• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, February 7, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Ekonomi Desa UMKM Desa

Publik Menanti Kejelasan Kejati Lampung: Dana PI 10% PT LEB Jadi Alasan Penahanan Direksi, Regulasi Mana?

Melda by Melda
October 24, 2025
Publik Menanti Kejelasan Kejati Lampung: Dana PI 10% PT LEB Jadi Alasan Penahanan Direksi, Regulasi Mana?

DARI DESA– Skandal penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sejak Senin, 22 September 2025, masih menyisakan pertanyaan besar bagi publik Lampung. Sudah satu bulan ketiga direksi tersebut mendekam di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, namun detail pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang menjadi alasan penahanan masih abu-abu.

Berdasarkan konferensi pers Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, penahanan ketiga tersangka awalnya hanya dijadwalkan 20 hari. Namun nyatanya, proses ini tampak molor hingga satu bulan lebih. Publik pun bertanya-tanya: apakah prosedur penahanan ini mengikuti mekanisme hukum yang jelas, atau ada faktor lain yang membuat waktu penahanan membengkak?

Kabar beredar menyebut kerugian negara akibat pengelolaan dana PI 10% mencapai sekitar Rp 200 miliar, padahal PT LEB hanya menerima 5% karena sisanya dibagi dengan BUMD DKI Jakarta. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memaparkan kronologi atau perhitungan kerugian negara secara rinci.

BeritaTerkait

Membangun Kembali Kota Baru Lampung Menuju Eco-Smart City Ramah Lingkungan

Dukung Asta Cita Presiden, Proyek Tol Bakter Bangun Ketahanan Pangan dari Lahan Tidur

Kertodimoro Fest di Jombang: Buktiin Budaya Lokal Bisa Tetap Keren & Relevan!

326 Desa di Serang Resmi Punya Koperasi Merah Putih! Ekonomi Desa Siap Ngebut

Aspidsus Armen Wijaya menegaskan, “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan.” Pernyataan ini pun menjadi satu-satunya keterangan resmi, sementara detail bagaimana dana PI 10% seharusnya dikelola masih misterius.

Publik menilai, ada urgensi bagi Kejati Lampung untuk menjelaskan aturan main pengelolaan PI 10%. Hingga saat ini, belum ditemukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola dana PI 10% oleh BUMD secara transparan. Ketiadaan regulasi jelas ini membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah penetapan tersangka dalam kasus ini sudah tepat, atau malah menimbulkan kesan bahwa ketiga direksi dijadikan “kelinci percobaan”?

Kasus ini menjadi sorotan karena Kejati Lampung sempat menyebut penindakan dugaan korupsi di PT LEB sebagai role model pengelolaan PI 10% di Indonesia. Namun publik mempertanyakan: bagaimana bisa menjadi role model jika aturan dan prosedur pengelolaan dana PI 10% belum jelas?

Ekspektasi publik kini jelas: Kejati Lampung harus memberikan edukasi hukum yang transparan. Minimal, Kejati harus memaparkan peraturan yang menjadi dasar pengelolaan dana PI 10%, agar masyarakat mengerti mekanisme legal yang berlaku, sekaligus mencegah spekulasi negatif di tengah isu penahanan yang berlangsung.

Penahanan tiga direksi PT LEB ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal kredibilitas pengelolaan dana negara dan edukasi publik tentang transparansi dalam sektor migas. Hingga kini, masyarakat Lampung masih menunggu jawaban terang benderang dari Kejati Lampung: aturan pengelolaan dana PI 10% yang mana yang menjadi acuan?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiMigasPenahananDireksiPTLEBTransparansiHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Heboh Kasus PT Lampung Energi Berjaya: Pakar Hukum Bongkar Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMD!

Next Post

Skandal PT LEB: Benarkah Kasus Korupsi Dana PI 10% Hanya Jadi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung?

Related Posts

Membangun Kembali Kota Baru Lampung Menuju Eco-Smart City Ramah Lingkungan
UMKM Desa

Membangun Kembali Kota Baru Lampung Menuju Eco-Smart City Ramah Lingkungan

October 11, 2025
Dukung Asta Cita Presiden, Proyek Tol Bakter Bangun Ketahanan Pangan dari Lahan Tidur
UMKM Desa

Dukung Asta Cita Presiden, Proyek Tol Bakter Bangun Ketahanan Pangan dari Lahan Tidur

July 29, 2025
Kertodimoro Fest di Jombang: Buktiin Budaya Lokal Bisa Tetap Keren & Relevan!
UMKM Desa

Kertodimoro Fest di Jombang: Buktiin Budaya Lokal Bisa Tetap Keren & Relevan!

July 3, 2025
Next Post
Skandal PT LEB: Benarkah Kasus Korupsi Dana PI 10% Hanya Jadi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung?

Skandal PT LEB: Benarkah Kasus Korupsi Dana PI 10% Hanya Jadi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung?

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Bukan Sekadar Makan, Tapi Gerakan Anak Sehat dan Ekonomi Kuat!

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Bukan Sekadar Makan, Tapi Gerakan Anak Sehat dan Ekonomi Kuat!

Gempar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

Gempar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

Demokrasi Pancasila sebagai Panggilan Kesejarahan Aktivis ’98: Mendesak Reformasi Politik Menuju Sistem Berkeadilan

Demokrasi Pancasila sebagai Panggilan Kesejarahan Aktivis ’98: Mendesak Reformasi Politik Menuju Sistem Berkeadilan

Skandal SMA Siger Bandar Lampung Memunculkan Keterangan Mengejutkan, Ketua Yayasan Diduga Mantan Pejabat Tinggi

Skandal SMA Siger Bandar Lampung Memunculkan Keterangan Mengejutkan, Ketua Yayasan Diduga Mantan Pejabat Tinggi

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved