• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Sidang Panas PT LEB Makin Memanas: Kuasa Hukum Bongkar “Role Model Aneh” yang Dinilai Bisa Ganggu Regulasi Migas Nasional

Melda by Melda
December 5, 2025
Drama Tipikor PT LEB Makin Panas! Tersangka Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Netizen Penasaran

DARI DESA— Sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi topik panas usai agenda penyampaian kesimpulan pada Kamis (4/12) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang yang berlangsung cepat di bawah pimpinan Hakim Muhammad Hibrian itu kini tinggal menunggu putusan pada Senin, 8 Desember 2025. Namun perhatian publik justru tertuju pada pernyataan pedas Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim, yang menyindir keras klaim Kejaksaan Tinggi Lampung bahwa penyidikan kasus ini akan menjadi “role model” pengelolaan Participating Interest (PI) 10%.

Pernyataan Kejati itu langsung dipatahkan oleh Riki, yang menilai bahwa penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan model tata kelola baru, apalagi yang bertentangan dengan regulasi migas nasional yang sudah sangat jelas dan baku.

“Penegak hukum tugasnya menegakkan aturan, bukan menciptakan tafsir atau model baru yang justru bertentangan dengan UU Migas 22/2001, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU PT, dan PP 54/2017,” ujar Riki dalam kesimpulan sidang. Menurutnya, jika penegak hukum justru menciptakan standar baru tanpa dasar hukum, hal itu berpotensi menimbulkan kekacauan tata kelola migas di seluruh Indonesia.

BeritaTerkait

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

SMA Siger Belum Bisa Operasional, Thomas Tegaskan Aset Harus Milik Yayasan

Model PI 10% Sudah Diatur Tegas, Bukan Ruang untuk Tafsir Bebas
Riki menjelaskan, Participating Interest 10% adalah skema resmi negara yang prosesnya sangat rinci dan telah ditetapkan melalui berbagai aturan. Prosesnya bersifat business to business antara kontraktor migas dan BUMD melalui anak perusahaan khusus. Pendapatan PI kemudian dicatat sebagai pendapatan usaha perseroan, digunakan melalui rencana kerja yang disetujui RUPS, dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen.

Ia menegaskan bahwa tata kelola PI bukan eksperimen, melainkan sistem yang sudah berjalan di banyak daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan. Bahkan, seluruh pengelolaan BUMD PI di Indonesia diaudit berlapis oleh KAP, BPK, BPKP, KPP, Inspektorat, hingga KPK. Tidak pernah ada kesimpulan dari lembaga-lembaga tersebut bahwa model PI melanggar hukum atau menjadi ruang penyimpangan.

“Semua sudah berjalan sesuai aturan. Tidak ada satu pun regulator atau auditor yang menyatakan bahwa pendapatan PI adalah dana yang tidak boleh digunakan. Itu justru pendapatan korporasi,” jelas Riki.

Kejaksaan Disebut Salah Persepsi: Potensi Kriminalisasi Nasional
Riki menilai penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga sangat riskan. Menurutnya, Kejaksaan telah membangun konstruksi yang tidak dikenal dalam regulasi, yakni menganggap pendapatan PI sebagai “modal kerja yang tidak boleh digunakan”.

Jika logika ini dipaksakan, konsekuensinya akan sangat fatal:

Semua BUMD PI di Indonesia berpotensi terseret kasus hukum
Model bisnis PI yang sudah berjalan bertahun-tahun jadi terancam berhenti
Lebih dari 70 daerah yang sedang memproses PI 10% akan terhambat total
Investor migas kehilangan kepastian hukum dan bisa menarik diri

Keprihatinan ini bukan hanya datang dari kuasa hukum. Sekjen ADPMET, Dr. Andang Bachtiar, sebelumnya juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap mekanisme PI dapat membuat pemerintah daerah takut berpartisipasi dalam industri migas. Ia menilai hal ini bisa menciptakan efek domino berupa stagnasi pengembangan energi daerah.

“Kalau Ini Role Model, Berarti Lagi Ciptain Disaster Model”
Kritik Riki semakin tajam ketika ia menyatakan bahwa klaim Kejaksaan soal “role model” justru bisa menjadi sumber bencana administrasi.

“Kalau persepsi Kejaksaan dijadikan role model, itu bukan role model. Itu disaster model,” tegasnya. Menurutnya, hal itu akan membuat semua BUMD PI rentan dipidanakan hanya karena mengikuti aturan yang sudah ditetapkan negara dan diawasi oleh berbagai lembaga resmi.

Ia juga mengingatkan bahwa jika Kejaksaan memaksakan interpretasinya sendiri, maka aturan seperti Permen ESDM 37/2016, PP 35/2004, dan pedoman SKK Migas bisa dianggap tidak berlaku. Itu sama artinya dengan menuding bahwa seluruh lembaga nasional, termasuk SKK Migas, Kementerian ESDM, dan BPKP, selama ini dianggap salah dalam menjalankan tugasnya.

“Role Model yang Benar Adalah Menghentikan Penyidikan PT LEB”
Di bagian akhir pernyataannya, Riki menegaskan bahwa satu-satunya role model yang benar adalah memastikan tata kelola PI berjalan sesuai dengan aturan yang sudah dibuat negara.

“Role model adalah ketika BUMD menjalankan PI sesuai regulasi, diaudit, RUPS menetapkan dividen, daerah mendapat PAD ratusan miliar, dan tidak ada satu rupiah pun yang hilang. Kalau itu dikriminalkan, berarti yang diuji bukan PT LEB, tapi logika hukum kita sendiri,” pungkasnya.

Kini, semua mata tertuju pada putusan sidang 8 Desember 2025. Publik menunggu apakah pengadilan akan mengembalikan kepastian hukum sektor migas atau justru membuka babak baru polemik nasional terkait tata kelola PI 10%.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMD migasKejati LampungPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenpraperadilan PT LEBPT LEBRiki Martimrole model migasSKK Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Banjir Bandang Sumatera Meluas: Pangdam Misrul Geram, Sebut Wali Kota ‘Sesat Pikir’ Soal Kebijakan Bantuan

Next Post

Kontroversi Panas Kasus PT LEB: Bukti Kerugian Negara Dipertanyakan, Kejati Lampung Masih Bungkam

Related Posts

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah
Berita Desa

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

February 6, 2026
Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi
Berita Desa

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

February 6, 2026
Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan
Berita Desa

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

February 6, 2026
Next Post
Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panas: Sidang Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Kontroversi Panas Kasus PT LEB: Bukti Kerugian Negara Dipertanyakan, Kejati Lampung Masih Bungkam

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART, Gebrakan Sosial–Kesehatan–Perumahan yang Perkuat Ekosistem Hunian Rakyat

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART, Gebrakan Sosial–Kesehatan–Perumahan yang Perkuat Ekosistem Hunian Rakyat

Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panas: Sidang Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat: Apakah Dua Tahanan Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panas: Sidang Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

Kejati Lampung Kebut Penyelidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir

Kejati Lampung Kebut Penyelidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved