DARI DESA– Aroma ketidakjelasan kian menyelimuti dugaan kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Tiga direksi perusahaan daerah itu kini harus mendekam di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sementara publik justru semakin bingung dengan arah penegakan hukumnya.
Kasus ini disebut-sebut sebagai “role model” pengelolaan dana PI 10% oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, di balik istilah itu, muncul tanda tanya besar: apakah kasus ini benar-benar menjadi contoh untuk memperbaiki tata kelola dana daerah, atau justru sekadar “eksperimen hukum” tanpa landasan regulasi yang jelas?
Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Lampung, Aspidsus Armen Wijaya menegaskan bahwa penanganan kasus PT LEB dijadikan contoh bagi daerah lain agar pengelolaan dana PI 10% bisa lebih maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk politikus senior Lampung, Ferdi Gunsan.
Ferdi mempertanyakan makna “role model” yang disampaikan Armen Wijaya. Menurutnya, istilah itu justru mengandung makna yang ambigu dan berpotensi menyesatkan publik. “Role model kok mencari kesalahan tanpa transparansi. Sampai hari ini, Kejati belum menjelaskan dasar hukum yang pasti terkait dugaan penyalahgunaan dana PI 10%. Mereka hanya menyebut kerugian negara sekitar Rp200 miliar, tapi tidak menjelaskan pelanggaran regulasinya,” ujar Ferdi dengan nada kritis.
Ketiadaan dasar hukum yang kuat membuat publik berspekulasi bahwa kasus ini hanyalah “kelinci percobaan” untuk menyiapkan peraturan baru tentang pengelolaan dana PI 10%. Sejauh ini, belum ada aturan konkret yang mengatur bagaimana perusahaan daerah—seperti PT LEB atau PT LJU—seharusnya mengelola dana tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, hanya disebutkan tentang penawaran PI 10% oleh kontraktor kepada BUMD dan pernyataan minat oleh pihak daerah. Demikian pula dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang hanya membahas mekanisme penawaran PI 10%, tanpa menyentuh pengelolaan keuangannya.
Pertanyaan semakin mengemuka ketika diketahui bahwa hingga kini belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Lampung yang secara eksplisit mengatur aliran dana PI 10%. Dengan kondisi hukum seperti ini, muncul pertanyaan besar: atas dasar hukum apa Kejati Lampung menjerat tiga direksi PT LEB sebagai tersangka korupsi?
Publik pun mulai menunjukkan rasa skeptis. Sebagian kalangan menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bisa saja dijadikan “bahan eksperimen” untuk merumuskan regulasi baru terkait pengelolaan dana PI 10%. Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan yang lebih dalam: apakah pantas para direksi PT LEB dijadikan “korban percobaan” demi pembentukan regulasi yang belum ada?
Ketiadaan kejelasan regulatif dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor migas daerah. Tanpa dasar hukum yang kokoh, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi batu sandungan bagi upaya memperkuat tata kelola BUMD di masa depan.
Kini, publik menunggu langkah tegas Kejati Lampung untuk memberikan penjelasan yang transparan. Apakah benar ada unsur penyalahgunaan dana, atau kasus ini sekadar dijadikan panggung “role model” yang tidak berdiri di atas pijakan hukum yang jelas?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan, apakah kasus PT LEB akan dikenang sebagai tonggak pembenahan hukum migas daerah, atau justru tercatat sebagai skandal hukum tanpa arah yang mengorbankan integritas penegakan hukum di Lampung.***








