DARI DESA— Publik kembali mempertanyakan sikap kritis DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung terkait dukungan terhadap operasional pendidikan SMA Swasta Siger, yang dimiliki oleh Eka Afriana, Khaidarmansyah, Satria Utama, Didi Bianto, dan Suwandi Umar. Dukungan legislatif ini menuai kontroversi karena sekolah tersebut menggunakan fasilitas dan dana pemerintah meski dimiliki oleh pihak swasta dengan kekayaan signifikan.
Dari dokumen resmi Kemenkumham RI, SMA Siger jelas bukan milik Pemkot Bandar Lampung. Salah satu pendirinya, Eka Afriana, dikenal sebagai saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, dan akrab disapa The Killer Policy. Berdasarkan LHKPN, Eka Afriana memiliki harta kekayaan mencapai 40 miliar rupiah. Publik pun bertanya-tanya soal niat baik penyelenggaraan sekolah ini, mengingat empat pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya menyatakan dukungan yang dianggap kontroversial.
Laporan media lokal menyebutkan, Plt Kadisdikbud Bandar Lampung terkait yang namanya masuk laporan ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan identitas kedapatan menjual 15 modul pelajaran kepada peserta didik. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang menyebutkan Pemkot Bandar Lampung menanggung biaya pendidikan sekolah milik saudari kembarnya.
Selain itu, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, juga disebutkan belum membayar upah puluhan guru hingga berbulan-bulan. Hal ini memicu skeptisisme publik terkait itikad baik penyelenggaraan SMA Siger yang menggunakan fasilitas pemerintah, sementara pemiliknya memiliki kekayaan hingga puluhan miliar rupiah.
Publik semakin mempertanyakan urgensi fundamental dari dukungan DPRD terhadap SMA Siger. Pemilik sekolah memiliki harta besar, hubungan keluarga dengan pejabat tinggi daerah, serta posisi strategis di dinas pendidikan, sehingga muncul anggapan adanya konflik kepentingan dan ketidakadilan bagi sekolah swasta lainnya. Sekolah swasta lain yang tidak mendapat dukungan pemerintah berpotensi tutup, menimbulkan kesan diskriminatif.
DPRD Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung kini dituntut untuk meninjau ulang dukungan terhadap SMA Siger. Publik berharap legislator menunjukkan semangat kritis dan menegakkan prinsip keadilan bagi seluruh sekolah swasta di Bandar Lampung, serta memastikan penggunaan dana dan fasilitas negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan adil.
Selain itu, isu ini membuka diskusi lebih luas mengenai tata kelola pendidikan swasta di Lampung, integritas pejabat publik, serta perlunya pengawasan lebih ketat agar kebijakan pemerintah tidak memunculkan kesan keberpihakan atau nepotisme.
Hingga kini, pihak sekolah maupun pemiliknya, termasuk Satria Utama, belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan konfirmasi media. Publik terus menunggu langkah DPRD yang sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pendidikan.***








