DARI DESA– Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur menjadi sorotan publik pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang pembacaan putusan pra peradilan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. Pertanyaan besar pun muncul: apakah hakim tunggal Muhammad Hibrian akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangkanya?
Momentum ini dinilai krusial tidak hanya bagi Hermawan, tetapi juga bagi dua petinggi PT LEB lainnya, yakni seorang komisaris dan seorang direktur, yang masih berada dalam tahanan titipan Kejati Lampung di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025. Keputusan hakim hari ini menjadi peluang besar bagi keduanya untuk mengikuti jejak Hermawan dengan mengajukan pra peradilan guna menantang keabsahan status tersangka mereka.
Sidang pra peradilan ini mengungkap sederet kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait penerapan aturan hukum dan pemenuhan prinsip-prinsip dasar pemeriksaan calon tersangka.
Fakta Persidangan: Putusan MK Diduga Tidak Diindahkan
Selama persidangan, terungkap bahwa Kejati Lampung hanya mengandalkan prosedur berdasarkan KUHAP tanpa menindaklanjuti Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas mewajibkan pemeriksaan calon tersangka secara substansial sebelum penetapan status tersangka.
Ahli pidana Akhyar Salmi, SH., MH., menjelaskan bahwa pemohon, M. Hermawan Eriadi, tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan hanya seputar identitas dan jabatan, yang menurutnya tidak memenuhi syarat pemeriksaan materiil yang wajib dilakukan penyidik.
Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka tanpa diberikan kesempatan untuk memahami perbuatan yang diduga dilakukan, tidak mengetahui alat bukti, dan tidak pernah dikonfrontasi dengan saksi yang menuduhkan.
Menurut Akhyar, kondisi tersebut melanggar asas due process of law serta asas audi et alteram partem, yang menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk menyampaikan pembelaan. Ia menyebut penetapan tersangka dalam kasus ini cacat formil dan harus dinyatakan tidak sah.
Minim Bukti Kerugian Negara dan Dokumen Tidak Lengkap
Selain persoalan prosedur pemeriksaan, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Kejati Lampung hanya memberikan dokumen parsial terkait dugaan kerugian negara. Hal ini dianggap tidak cukup menjadi alat bukti kuat oleh para ahli.
Ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Simatupang, menegaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi harus didasarkan pada laporan hasil audit kerugian negara yang resmi dari lembaga yang berwenang. Ia mengutip UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020 yang mensyaratkan kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa.
Dalam kasus PT LEB, tidak ada angka kerugian negara yang disampaikan secara resmi kepada para tersangka. Dian menekankan bahwa indikasi kerugian semata tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Jika audit belum selesai atau hasilnya tidak pasti, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi.
Dalam persidangan, muncul pula pertanyaan terkait keabsahan bukti hasil audit BPKP yang tidak pernah diperlihatkan secara utuh kepada pemohon. Jika bukti audit hanya ditampilkan sebagian, tidak lengkap dari keseluruhan dokumen yang berjumlah ratusan halaman, maka menurut Dian, bukti tersebut tidak dapat dianggap sah, sesuai dengan ketentuan dalam SEMA No. 10 Tahun 2020.
Pertanyaan tentang Fasilitas Negara
Jaksa juga menanyakan apakah PT LEB menerima fasilitas negara. Dian menjelaskan bahwa fasilitas negara hanya dapat berupa pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau pemberian hibah. Jika hal tersebut tidak diterima PT LEB, maka perusahaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penerima fasilitas negara.
Terkait participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB, Dian menegaskan bahwa PI bukan fasilitas negara. Sebaliknya, PI justru memberikan pemasukan bagi daerah dalam bentuk dividen.
Keheningan Kejati Usai Sidang Memicu Spekulasi
Usai persidangan, tim Kejati Lampung memilih tidak memberikan komentar kepada awak media. Mereka langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanpa memberikan keterangan apa pun. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Lampung.
Keheningan tersebut memicu berbagai spekulasi di publik mengenai sikap Kejati terkait hasil sidang pra peradilan ini. Keputusan hakim di siang hari akan menjadi penentu arah perkara PT LEB selanjutnya. Jika permohonan Hermawan dikabulkan, hampir dipastikan dua tersangka lainnya akan segera menyusul mengajukan pra peradilan.***








