DARI DESA– Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Swasta Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan legalitas administrasi perizinan dan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini terkait laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025 yang menyoroti penggunaan tanah, bangunan, dan sarana prasarana milik pemerintah kota untuk kegiatan belajar mengajar di SMA Siger 1 dan 2.
Klarifikasi Pihak Sekolah Siger
Salah satu guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan pribadi, membenarkan bahwa pihak sekolah telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Polda Lampung.
“Iya, pada bulan lalu lah, saya lupa tanggal pastinya. Kami dipanggil untuk klarifikasi di Polda Lampung. Yang datang saya dengan Plh Kepala SMA Siger,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Januari 2026.
Guru tersebut menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung fokus pada legalitas administrasi perizinan terkait Smartboard dan aset sekolah.
“Kami hanya diminta klarifikasi, ya kami membawa surat permohonan perizinan, pinjam pakai aset negara, dan akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” jelasnya.
Pemanggilan Pihak Dinas Pendidikan
Selain sekolah, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Abdullah Sani, pelapor kasus ini, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini diduga terkait pinjam pakai aset pemerintah, termasuk tanah dan bangunan serta sarana prasarana SMP Negeri yang digunakan SMA Siger untuk kegiatan belajar mengajar.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi. Upaya tim liputan menghubungi penyidik melalui nomor WhatsApp yang diberikan Abdullah Sani tidak membuahkan jawaban.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut.
Hambatan Klarifikasi di Dinas Pendidikan
Permohonan klarifikasi redaksi terhenti di meja resepsionis Dinas Pendidikan. Staf resepsionis, yang mengaku bernama Arya, menyatakan bahwa permohonan akan diteruskan ke pejabat berwenang dan meminta tim liputan datang membawa surat resmi permohonan klarifikasi.
Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pasal 2 ayat 3 menegaskan: “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.”
Dengan dasar hukum ini, publik dan media menekankan bahwa Dinas Pendidikan seharusnya lebih responsif dan fleksibel terhadap permohonan informasi, terutama menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN.
Dampak Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara
Kasus ini menjadi sorotan karena aset negara yang digunakan oleh institusi swasta harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dugaan pinjam pakai aset pemerintah tanpa izin yang tepat bisa menimbulkan risiko hukum dan merugikan keuangan negara.
Sejumlah pengamat pendidikan dan hukum menilai bahwa transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting agar penggunaan aset negara dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu pengamat menyebut, “Kalau aset negara dipakai oleh pihak swasta, harus ada izin tertulis yang sah dan prosedur administratif yang jelas. Tidak boleh ada kesan main pakai saja.”
Langkah Selanjutnya
Tim liputan Lampung Insider akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berencana meminta tanggapan resmi dari Ditreskrimsus Polda Lampung maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Publik berharap agar proses klarifikasi berjalan transparan dan hukum terkait penggunaan aset negara dapat ditegakkan secara tegas.***








