DARI DESA- Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, pihak SMA Siger, Yayasan Siger Prakarsa Bunda, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung belum mampu menunjukkan Bukti Acara Serah Terima (BAST) terkait pinjam pakai aset negara. Kondisi ini memicu sorotan publik karena berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah dan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi (tipikor).
Dokumen Pinjam Pakai Dinilai Belum Lengkap
Upaya penelusuran redaksi menemukan fakta bahwa dokumen administrasi yang dimiliki pihak sekolah belum memenuhi standar hukum pinjam pakai aset negara. Salah satu wakil kepala sekolah SMA Siger yang juga berstatus sebagai guru hanya dapat menunjukkan surat permohonan peminjaman gedung SMP Negeri kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Namun, surat tersebut tidak disertai dokumen krusial berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun surat balasan resmi dari pihak pemerintah daerah sebagai pemilik aset.
“Dokumen yang kami pegang hanya ini,” ujar sumber tersebut kepada redaksi. Identitasnya sengaja dirahasiakan demi menjaga posisinya sebagai tenaga pendidik. Ia mengaku dokumen itu dititipkan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada pihak sekolah.
Selain surat permohonan pinjam pakai, dokumen lain yang diperlihatkan hanyalah surat permohonan rekomendasi kepada Disdikbud Provinsi Lampung serta Akta Notaris pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
“Cuma ini. Ini juga yang kami bawa ke Polda Lampung saat dimintai klarifikasi atas laporan penggiat kebijakan publik Abdullah Sani,” katanya.
Regulasi Tegas Soal Pinjam Pakai Aset Negara
Ketidaklengkapan dokumen tersebut menjadi sorotan serius jika merujuk pada regulasi yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 173 secara tegas menyebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pengguna barang dan peminjam barang.
Lebih lanjut, Pasal 174 ayat (2) menegaskan bahwa penyerahan barang dalam skema pinjam pakai wajib dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Artinya, tanpa BAST, pemanfaatan aset negara berpotensi tidak sah secara administratif maupun hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
Kondisi inilah yang membuat publik menilai adanya indikasi tipikor dalam pemanfaatan aset negara oleh SMA Siger dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Disdikbud Sulit Diklarifikasi
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan BAST pinjam pakai aset negara tersebut. Padahal, salah satu pendiri sekaligus pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda diketahui merupakan Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
Ketika redaksi mendatangi kantor Disdikbud untuk meminta klarifikasi dan pembuktian administrasi, akses informasi publik justru terhambat di meja resepsionis. Jurnalis diminta untuk terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan wawancara dan mengatur janji dengan pejabat terkait.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen keterbukaan informasi publik, terutama karena isu yang dipersoalkan menyangkut aset negara dan potensi kerugian keuangan daerah.
Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh oleh pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Dalam konteks dugaan penyalahgunaan aset negara, sikap tertutup Disdikbud justru memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan administratif yang belum beres. Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, pemerintah daerah seharusnya bersikap proaktif memberikan klarifikasi agar tidak memunculkan spekulasi liar di masyarakat.
Sorotan Publik dan Penegakan Hukum
Kasus ini juga telah menarik perhatian aparat penegak hukum. Klarifikasi yang dilakukan Polda Lampung terhadap pihak terkait menunjukkan bahwa persoalan pinjam pakai aset negara tersebut bukan isu sepele.
Pengamat kebijakan publik menilai, transparansi menjadi kunci utama untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum. Jika benar BAST tidak pernah dibuat, maka pemanfaatan aset negara berpotensi melanggar aturan dan membuka ruang pidana.
Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi Disdikbud Kota Bandar Lampung dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk menjelaskan status hukum pemanfaatan aset negara tersebut secara terbuka dan akuntabel.***








