DARI DESA- Hasil pemeriksaan dokumen resmi menunjukkan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2, bukanlah milik Pemkot Bandar Lampung. Yayasan ini memiliki kekayaan awal senilai 50 juta rupiah dan legalitasnya telah tervalidasi melalui akta notaris, menegaskan bahwa pendirian yayasan dilakukan tanpa mandat langsung dari pemerintah kota.
Pemkot Bandar Lampung Tidak Memberi Kuasa Pendirian Yayasan
Berdasarkan akta notaris yang sah tertanggal 31 Juli 2025, Eka Afriana, seorang PNS yang menjabat sebagai asisten pemerintahan, tidak menerima mandat dari Pemkot Bandar Lampung untuk mendirikan yayasan. Akta tersebut menegaskan bahwa peran Eka Afriana dan Satria Utama, Sekretaris Yayasan sekaligus Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, hanya sebagai anggota pengurus yang mendapat izin dari atasannya, bukan sebagai perwakilan pemerintah kota.
Saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), disebutkan hanya menerima amanah untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan. “Izin tertulis dari atasan saya sudah ada, jadi secara administratif peran saya sah,” kata sumber dari akta notaris, yang dilampirkan dalam surat izin bernomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Izin tersebut dilekatkan dalam minuta akta notaris sebagai bukti sah kepengurusan.
Akta notaris menegaskan bahwa tidak ada pernyataan atau dokumen yang menyebutkan Pemkot Bandar Lampung memberikan kuasa kepada kedua PNS tersebut untuk mendirikan yayasan. Hal ini menunjukkan secara tegas bahwa yayasan berstatus swasta dan independen dari pengelolaan aset pemerintah.
Kendala Akses Informasi Publik di Disdikbud Bandar Lampung
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disdikbud maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi kepada media. Tim liputan yang datang ke kantor Disdikbud terhalang staf resepsionis. Arya, staf yang menerima tim liputan, menyatakan bahwa surat permohonan resmi perlu dikirim untuk mengatur janji wawancara, dan meminta nomor telepon aktif agar bisa disambungkan ke atasan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan: “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Berdasarkan ketentuan ini, Disdikbud diharapkan lebih fleksibel dalam memberikan klarifikasi, apalagi kasus ini terkait aset negara yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Aliran Dana SMA Siger Jadi Sorotan
Selain status hukum yayasan, aliran dana ke SMA Siger Prakarsa Bunda juga menjadi sorotan. Eva Dwiana menegaskan bahwa pendanaan sekolah menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme hibah, terutama karena sekolah ini belum terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud RI.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, pada Rabu, 10 Desember 2025, menyampaikan kekhawatirannya terkait kemungkinan dana hibah yang mengalir ke sekolah yang belum resmi terdata. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar penggunaan anggaran publik tetap transparan dan akuntabel.***








