DARI DESA- Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro menjadi sorotan setelah ijazah lulusan bernama Dianty Khairunisa Kurniawan ditahan selama lebih dari tiga tahun, meski yang bersangkutan telah mengikuti yudisium dan wisuda pada September 2022. Keluarga Dianty menyatakan keresahan karena keterlambatan penyerahan ijazah ini berdampak langsung pada kesempatan kerja dan kepastian hukum bagi lulusan.
Menurut pihak keluarga, keterlambatan ini disebabkan oleh klaim pihak kampus terkait nilai praktik Dianty di RS Ahmad Yani Metro yang disebut belum masuk ke bagian akademik. Namun, konfirmasi langsung ke Kepala Ruangan Kebidanan RS Ahmad Yani Metro menyatakan bahwa seluruh nilai praktik mahasiswa, termasuk Dianty, telah diserahkan ke kampus sejak lama. “Hingga kini ijazahnya belum juga diserahkan oleh pihak kampus. Artinya, ijazah tersebut telah ditahan selama kurang lebih tiga tahun,” ujar keluarga Dianty pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Pihak kampus, melalui Wakil Rektor Hikmah, menjelaskan bahwa ijazah Dianty tidak ditahan, melainkan masih ada kewajiban praktik yang belum diselesaikan oleh mahasiswa tersebut. Hikmah menegaskan, kehadiran di praktik klinik kebidanan merupakan syarat mutlak, di mana 60% dari pendidikan kebidanan berbasis praktik. Dianty diketahui tidak hadir pada salah satu jadwal dinas malam karena alasan sakit dan menolak mengganti jadwal, serta tidak mampu memberikan surat keterangan medis resmi. “Kami tidak menahan ijazah, tetapi karena ada kewajiban praktik yang belum terpenuhi, kami memberikan syarat tambahan berupa magang dua bulan agar pendidikan lengkap,” jelas Hikmah.
Meski pihak kampus menegaskan adanya kewajiban praktik yang belum dilaksanakan, keluarga Dianty berpendapat bahwa mahasiswa telah mengikuti seluruh prosedur yudisium dan wisuda, sehingga penahanan ijazah selama tiga tahun dinilai tidak wajar dan bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan tinggi. Praktisi hukum Ardian SH, MH menegaskan, “Jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, maka secara hukum kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.” Ardian menekankan bahwa alasan administratif tidak dapat dijadikan pembenaran bila mahasiswa telah dinyatakan lulus secara resmi.
Selain masalah praktik, pihak kampus juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty saat proses revisi berkas. Hikmah menunjukkan bukti tanda tangan asli dan palsu sebagai arsip pembuktian, menekankan bahwa tindakan lembaga selalu berdasarkan aturan dan bukan persepsi pribadi. Namun, keluarga Dianty menduga ada unsur pemaksaan terkait surat perjanjian yang diberikan kampus, yang menurut Ardian berpotensi melanggar hukum administrasi dan etika pendidikan jika dilakukan dalam kondisi tertekan.
Hikmah menyatakan kesiapan kampus untuk menghadapi jalur hukum jika diperlukan dan menegaskan keterbukaan bagi Dianty untuk mengambil ijazahnya. Namun, hingga kini Dianty tidak hadir secara pribadi untuk menyelesaikan kewajibannya. Keluarga Dianty menekankan dampak kerugian yang dialami, termasuk tertundanya pengurusan STR Bidan, peluang kerja, dan pengembangan karier, serta tekanan psikologis selama tiga tahun. Mereka menuntut penyelesaian transparan dan menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, maupun PTUN jika tidak ada itikad baik dari kampus.
Kasus ini memperlihatkan kompleksitas penyelesaian administrasi akademik yang melibatkan kewajiban praktik, integritas akademik, serta hak lulusan atas ijazah mereka. Penanganan yang transparan dan sesuai regulasi menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi mahasiswa sekaligus menjaga kredibilitas lembaga pendidikan tinggi.***








