DARI DESA- Polemik terkait SMA Siger memasuki babak baru yang semakin menegangkan. Sekolah yang semula dipromosikan sebagai lembaga pendidikan ramah warga pra sejahtera ternyata menyimpan banyak kejanggalan, mulai dari anggaran yang dimasukkan dalam APBD tanpa dasar jelas, hingga terungkapnya fakta bahwa yayasan pengelola sekolah ini ternyata dijalankan oleh sejumlah pejabat aktif.
Kisruh ini bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menyebut bahwa Pemkot akan menanggung seluruh biaya pendidikan SMA Siger. Pernyataan tersebut memancing banyak pertanyaan, terutama mengenai legalitas dan dasar penggunaan anggaran. Tidak lama setelah itu, dua pejabat dari BKAD dan Disdikbud menguatkan anggapan bahwa anggaran tersebut memang dimasukkan dalam rancangan APBD 2026 dan menunggu finalisasi.
Namun publik semakin terkejut ketika mengetahui bahwa yayasan yang mengelola sekolah tersebut berada di bawah kendali sejumlah pejabat aktif, termasuk Plt Kadisdikbud dan Asisten Setda Eka Afriana, mantan Kepala Bappeda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Satria Utama, serta beberapa nama pejabat lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah anggaran negara boleh dialirkan ke yayasan yang dikelola pejabat aktif tanpa izin resmi?
Perdebatan langsung meruncing ketika Ketua DPRD meminta media melakukan konfirmasi langsung kepada Komisi IV. Pada 8 Desember 2025, anggota Komisi IV Mayang Suri Djausal menyatakan bahwa anggaran untuk SMA Siger tidak disetujui DPRD karena legalitas sekolah tersebut belum terpenuhi. Menurutnya, sekolah ini belum memenuhi syarat administratif dan tidak dapat menjadi objek penerima anggaran APBD.
Kemudian, Ketua Komisi IV Asroni Paslah memberikan penjelasan lebih detail pada 10 Desember 2025. Ia mengungkap bahwa anggaran sekitar 1,35 miliar rupiah yang sebelumnya direncanakan untuk SMA Siger telah dicoret total. Dana tersebut dialihkan untuk memperkuat BOSDA agar sekolah-sekolah negeri, terutama di tingkat SMP, dapat terbebas dari biaya komite.
Menurut perhitungannya, BOSDA sebesar 6,5 miliar rupiah masih jauh dari cukup untuk menggratiskan biaya SPP peserta didik. Sekolah-sekolah besar seperti SMPN 2 Bandar Lampung bahkan membutuhkan biaya operasional mencapai 2,5 juta rupiah per siswa per tahun. Dari BOSDA, hanya sekitar 195 ribu rupiah per siswa yang dapat ditopang, jauh dari angka ideal untuk operasional pendidikan.
Di sisi lain, polemik internal yayasan semakin memanas. Beberapa guru SMA Siger mengaku belum menerima gaji selama empat bulan. Menariknya, ketika diminta klarifikasi terkait bagaimana yayasan membiayai operasional sekolah, Ketua Yayasan Khaidarmansyah justru meminta agar pertanyaan diarahkan kepada Dinas Pendidikan. Sekretaris yayasan Satria Utama, yang juga pejabat aktif di Disdikbud, tidak memberikan jawaban meski telah dua kali diminta klarifikasi.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa operasional sekolah selama ini berjalan tanpa struktur pendanaan yang jelas dan mungkin menggantungkan harapan pada anggaran APBD yang belum disetujui. Hal ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dalam pengelolaan sekolah tersebut.
Permasalahan semakin kompleks ketika diketahui bahwa SMA Siger belum memiliki izin sama sekali dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun DPMPTSP. Bahkan, pihak DPMPTSP mengonfirmasi belum pernah menerima permohonan pendirian sekolah dari yayasan tersebut. Tanpa izin resmi dan tanpa aset berupa gedung atau lahan, SMA Siger tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan meminjam gedung pemerintah, yaitu SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Penggunaan aset negara oleh yayasan swasta tanpa perjanjian resmi ini menimbulkan pertanyaan hukum dan etika publik. Apakah diperbolehkan lembaga swasta yang belum berizin menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan pendidikan?
Polemik kemudian masuk ke ranah hukum. Seorang warga Bandar Lampung melaporkan SMA Siger ke Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan ini merujuk pada UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur bahwa pendirian satuan pendidikan harus memenuhi izin operasional dan standar administratif. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai 1 miliar rupiah.
Situasi ini semakin mengingatkan publik pada kasus-kasus penyalahgunaan anggaran sebelumnya, seperti polemik dana hibah 60 miliar untuk Kejati Lampung yang juga sempat mencuri perhatian nasional. DPRD khawatir skandal serupa kembali terulang jika Pemkot tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
Dengan semakin banyaknya temuan dan laporan yang muncul, masyarakat kini menunggu langkah-langkah tegas dari DPRD, pihak Dinas Pendidikan, Kepolisian, serta Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Arah persoalan kini semakin jelas: perlu ada penyelidikan menyeluruh terkait legalitas yayasan, sumber dana operasional, penggunaan aset negara, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan pejabat aktif dalam pengelolaan sekolah.
Pertanyaan publik pun menguat:
Apakah SMA Siger akan tetap beroperasi?
Apakah yayasan akan segera mengurus izin resmi atau menghadapi konsekuensi hukum?
Dan yang paling krusial, apakah ada potensi penyalahgunaan anggaran negara dalam polemik ini?
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan, hingga semua fakta terungkap dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.***








