DARI DESA— Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali diguncang. Bukan sekadar kasus bullying biasa, insiden di salah satu SMP Negeri kini menjadi cermin kelam krisis empati di kalangan pendidik dan pejabat publik. Drama ini semakin memanas setelah Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan pengacara Putri Maya Rumanti — tim hukum kondang Hotman Paris Hutapea — saling berbalas pernyataan di media sosial Instagram, Rabu (22/10/2025).
Semua bermula dari unggahan pedas Putri Maya Rumanti, yang menyoroti lemahnya perhatian pemerintah terhadap kasus seorang siswi korban bullying yang terpaksa putus sekolah dari SMP Negeri di Bandar Lampung. Ia menuding para pejabat daerah hanya “turun ke masyarakat” ketika ada kepentingan pencitraan.
“Mau kota, gubernur, dinas, dan DPRD, buka mata dan hati kalian. Coba turun ke lapangan. Banyak orang yang butuh bantuan, bukan cuma saat mau pencitraan,” tulis Putri dalam unggahannya.
Unggahan tersebut langsung viral dan menuai ribuan reaksi warganet. Tak lama, akun resmi lapor_bundaeva milik Wali Kota Eva Dwiana memberikan komentar yang menjadi sorotan publik. Dalam balasannya, Eva menilai kasus ini harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak, namun juga menyinggung hal yang memantik kontroversi baru.
“Alasan anak ini tidak bersekolah di SMP Negeri karena ada hal yang tak elok disampaikan secara terbuka. Biarlah menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa penting untuk saling menghormati dan tidak menyakiti orang lain,” tulis Eva dalam komentarnya.
Namun, dalam kalimat berikutnya, Eva justru menyebut bahwa anak korban bukan warga Kota Bandar Lampung, melainkan warga Kabupaten Pesawaran, tepatnya di Kecamatan Gedong Tataan.
“Izin menginformasikan ya kakak, adik ini adalah warga Desa… Kecamatan Gedong Tataan,” tambahnya.
Pernyataan itu memicu perdebatan baru: apakah Wali Kota sedang berupaya klarifikasi, atau justru “melempar tanggung jawab” kepada pemerintah Kabupaten Pesawaran? Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemkot Bandar Lampung terkait maksud pernyataan tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah mengakui bahwa korban memang sempat bersekolah di SMP Negeri yang dimaksud. Namun ironisnya, tidak ada tindak lanjut atau proses penyelidikan internal terhadap dugaan bullying yang membuat korban trauma dan berhenti menempuh pendidikan formal.
Para pemerhati pendidikan menilai kasus ini mencerminkan krisis empati dan lemahnya sistem perlindungan anak di sekolah-sekolah negeri. Sekolah seolah tutup mata terhadap penderitaan siswa, sementara pemerintah daerah tampak sibuk dengan narasi pembelaan di media sosial.
“Kalimat ‘pembelajaran bagi semua pihak’ tidak akan bermakna jika tidak ada tindakan nyata untuk mencegah bullying dan mengembalikan hak pendidikan anak,” ujar seorang aktivis pendidikan Lampung, M. Arief Mulyadin, menanggapi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik nasional. Banyak pihak menuntut agar Dinas Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak turun tangan, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan.
Apapun alasannya, membiarkan seorang anak berhenti sekolah akibat bullying adalah bentuk kegagalan kolektif dunia pendidikan. Bandar Lampung kini bukan hanya menghadapi kasus bullying, tapi juga krisis kemanusiaan di ruang kelasnya.***








