DARI DESA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyatakan penolakan keras terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi, pengkhianatan terhadap konstitusi, serta upaya sistematis merampas kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan DPD PDI Perjuangan Sumut dengan menekankan bahwa Pilkada langsung adalah pilar utama demokrasi Indonesia yang tidak boleh ditawar dengan alasan apa pun.
Pilkada Langsung adalah Amanat Konstitusi
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa konstitusi telah memberikan landasan yang sangat jelas terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Menurut Sutrisno, frasa “dipilih secara demokratis” tidak dapat ditafsirkan secara sempit apalagi manipulatif. Makna demokratis tersebut harus dibaca secara utuh dan sistematis dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Konstitusi kita sudah sangat terang. Demokratis itu bukan dipilih oleh segelintir elit di DPRD, melainkan dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” tegas Sutrisno.
Putusan MK Perkuat Pilkada Langsung
Lebih lanjut, Sutrisno menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang secara eksplisit mempertegas posisi Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu. Dengan demikian, Pilkada tidak bisa dipisahkan dari prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Putusan MK itu sudah menutup semua ruang tafsir liar. Pilkada adalah pemilu, bukan urusan internal pemerintahan daerah. Artinya, mekanismenya harus sama: langsung oleh rakyat,” ujar Sutrisno.
Ia menilai, setiap upaya menggeser Pilkada ke DPRD bertentangan langsung dengan putusan MK dan berpotensi melanggar konstitusi.
Sejarah Amandemen dan Makna Demokratis
DPD PDI Perjuangan Sumut juga meluruskan pemahaman soal latar belakang penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Sutrisno menjelaskan bahwa frasa tersebut bukan dimaksudkan untuk membuka peluang pemilihan oleh DPRD, melainkan sebagai bentuk kompromi konstitusional untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
“Jangan dipelintir seolah-olah itu celah bagi elit untuk merebut kembali kekuasaan. Semangat utamanya tetap sama, yaitu kedaulatan rakyat,” kata Sutrisno.
Kritik terhadap Praktik Internal Partai
Dalam kesempatan yang sama, DPD PDI Perjuangan Sumut juga melakukan refleksi kritis terhadap praktik pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Sutrisno mengakui bahwa eksploitasi calon sejak tahap awal pencalonan telah melahirkan kontestasi politik yang mahal dan berorientasi modal.
Kondisi tersebut dinilai memperparah praktik politik uang dan menjauhkan demokrasi dari nilai-nilai substansial seperti integritas, kapasitas, dan rekam jejak kepemimpinan. Namun demikian, menurutnya, solusi dari persoalan tersebut bukanlah menghapus Pilkada langsung, melainkan melakukan pembenahan serius di internal partai politik.
Sikap Tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah bergeser dari garis perjuangan menjaga kedaulatan rakyat. Ia menekankan bahwa hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung adalah hak konstitusional yang tidak bisa dikompromikan.
“Di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan konsisten menjaga kedaulatan rakyat. Presiden, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota legislatif harus dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Rapidin.
Menurutnya, demokrasi sejati adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mekanisme Pilkada lewat DPRD hanya akan melahirkan demokrasi semu yang dikendalikan elit politik.
Ancaman Oligarki dan Kepentingan 2029
DPD PDI Perjuangan Sumut menilai wacana Pilkada lewat DPRD tidak bisa dilepaskan dari manuver politik jangka panjang. Sutrisno menyebut adanya indikasi keterkaitan antara gagasan tersebut dengan wacana koalisi permanen yang dilontarkan sejumlah elit partai politik nasional.
Bahkan, muncul dugaan bahwa upaya ini didorong oleh ketidakmampuan koalisi besar menandingi kekuatan PDI Perjuangan yang selama ini konsisten melahirkan kader-kader kepala daerah berkualitas dan kompetitif.
“Ini berbahaya. Pilkada lewat DPRD bisa menjadi alat untuk mengamankan kepala daerah demi kepentingan Pilpres 2029. Demokrasi dikunci di ruang gelap transaksi elit,” kecam Sutrisno.
Pilkada Langsung sebagai Pilar Reformasi
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian paling penting dari reformasi 1998. Mekanisme ini membuka ruang partisipasi publik, memperkuat akuntabilitas pemimpin, serta mencegah konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir elit.
DPD PDI Perjuangan Sumut menegaskan bahwa mengembalikan Pilkada ke DPRD sama saja dengan membuka kembali pintu oligarki politik dan menghapus peran rakyat sebagai subjek demokrasi.
“Atas dasar itu, kami menyatakan dengan tegas: Pilkada lewat DPRD adalah ide keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi Indonesia,” pungkas Sutrisno.***








