat Kejaksaan mengalami kebuntuan. Upaya untuk mencari titik kerugian kembali dilakukan dengan menelusuri laporan keuangan PT LEB, termasuk dana dalam bentuk dolar AS senilai 1,4 juta dolar yang sempat disita Kejaksaan. Namun belakangan diketahui, uang tersebut tercatat jelas dalam laporan keuangan audit dan dijelaskan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Akibatnya, penyitaan tersebut justru menimbulkan kritik dan dianggap sebagai tindakan terburu-buru tanpa dasar kuat.
Publik pun mulai menyoroti, apakah benar Kejaksaan tidak memahami laporan keuangan atau justru berupaya memperbesar nilai sitaan agar tampak spektakuler? Pertanyaan itu muncul karena uang yang disita sebenarnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, bukan disembunyikan.
Menariknya, rumor yang beredar di masyarakat menyebut bahwa potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai 200 miliar rupiah. Namun angka ini belum pernah dikonfirmasi secara resmi. Jika Kejaksaan beranggapan bahwa seluruh pendapatan PT LEB dari PI 10% sebesar 271 miliar rupiah adalah hasil yang tidak sah, maka tudingan tersebut berisiko menabrak keputusan resmi Menteri ESDM dan SKK Migas. Sebab, izin pengelolaan PI 10% oleh PT LEB telah melalui proses panjang dan sesuai regulasi, sama seperti sepuluh daerah lain di Indonesia yang juga mengelola PI serupa.
Di sisi lain, dokumen RUPS PT LEB Tahun Buku 2022 menyebutkan bahwa dari total pendapatan 271 miliar rupiah, perusahaan telah membagikan dividen sebesar 214,8 miliar rupiah kepada dua pemegang saham utama, yaitu PT LJU (mewakili Pemprov Lampung) dan PDAM Way Guruh (milik Pemkab Lampung Timur). Seluruh dividen itu sudah disetor penuh. Sisa pendapatan sekitar 56 miliar rupiah digunakan untuk biaya operasional, gaji pegawai, serta cadangan dana perusahaan. Semua penggunaan dana itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mendapat persetujuan pemegang saham.
Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit setiap tahun, PT LEB juga telah menjalani pemeriksaan dari BPK, BPKP, dan Kantor Pajak. Dengan begitu, muncul pertanyaan yang makin besar: di mana letak perbuatan melawan hukum yang disebut sebagai sumber kerugian negara itu? Jika semua proses keuangan telah dilakukan sesuai peraturan dan diaudit secara resmi, sulit membayangkan adanya unsur korupsi yang merugikan negara.
Hingga kini, publik Lampung masih menunggu kejelasan akhir dari Kejaksaan. Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan transparansi. Sebab tanpa adanya angka kerugian negara yang pasti, penyidikan berisiko dianggap tidak memiliki dasar kuat. Apakah ini benar-benar upaya pemberantasan korupsi, atau hanya sekadar upaya menciptakan “pencitraan hukum”?
Jawabannya masih menggantung. Namun yang jelas, masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak dijadikan panggung politik atau sarana pencapaian prestasi semu. Lampung menunggu jawaban: apakah kasus ini akan berakhir dengan keadilan atau justru menjadi catatan panjang ketidakjelasan hukum di daerah ini.***








