• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, April 16, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Lahan Kemenag Disorot, Ahli Tekankan Tidak Ada Unsur Kerugian Negara

Melda by Melda
April 6, 2026
Kasus Lahan Kemenag Disorot, Ahli Tekankan Tidak Ada Unsur Kerugian Negara

DARI DESA- Kasus sengketa lahan milik Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum terdakwa, Sujarwo, SH, MH, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat kliennya dengan pasal tindak pidana korupsi tidak tepat secara hukum.

Sujarwo menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia menyebut kliennya, Thio Stepanus, merupakan pembeli beritikad baik yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah.

“Tidak ada korupsi dan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan oleh klien kami hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

BeritaTerkait

Junadi: Expo Jadi Peluang Kembangkan Usaha dan Investasi

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

Pendapat tersebut diperkuat oleh ahli hukum perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, yang menilai bahwa penanganan perkara ini ke ranah tipikor tidak tepat.

“Perkara ini murni perdata. Ditarik ke ranah korupsi menjadi tidak relevan, apalagi tuduhan dokumen palsu belum terbukti secara forensik,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra. Ia menilai unsur kerugian negara sebagai syarat utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

“Aset masih dikuasai negara dan tidak ada uang negara yang keluar. Ini bukan ranah tipikor,” tegasnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa tanah yang menjadi objek sengketa masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama dan belum dihapus dari daftar barang milik negara. Selain itu, terdakwa juga disebut belum memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan JPU, yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999, yang dinilai sudah tidak berlaku setelah digantikan aturan terbaru pada 2021.

Penggunaan regulasi lama tersebut dianggap melanggar asas legalitas dalam hukum pidana, khususnya prinsip lex posterior derogat legi priori, yang menyatakan bahwa aturan terbaru mengesampingkan aturan lama.

Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Hamzah juga menyampaikan pesan moral kepada aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi keadilan.

Ia mengutip Surah Al-Maidah ayat 8 yang mengingatkan pentingnya bersikap adil tanpa dipengaruhi kebencian terhadap pihak tertentu.

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa,” ucapnya.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara objektif, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: berita Lampunghukum perdataJPUkasus korupsiKemenaglampung selatanMahkamah Agungsengketa lahanSHMTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Laskar Lampung Kawal Kasus Tambang Ilegal, Minta Penegakan Hukum Transparan

Next Post

Pengangkatan Komisaris hingga Yayasan, Jejak Masalah Tata Kelola

Related Posts

Junadi: Expo Jadi Peluang Kembangkan Usaha dan Investasi
Uncategorized

Junadi: Expo Jadi Peluang Kembangkan Usaha dan Investasi

April 14, 2026
PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan
Uncategorized

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

April 12, 2026
Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi
Uncategorized

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

April 12, 2026
Next Post
Pengangkatan Komisaris hingga Yayasan, Jejak Masalah Tata Kelola

Pengangkatan Komisaris hingga Yayasan, Jejak Masalah Tata Kelola

Isu Pemilu Ulang 2027, Gema Puan: Jangan Dilihat sebagai Makar

Isu Pemilu Ulang 2027, Gema Puan: Jangan Dilihat sebagai Makar

Ormas dan Akademisi Lampung Kritik Tata Kelola Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Ormas dan Akademisi Lampung Kritik Tata Kelola Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Kepala Dinas Terlantar, Ruang dan Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan

Kepala Dinas Terlantar, Ruang dan Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan

DPRD Tegas, Pendidikan Tak Boleh Jalan Tanpa Kepastian Hukum

DPRD Tegas, Pendidikan Tak Boleh Jalan Tanpa Kepastian Hukum

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved