• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat: Apakah Dua Tahanan Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

Melda by Melda
December 8, 2025
Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panas: Sidang Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

DARI DESA– Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur menjadi sorotan publik pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang pembacaan putusan pra peradilan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. Pertanyaan besar pun muncul: apakah hakim tunggal Muhammad Hibrian akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangkanya?

Momentum ini dinilai krusial tidak hanya bagi Hermawan, tetapi juga bagi dua petinggi PT LEB lainnya, yakni seorang komisaris dan seorang direktur, yang masih berada dalam tahanan titipan Kejati Lampung di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025. Keputusan hakim hari ini menjadi peluang besar bagi keduanya untuk mengikuti jejak Hermawan dengan mengajukan pra peradilan guna menantang keabsahan status tersangka mereka.

Sidang pra peradilan ini mengungkap sederet kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait penerapan aturan hukum dan pemenuhan prinsip-prinsip dasar pemeriksaan calon tersangka.

BeritaTerkait

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

SMA Siger Belum Bisa Operasional, Thomas Tegaskan Aset Harus Milik Yayasan

Fakta Persidangan: Putusan MK Diduga Tidak Diindahkan

Selama persidangan, terungkap bahwa Kejati Lampung hanya mengandalkan prosedur berdasarkan KUHAP tanpa menindaklanjuti Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas mewajibkan pemeriksaan calon tersangka secara substansial sebelum penetapan status tersangka.

Ahli pidana Akhyar Salmi, SH., MH., menjelaskan bahwa pemohon, M. Hermawan Eriadi, tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan hanya seputar identitas dan jabatan, yang menurutnya tidak memenuhi syarat pemeriksaan materiil yang wajib dilakukan penyidik.

Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka tanpa diberikan kesempatan untuk memahami perbuatan yang diduga dilakukan, tidak mengetahui alat bukti, dan tidak pernah dikonfrontasi dengan saksi yang menuduhkan.

Menurut Akhyar, kondisi tersebut melanggar asas due process of law serta asas audi et alteram partem, yang menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk menyampaikan pembelaan. Ia menyebut penetapan tersangka dalam kasus ini cacat formil dan harus dinyatakan tidak sah.

Minim Bukti Kerugian Negara dan Dokumen Tidak Lengkap

Selain persoalan prosedur pemeriksaan, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Kejati Lampung hanya memberikan dokumen parsial terkait dugaan kerugian negara. Hal ini dianggap tidak cukup menjadi alat bukti kuat oleh para ahli.

Ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Simatupang, menegaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi harus didasarkan pada laporan hasil audit kerugian negara yang resmi dari lembaga yang berwenang. Ia mengutip UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020 yang mensyaratkan kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa.

Dalam kasus PT LEB, tidak ada angka kerugian negara yang disampaikan secara resmi kepada para tersangka. Dian menekankan bahwa indikasi kerugian semata tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Jika audit belum selesai atau hasilnya tidak pasti, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi.

Dalam persidangan, muncul pula pertanyaan terkait keabsahan bukti hasil audit BPKP yang tidak pernah diperlihatkan secara utuh kepada pemohon. Jika bukti audit hanya ditampilkan sebagian, tidak lengkap dari keseluruhan dokumen yang berjumlah ratusan halaman, maka menurut Dian, bukti tersebut tidak dapat dianggap sah, sesuai dengan ketentuan dalam SEMA No. 10 Tahun 2020.

Pertanyaan tentang Fasilitas Negara

Jaksa juga menanyakan apakah PT LEB menerima fasilitas negara. Dian menjelaskan bahwa fasilitas negara hanya dapat berupa pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau pemberian hibah. Jika hal tersebut tidak diterima PT LEB, maka perusahaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penerima fasilitas negara.

Terkait participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB, Dian menegaskan bahwa PI bukan fasilitas negara. Sebaliknya, PI justru memberikan pemasukan bagi daerah dalam bentuk dividen.

Keheningan Kejati Usai Sidang Memicu Spekulasi

Usai persidangan, tim Kejati Lampung memilih tidak memberikan komentar kepada awak media. Mereka langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanpa memberikan keterangan apa pun. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Lampung.

Keheningan tersebut memicu berbagai spekulasi di publik mengenai sikap Kejati terkait hasil sidang pra peradilan ini. Keputusan hakim di siang hari akan menjadi penentu arah perkara PT LEB selanjutnya. Jika permohonan Hermawan dikabulkan, hampir dipastikan dua tersangka lainnya akan segera menyusul mengajukan pra peradilan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit BPKkasus pt lebKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenPra Peradilan PT LEBPutusan MKTersangka Korupsi Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART, Gebrakan Sosial–Kesehatan–Perumahan yang Perkuat Ekosistem Hunian Rakyat

Next Post

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

Related Posts

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah
Berita Desa

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

February 6, 2026
Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi
Berita Desa

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

February 6, 2026
Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan
Berita Desa

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

February 6, 2026
Next Post
Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panas: Sidang Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

Kejati Lampung Kebut Penyelidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir

Kejati Lampung Kebut Penyelidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir

Drama Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Sita Aset Mewah Mantan Bupati, Nilai Capai Rp45 Miliar

Drama Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Sita Aset Mewah Mantan Bupati, Nilai Capai Rp45 Miliar

Anggaran Miliaran untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Ungkap Dugaan Penyalahgunaan dan Legalitas Gelap Yayasan Pejabat Aktif

Anggaran Miliaran untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Ungkap Dugaan Penyalahgunaan dan Legalitas Gelap Yayasan Pejabat Aktif

Diskusi Publik dan Penghargaan Film Horor Indonesia 2025

Diskusi Publik dan Penghargaan Film Horor Indonesia 2025

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved