DARI DESA- Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.792 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu, 24 Desember 2025.
Langkah ini menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun namun terjebak dalam ketidakpastian status kerja. Sebanyak 2.299 tenaga guru, 474 tenaga kesehatan, dan 3.019 tenaga teknis kini resmi mengantongi legalitas kepegawaian berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025 sebagai landasan hukum pengangkatan mereka.
Kehadiran ribuan pegawai dengan atribut adat Tukus dan kain tapis ini menandai babak baru birokrasi di Lampung Selatan. Selain memberikan jaminan kesejahteraan, pengangkatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja pelayanan di tingkat kecamatan hingga perangkat daerah, mengingat para penerima SK merupakan personel yang telah berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Dalam arahannya, Bupati Egi menginstruksikan agar seluruh PPPK baru menjunjung tinggi integritas dengan semangat “Betik”. Prinsip Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi ini wajib menjadi pedoman agar budaya kerja di lingkungan Pemkab Lampung Selatan semakin profesional, disiplin, dan mampu beradaptasi dengan inovasi pelayanan publik digital.
“Saya ingin ASN di Lampung Selatan adalah pegawai yang bersih, disiplin tanpa diawasi, serta melayani masyarakat dengan senyum tulus,” tegas Radityo Egi Pratama.
Penyerahan SK massal ini sekaligus menjadi kado akhir tahun bagi keluarga besar tenaga non-ASN di Lampung Selatan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penguatan status ini merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan aparatur yang lebih inovatif dan bekerja dengan hati demi kemajuan daerah.***








