DARI DESA– Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) makin panas! Setelah tiga petinggi perusahaan pelat merah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada 22 September 2025, kini muncul perdebatan sengit di kalangan pakar hukum dan auditor publik. Mereka mempertanyakan: apakah keputusan bisnis yang sah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bisa dipidana?
Pakar hukum korporasi Universitas Lampung menilai penyidikan ini berpotensi menabrak prinsip dasar hukum perusahaan. “Pembagian dividen dilakukan lewat RUPS berdasarkan laporan keuangan yang sudah diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jadi, di mana pelanggarannya?” ujarnya, Rabu (22/10).
Legitimasi RUPS dan Perlindungan Hukum Direksi
Dalam dunia bisnis, keputusan RUPS adalah bentuk legitimasi tertinggi dari pemegang saham. Prinsip Business Judgment Rule (BJR) melindungi direksi dari risiko kriminalisasi selama keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan berdasarkan laporan keuangan yang benar.
“Selama pembagian dividen sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka keputusan itu sah. Tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana,” tegas pakar hukum bisnis tersebut. Ia mengingatkan, Pasal 97 dan 71 UU Nomor 40 Tahun 2007 secara tegas menyebut direksi tidak bisa dipidana bila bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian.
“BJR adalah tameng hukum yang menjaga direksi BUMN dan BUMD dari kriminalisasi atas keputusan bisnis,” tambahnya.
Dividen Rp214 Miliar Justru Jadi Pemasukan Daerah
Fakta menarik terungkap dalam akta notaris RUPS LEB tertanggal 23 Agustus 2023. Disebutkan, RUPS memutuskan pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar kepada dua pemegang saham, yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur.
Dividen itu bersumber dari total penerimaan PI sebesar Rp271 miliar selama periode 2018–2023. Laporan keuangan LEB yang diaudit Kantor Akuntan Publik independen juga menyatakan kondisi keuangan perusahaan wajar tanpa pengecualian.
“Dividen justru masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Pasal 28 PP 54/2017. Jadi, bukan kerugian negara, tapi pemasukan daerah,” jelas pakar tersebut.
Unsur Pidana Belum Terpenuhi
Sesuai Undang-Undang Tipikor, unsur korupsi harus terbukti melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara yang nyata serta terukur. Namun hingga kini, Kejati Lampung belum mengumumkan hasil audit resmi dari BPK maupun BPKP.
“Kalau kerugian negara belum dihitung dan diumumkan secara resmi, unsur pidananya belum terpenuhi,” ujarnya, mengutip pandangan Prof. Andi Hamzah soal due process of law.
Risiko Kriminalisasi Keputusan Korporasi
Sejumlah ahli mengingatkan bahwa penyidikan yang terlalu memaksakan unsur pidana terhadap keputusan korporasi berisiko mengacaukan iklim bisnis daerah. “Perbedaan interpretasi laporan keuangan atau keterlambatan RUPS bukanlah tindak pidana. Itu ranah administratif,” kata seorang ahli hukum korporasi.
Jika aparat penegak hukum menafsirkan keputusan bisnis sah sebagai tindak pidana tanpa adanya mens rea (niat jahat), maka tindakan tersebut bisa dikategorikan ultra vires alias melampaui kewenangan hukum.
Audit dan Akuntansi Sesuai PSAK
Dalam laporan keuangan 2022, auditor menggunakan kurs asumsi APBN untuk konversi pendapatan dolar AS. Praktik ini lazim di sektor migas dan diakui secara akuntansi.
“Selama penjelasan kurs dicantumkan di catatan laporan keuangan (CALK) dan diterima auditor, tidak ada pelanggaran. Kalau sudah WTP, artinya laporan tersebut sah dan sesuai PSAK,” tegas pakar akuntansi publik.
Ujian Keadilan dan Akal Sehat
Kasus LEB kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor korporasi daerah. Banyak pihak khawatir jika keputusan bisnis yang sah mulai dikriminalisasi, maka direksi dan komisaris BUMD akan enggan mengambil keputusan strategis di masa depan.
“Jika setiap keputusan bisnis dipidana, siapa yang berani mengelola keuangan daerah? Hukum harus menegakkan keadilan, bukan menakuti profesional,” pungkas pakar hukum itu.
Masyarakat kini menanti dua hal penting dari Kejati Lampung: hasil audit resmi kerugian negara dan daftar aset yang disita sejak 2024. Tanpa kejelasan dua hal tersebut, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha dan investasi daerah.***








