DARI DESA– Skandal penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sejak Senin, 22 September 2025, masih menyisakan pertanyaan besar bagi publik Lampung. Sudah satu bulan ketiga direksi tersebut mendekam di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, namun detail pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang menjadi alasan penahanan masih abu-abu.
Berdasarkan konferensi pers Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, penahanan ketiga tersangka awalnya hanya dijadwalkan 20 hari. Namun nyatanya, proses ini tampak molor hingga satu bulan lebih. Publik pun bertanya-tanya: apakah prosedur penahanan ini mengikuti mekanisme hukum yang jelas, atau ada faktor lain yang membuat waktu penahanan membengkak?
Kabar beredar menyebut kerugian negara akibat pengelolaan dana PI 10% mencapai sekitar Rp 200 miliar, padahal PT LEB hanya menerima 5% karena sisanya dibagi dengan BUMD DKI Jakarta. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memaparkan kronologi atau perhitungan kerugian negara secara rinci.
Aspidsus Armen Wijaya menegaskan, “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan.” Pernyataan ini pun menjadi satu-satunya keterangan resmi, sementara detail bagaimana dana PI 10% seharusnya dikelola masih misterius.
Publik menilai, ada urgensi bagi Kejati Lampung untuk menjelaskan aturan main pengelolaan PI 10%. Hingga saat ini, belum ditemukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola dana PI 10% oleh BUMD secara transparan. Ketiadaan regulasi jelas ini membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah penetapan tersangka dalam kasus ini sudah tepat, atau malah menimbulkan kesan bahwa ketiga direksi dijadikan “kelinci percobaan”?
Kasus ini menjadi sorotan karena Kejati Lampung sempat menyebut penindakan dugaan korupsi di PT LEB sebagai role model pengelolaan PI 10% di Indonesia. Namun publik mempertanyakan: bagaimana bisa menjadi role model jika aturan dan prosedur pengelolaan dana PI 10% belum jelas?
Ekspektasi publik kini jelas: Kejati Lampung harus memberikan edukasi hukum yang transparan. Minimal, Kejati harus memaparkan peraturan yang menjadi dasar pengelolaan dana PI 10%, agar masyarakat mengerti mekanisme legal yang berlaku, sekaligus mencegah spekulasi negatif di tengah isu penahanan yang berlangsung.
Penahanan tiga direksi PT LEB ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal kredibilitas pengelolaan dana negara dan edukasi publik tentang transparansi dalam sektor migas. Hingga kini, masyarakat Lampung masih menunggu jawaban terang benderang dari Kejati Lampung: aturan pengelolaan dana PI 10% yang mana yang menjadi acuan?***








